Warga Depok yang Kerja di Jakarta, Kini Wajib Bawa Surat Tugas Selama PSBB

Cermati.com, Jakarta – Demi kelancaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, kini warga Depok, Jawa Barat yang harus bekerja di Jakarta wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.

Dikutip dari Liputan6.com, Mohammad Idris, Wali Kota Depok mengungkapkan perusahaan wajib memberikan pegawainya surat tugas. Apabila pegawai tidak memiliki surat tugas, maka petugas yang berada di check point melarang karyawan tersebut melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dan mengarahkan untuk kembali pulang ke rumah.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi pegawai yang berkendara saja, melainkan juga bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti bis hingga commuter line. Untuk itu, kalau tidak mau dipulangkan dan bisa tetap berangkat kerja, setiap pegawai harus mematuhi peraturan PSBB yang sekarang berlaku.

Titik Lokasi Check Point di Depok – Jakarta


Titik lokasi Check Point

Check Point merupakan titik lokasi pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan PSBB oleh Polres Metro setempat. Jadi, setiap pengendara atau masyarakat yang melewati lokasi Check Point maka akan diperiksa kelengkapan pencegahan diri dari virus Covid-19, termasuk surat tugas kerja oleh petugas.

Bagi warga Depok yang bekerja di Jakarta, berikut titik Check Point yang perlu diketahui, di antaranya:

Depok

  1. Jalan Margonda Raya
  2. Kolong fly over UI (dari Jakarta ke Depok)
  3. Jalan Raya Bogor, Gandaria.
  4. Jalan Raya Sawangan
  5. Jalan Transyogi Cibubur (dari arah Bekasi ke Depok)
  6. Jalan Raya Bogor, Cilangkap (dari Bogor ke Depok)
  7. Jalan Raya Citayam (dari Bogor ke Depok)

Jakarta

  1. TL Harmoni
  2. Bundaran HI
  3. Semanggi
  4. Bundaran Senayan
  5. Pos Lantas Kalideres
  6. Pos Kembangan Raya
  7. Pos Joglo Raya
  8. Jl Raya Ciledug Raya (kampus Budi Luhur)
  9. Perempatan Pasar Jumat
  10. Simpang UI
  11. Ring Road Tegal Alur
  12. Patung Tani
  13. TL kolong Cakung
  14. Jl H Naman, Kalimalang
  15. Pasar Rebo Jalan Raya Bogor
  16. GT (Gerbang Tol) Kapuk
  17. GT Tomang
  18. GT Pasar Rebo
  19. GT Priok
  20. GT Cikur 2
  21. Stasiun Kota
  22. Stasiun Tanah Abang
  23. Stasiun Gambir
  24. Stasiun Senen
  25. Stasiun Manggarai
  26. Stasiun Cawang Atas
  27. Stasiun Jatinegara
  28. Terminal Kalideres
  29. Terminal Senen
  30. Terminal Kampung Rambutan
  31. Terminal Pulo Gebang
  32. Terminal Kampung Melayu
  33. Terminal Tj Priok

Baca Juga: Begini Dampak Virus Corona ke Ekonomi RI, Ngeri-ngeri Sedap

Tips Jalan Kerja Jadi Lancar dan Aman


Perjalanan ke kantor aman dan lancar

Berangkat kerja di tengah pandemi Covid-19 ini memang menjadi was-was akan terpaparnya virus corona dari orang lain. Demi kelancaran dan keamanan selama perjalanan menuju kantor, para pekerja perlu menerapkan tips berikut yang sekaligus mendukung kesuksesan PSBB, antara lain:

1. Pakai Masker

Sebelumnya, yang memakai masker hanya yang sakit saja. Namun, demi tidak tertularnya virus corona yang mudah menular ini, pemerintah mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memakai masker, minimal masker bahan yang memiliki daya penyaringan udara baik.

2. Bawa Hand Sanitizer

Pencegahan diri lainnya dari virus yang perlu dilakukan adalah dengan sering-sering membersihkan tangan. Selama perjalanan ke kantor, agar lebih praktik tak ada salahnya bawa hand sanitizer di dalam tas.

3. Bawa Cairan Disinfektan di Botol

Virus mudah menempel di mana saja termasuk di jaket, helm, tas dan lainnya. Agar virus tersebut mati dan hilang, semprotkan dengan cairan disinfektan. Siapkan cairan tersebut di dalam botol semprot yang berukuran kecil sehingga mudah dibawa dan dimasukan ke dalam tas.

4. Terapkan Social Distancing

Bagi pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi tentunya tak perlu khawatir penularan virus selama perjalanan. Akan tetapi, bagi pekerja yang menggunakan kendaraan umum seperti bis atau commuter line, jangan lupa untuk menerapkan social distancing dengan berjaga jarak 2 meter atau kosongkan satu bangku.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Aman Belanja Kebutuhan Rumah Saat Pandemi Corona

Patuhi Aturan PSBB

Mengingat kasus corona di Indonesia hingga kini belum usai, maka pemerintah Indonesia mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap di rumah aja hingga waktu yang belum di tentukan. Untuk sementara waktu pemerintah memberlakukan PSBB hingga 22 Mei 2020. Bagi yang mengharuskan untuk keluar rumah dengan tujuan bekerja dan membeli kebutuhan pokok maka patuhilah aturan PSBB yang masih berlangsung.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Deteksi Penyebaran Corona, Begini Cara Lakukan Penilaian Mandiri di Aplikasi InaRisk