PSBB DKI Jakarta Resmi Diberlakukan, Cek Aturan Pembatasan Biar Tenang

Menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus terjangkit covid-19 terbanyak di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta akhirnya telah menetapkan status PSBB atau pembatasan sosial berskala besar dan akan secara resmi per Jumat, 10 April 2020.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.

Keputusan tersebut berisi bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Setelah disetujui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan pun dalam pidato resminya turut menyampaikan beberapa aturan, sanksi dan informasi lainnya terkait penetapan status PSBB untuk seluruh lokasi DKI Jakarta.

Apa Itu PSBB?

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Selama daerah berada dalam status PSBB maka warga pada daerah tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan yang menuntut untuk berkumpul beramai-ramai pada satu lokasi dalam waktu yang lama.

Jadi, untuk mencegah hal itu terjadi lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi untuk menarik keramaian akan ditutup sementara sampai kasus terinfeksi covid-19 di daerah tersebut menurun atau tidak ada sama sekali.

Daerah yang berstatus PSBB juga menuntut warganya untuk secara disiplin melakukan social distancing dan physical distancing dengan menjaga jarak aman satu sama lain sesuai rekomendasi WHO yaitu yaitu minimal 1 meter selama melakukan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga: PHK Besar-Besaran dan Sepinya Lowongan Kerja karena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Perbedaan PSBB dengan Lockdown

PSBB masih mengizinkan warga beraktivitas di luar rumah tapi dengan menjaga jarak dan tidak mendatangi tempat yang berpotensi menarik keramaian juga diwajibkan untuk menggunakan masker kemanapun mereka pergi.

Sedangkan lockdown adalah situasi dimana masyarakat diwajibkan untuk harus selalu berada di dalam rumah masing-masing.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan selama PSBB

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh JKTinformasi (@jktinformasi) pada

Selama PSBB, ada beberapa pembatasan yang harus dilakukan oleh daerah yang berstatus PSBB dan harus dituruti oleh warganya demi kelancaran pelaksanaan PSBB di wilayah tersebut.

Berikut peraturan pembatasan yang harus dilakukan oleh Jakarta yang sudah berstatus PSBB:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/K sampai Universitas diwajibkan untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar di rumah. Pemerintah pun mengimbau untuk para pemilik tempat usaha untuk mengizinkan karyawan agar melakukan kegiatan bekerja dari rumah, kecuali tempat usaha yang melayani sektor berikut ini yang masih diperbolehkan untuk beroperasi:

-sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik kesehatan, apotek dan puskesmas

-sektor pangan, makanan dan minuman

-sektor energi (air, gas, listrik, bensin)

-sektor komunikasi, seperti jasa komunikasi dan media komunikasi

-sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal

-sektor sektor logistik dan distribusi barang (kurir)

-sektor retail, sembako, kebutuhan sehari-hari seperti warung dan toko kelontong

-sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan wajib dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas. Warga diminta untuk tidak melakukan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, gereja, kuil dan wihara.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Yang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Seperti ketika menggunakan transportasi umum, penumpang diminta untuk duduk atau berdiri dengan menjaga jarak dan tidak bersentuhan. Begitu juga tempat umum lain seperti mall, trotoar, halte dan stasiun.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah. Ini juga berlaku sebagai bentuk pelarangan seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan, hajatan, khitanan dan kegiatan adat dan sosial lainnya.

5. Pembatasan moda transportasi

Penumpang transportasi umum dibatasi, jam operasional diubah dari jam 6 pagi - 6 sore hari. Pembatasan kuota penumpang untuk per transportasi adalah pengurangan hingga 50% dari jumlah penumpang yang umumnya diperbolehkan dalam satu kendaraan.

Misalnya, kuota biasa 50 penumpang diubah hanya boleh mengangkut 25 penumpang.

Pengurangan kuota penumpang ini dilakukan agar bisa memberi ruang lebih kepada penumpang untuk tidak berdempet-dempetan ketika menaiki transportasi umum.

