Apakah Pinjaman Koperasi Masuk BI Checking? Ini Jawabannya!

Di Indonesia, koperasi sudah lama ada dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi kantor, sampai koperasi di lingkungan tempat tinggal. Koperasi jadi salah satu solusi keuangan yang ramah karena lebih bersifat kekeluargaan dan tidak menerapkan peraturan yang ketat dibandingkan dengan lembaga keuangan lain.

Karena alasan itu juga, saat butuh dana cepat, pinjaman di koperasi sering jadi pilihan. Prosesnya lebih sederhana dan tidak berbelit. Tapi ternyata banyak orang yang bertanya-tanya soal BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK. Apakah pinjaman koperasi ikut tercatat di sana atau justru aman dari catatan kredit?

Apa Itu BI Checking? Dan Kenapa Sekarang Disebut SLIK OJK

Sebelum mengetahui koperasi tercatat di BI Checking atau tidak, sebaiknya kita bahas dan pahami dulu apa itu BI Checking.

Istilah BI Checking merujuk pada catatan kredit yang dikelola Bank Indonesia dan berisi tentang riwayat kredit seseorang di bank maupun lembaga keuangan lain. Namun sejak beberapa tahun lalu, sistem ini digantikan oleh SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Di dalam SLIK OJK, tercatat semua informasi profil keuangan mulai dari pinjaman, kredit, sejarah pembayaran, status tunggakan, dan lainnya dari berbagai lembaga yang wajib melapor ke OJK. Jadi data kredit dari berbagai lembaga keuangan dikumpulkan, bukan cuma bank, tapi juga lembaga pembiayaan lain yang terdaftar dan diawasi OJK.

Pinjaman Koperasi Apakah Masuk BI Checking (SLIK OJK)?

Berbeda dengan bank atau perusahaan pembiayaan yang wajib melaporkan data kredit ke SLIK OJK, tidak semua koperasi wajib atau langsung otomatis melapor. Jadi, pinjaman koperasi bisa saja tercatat di SLIK OJK, kalau koperasi tersebut sudah terdaftar dan wajib melapor ke OJK. Tapi ada juga pinjaman koperasi yang tidak masuk catatan SLIK OJK, terutama koperasi yang sifatnya kecil dan tradisional.

Kenapa bisa berbeda? karena aturan pelaporan SLIK OJK tidak otomatis berlaku untuk semua lembaga. Hanya lembaga yang terdaftar atau berada di bawah pengawasan OJK yang wajib lapor. Saat ini, banyak juga koperasi modern yang mulai mengikuti standar supaya lebih kredibel di mata anggota dan calon anggota. Jadi kalau koperasi tempat kamu meminjam tidak terdaftar atau belum melaporkan aktivitas pinjamannya, data itu tidak akan muncul di SLIK OJK.

Jenis Koperasi yang Masuk BI Checking (SLIK OJK)

Koperasi di Indonesia sebenarnya punya bentuk yang beragam, mulai dari koperasi sekolah, koperasi kantor, sampai koperasi petani atau UMKM. Nah, dari perbedaan pengelolaan dan skalanya inilah bisa dilihat apakah sebuah koperasi tersebut masuk BI Checking atau tidak.

  1. Koperasi Simpan Pinjam yang Terdaftar dan Modern

    Koperasi jenis ini biasanya dikelola secara profesional dan punya sistem administrasi yang rapi. Contohnya bisa berupa koperasi simpan pinjam umum atau koperasi karyawan di perusahaan besar yang sudah berjalan lama.

    Koperasi jenis ini biasanya memiliki badan hukum yang jelas, diawasi oleh OJK atau Kementerian Koperasi, sistem administrasinya sudah terkomputerisasi, dan kadang-kadang bekerja sama dengan bank atau lembaga keuangan lain

    Kalau pinjam di koperasi seperti ini, besar kemungkinan data pinjaman tercatat di BI Checking, jadi riwayat kredit dan pembayarannya bisa dilihat oleh lembaga keuangan lain di kemudian hari.

  2. Koperasi yang Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan

    Beberapa koperasi kantor atau koperasi karyawan juga masuk ke kategori ini. Biasanya koperasi tersebut bekerja sama dengan bank atau perusahaan pembiayaan untuk penyaluran dana. Jadi meskipun pengajuannya lewat koperasi, data pinjaman pasti diinput ke sistem BI Checking, karena mitra lembaga keuangan tersebut wajib melaporkan data kredit.

Cara Cek Apakah Koperasimu Terdaftar di BI Checking

Supaya nggak penasaran, sebaiknya cek apakah koperasimu terdaftar di BI Checking. Berikut caranya.

  1. Tanyakan Langsung ke Pengurus Koperasi

    Cara paling mudah sebaiknya bertanya langsung ke pihak pengurus koperasi. Kamu bisa mulai bertanya seperti, apakah koperasi ini sudah terdaftar di OJK? dan apakah koperasi melaporkan data pinjaman ke BI Checking atau SLIK OJK?

    Seharusnya petugas koperasi akan menjelaskan dengan detail terkait hal tersebut kepada anggota dan calon anggotanya. Jika petugas tidak bisa menjawab, sebaiknya kamu perlu curiga dengan aktivitas koperasi tersebut.

  2. Cek Status Kredit Pribadi di SLIK OJK

    Kalau kamu sudah pernah pinjam di koperasi tersebut dan ingin tahu apakah pinjamanmu tercatat, kamu bisa cek laporan SLIK OJK atas nama pribadi, biasanya melalui Kantor OJK setempat atau melalui layanan online seperti iDebku dan Cermati. Dari situ kamu bisa melihat apakah ada pinjaman koperasi yang tercatat atau tidak.

    Baca juga: Bisa Dilakukan Kapan Pun, Begini Cara Cek Laporan Kredit di Cermati

Kenapa Perlu Cek Koperasi masuk BI Checking atau Tidak?

Mengecek apakah koperasi masuk BI Checking atau SLIK OJK itu penting supaya tidak salah ambil keputusan. Banyak orang mengira pinjaman koperasi selalu aman dari catatan kredit, faktanya tergantung dari sistem dan status koperasinya.

Kalau terdaftar dan melapor, pinjamanmu tentu bisa muncul di BI Checking atau SLIK OJK, yang berarti bisa memengaruhi proses pengajuan kredit berikutnya di lembaga lain. Kalau tidak terdaftar, data tersebut belum tentu muncul dalam SLIK OJK, tapi bukan berarti pinjamannya tanpa risiko.

Yang paling penting harus paham dulu koperasi tempat meminjam itu seperti apa, bagaimana sistem pelaporannya, dan apa konsekuensi dari pinjaman tersebut. Jadi, cek dulu sebelum meminjam agar jauh lebih aman daripada menyesal di belakang.