PPh Pasal 24, Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Kamu mungkin pernah mendengar berita mengejutkan bahwa 40% aset perbankan swasta di Singapura dimiliki oleh orang Indonesia. Potensi pendapatan pajak dari luar negeri sangat besar jika dikelola dengan baik.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri dapat berasal dari berbagai sumber, seperti saham, bunga, royalti, dan imbalan jasa lainnya. Mereka mungkin terkena pajak ganda dari luar negeri dan dalam negeri. Semua ini diatur dalam aturan pajak Indonesia, terutama PPh Pasal 24. Yuk, simak aturan main dari PPh Pasal 24.

Penjelasan Detail Mengenai PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 memberikan wajib pajak hak untuk menggunakan kredit pajak dari luar negeri agar tidak terkena pajak ganda. Ini berarti nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dikurangkan dari pajak yang harus dibayar di Indonesia. Namun, kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi pajak yang harus dibayar di Indonesia.

PPh Pasal 24 mengatur beberapa sumber penghasilan berikut yang bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak di dalam negeri.

  • Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan lain yang berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Semua keuntungan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Keuntungan dari keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan pertambangan.
  • Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Metode Kredit Terbatas dalam PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang juga dibayar atau terutang di luar negeri. Pajak ini dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia.

Namun, pajak tersebut hanya dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak di luar negeri. Pajak dari sumber lain tidak dapat dijadikan pengurang pajak di Indonesia. Hal ini dikenal sebagai metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).

Besarnya PPh Pasal 24 menurut metode kredit terbatas bisa dihitung dengan perhitungan:

Penghasilan Neto Negara A

-------------------------------------- X PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi Perhitungan Pengurangan Pajak Penghasilan dari Luar Negeri dalam PPh Pasal 24.

Kamu dapat melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 24 dan perhitungannya melalui aplikasi online pajak (app.online-pajak.com). Aplikasi OnlinePajak tersedia secara gratis untuk digunakan.

Pertama-tama, kamu akan diminta untuk mengisi data nominal pajak yang sudah kamu bayarkan di luar negeri untuk mendapatkan ilustrasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan di dalam negeri. Jika nilai pajak di luar negeri yang sudah kamu gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia telah berkurang atau dikembalikan, kamu hanya perlu membayar jumlah terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.

Ilustrasi ini akan membantu kamu untuk memahaminya.

Contoh kasusnya, PT Boy Thohir di Indonesia adalah pemegang saham mayoritas di Newcastle United di Inggris. Selama tahun 2014, PT Boy Thohir memperoleh keuntungan sebesar USD 500.000. Ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku di Inggris adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.

Dalam kasus ini, terdapat dua perhitungan yang digunakan: pajak atas dividen dan pajak atas penghasilan.

Penghitungan pajak atas dividennya adalah sebagai berikut.

Keuntungan Newcastle United USD 500.000.

  • Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United (48%) USD 240.000 (‐) USD 260.000.
  • Pajak atas dividen (38%) USD 98.800 (‐) dividen yang dikirim ke Indonesia adalah sebesar USD 161.200.

Jadi, berapa nominal Pajak Penghasilan yang bisa dikreditkan di Indonesia?

Hanya pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri (dalam contoh tersebut sebesar USD 98.800) yang bisa diakui sebagai kredit pajak terhutang di dalam negeri. Pajak

Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United sebesar USD 240.000 tidak bisa dihitung sebagai kredit terhadap Pajak Penghasilan yang terutang. Karena pajak sebesar USD 240.000 tersebut tidak langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Boy Thohir dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Newcastle United di Inggris.

Baca Juga: PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya

Teknis Proses Pengkreditan Pajak Luar Negeri terhadap Pajak Terutang di Dalam Negeri

Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak terutang di dalam Negeri diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut.

  • Pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama.
  • Nominal yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, ada batas nominal tertentu menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.

Proses pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  • Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: PPh Pasal 17: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya

Cermati dan Pelajari agar Mengetahui Manfaatnya

Perhatikan dan pelajari ketentuan PPh Pasal 24 ini dengan baik karena sangat menguntungkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan di dalam negeri. Pastikan juga untuk mematuhi batas waktu dan menyediakan dokumen yang diperlukan agar proses administrasi pajakmu berjalan dengan lancar.

Baca Juga: PPh Pasal 26, Inilah Penjelasan dan Perhitungannya