Pembatasan moda transportasi ini tidak hanya berlaku untuk transjakarta, mrt jakarta dan kereta api tapi juga untuk para driver ojek online, dimana mereka sudah dilarang untuk membawa penumpang.

Kegiatan yang masih boleh dilakukan selama PSBB:

Terkait dengan sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi saat PSBB artinya warga masih diperbolehkan untuk melakukan beberapa kegiatan berikut ini selama PSBB:

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan juga obat-obatan

Mengingat sektor kesehatan, makanan dan minuman juga logistik masih diperbolehkan beroperasi. Artinya warga masih diperbolehkan keluar rumah untuk tujuan membeli keperluan sehari-hari termasuk obat-obatan. Seperti ke supermarket, minimarket, pasar, toko, warung sembako, apotek, toko obat dan alat medis dan tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas dan pom bensin.

2. Mengirim dan berbelanja barang secara online

Warga dihimbau untuk lebih baik berbelanja kebutuhan secara online saja, baik itu melalui e-commerce atau aplikasi online seperti gojek atau grab.

3. Menggunakan layanan delivery makanan

Pemilik tempat usaha makanan diperbolehkan tetap beroperasi tapi hanya untuk melayani take out atau delivery makanan baik via telpon atau online.

4. Menaiki kendaraan umum dengan syarat wajib menggunakan masker

Menyusul aturan wajib pakai masker ketika menggunakan transportasi umum Jakarta pada tanggal 12 April 2020 nanti. Pemprov DKI Jakarta masih membuka akses keluar masuk jakarta asalkan penumpang yang menggunakan transportasi umum jakarta seperti transjakarta, mrt jakarta dan KRL mengikuti peraturan wajib memakai masker.

5. Berkegiatan di luar rumah dengan tetap melakukan social distancing

Perlu diingatkan PSBB bukanlah lockdown. Jadi warga masih diperbolehkan keluar rumah. Asalkan melengkapi diri mereka dengan masker dan menjaga jarak satu sama lain ketika berada di tempat umum.

Baca Juga: COVID-19 Menyebar Luas, 7 Produk Asuransi Ini Cover Risiko Virus Corona

Tata Cara Melaporkan Kegiatan yang Dilarang untuk Dilakukan selama PSBB

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada

Laporan Anda akan ditindak oleh petugas setempat jika kamu melaporkan masih enemukan keramaian warga di tengah pandemi covid-19 dan daerah masih dalam status PSBB. Berikut cara melaporkannya:

  • Pilih salah satu kanal pengaduan
  • Deksripsikan keramaian atau kerumunan yang kamu temui
  • Cantumkan alamat lengkap (RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan) dari kegiatan keramaian yang ditemukan.
  • Menggunakan tata bahasa yang baik dalam menulis laporan
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti foto atau video.

Berikut 14 kanal pengaduan yang bisa dipilih:

  • Aplikasi online JAKI (jakarta kini)
  • Twitter @DKIJakarta
  • Facebook Pemprov DKI Jakarta
  • Email dki@jakarta.go.id
  • Media sosial Gubernur
  • SMS ke 0811272206
  • Website jakarta.go.id
  • Aplikasi QLUE
  • Kantor Kelurahan
  • Kantor Kecamatan
  • Kantor Walikota
  • Pendopo Balai Kota
  • Kantor Inspektorat
  • LAPOR 1708

Yuk sama-sama saling membantu dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Jangan ragu melaporkan kegiatan yang dianggap melanggar peraturan selama PSBB demi kepetingan dan melindungi sesama dari pandemi virus corona.

Jangan lupa juga untuk selalu jaga diri dan kesehatan. Jangan keluar rumah jika tidak mendesak dan selalu beri asupan tubuh dengan makanan yang sehat dan vitamin yang cukup. Jaga kebugaran tubuh selama dirumah dengan berjemur dipagi hari dan melakukan olahraga sederhana yang bisa dilakukan dirumah secara rutin.

Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Buku ketika di Rumah selama Musim Pandemik Covid-19