Cara Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah: Syarat, Biaya, dan Tips Agar Cair Tinggi
Sedang butuh dana tunai dalam jumlah besar untuk modal usaha, biaya pendidikan, atau renovasi total? Pinjaman pribadi biasa (KTA) mungkin limitnya tidak cukup.
Solusinya adalah "menyekolahkan" aset propertimu melalui pinjaman jaminan sertifikat rumah. Ternyata, ada berbagai jenis produk pembiayaan yang menerima agunan sertifikat, mulai dari Kredit Modal Kerja di bank hingga gadai syariah di Pegadaian.
Artikel ini akan membedah tuntas opsi pinjaman jaminan sertifikat, rincian biaya, dan cara pengajuannya agar kamu tidak salah pilih produk.
Mengenal 3 Jenis Pinjaman dengan Agunan Sertifikat
Kredit Multiguna adalah produk pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di mana debitur Sebelum mengajukan, tentukan dulu tujuan penggunaan dan profil keuanganmu. Beda tujuan, beda jenis pinjamannya.
-
Kredit Multiguna (KMG) – Jalur Konsumtif
Ini adalah produk perbankan yang paling umum. KMG ditujukan untuk nasabah perorangan dengan tujuan penggunaan yang bersifat konsumtif (non-bisnis), seperti renovasi rumah, biaya kuliah, pernikahan, atau liburan. Pinjaman ini memiliki karakteristik bunga relatif rendah, tenor panjang (hingga 10-15 tahun), namun syarat SLIK OJK sangat ketat.
-
Kredit Modal Kerja (KMK) / Investasi – Jalur Produktif
Jika kamu seorang pengusaha yang butuh suntikan modal usaha, jangan ajukan KMG, tapi ajukanlah Kredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi.Dengan pinjaman ini, plafon dapat disesuaikan dengan omzet usaha (cashflow), pencairan biasanya bertahap atau sistem rekening koran (PRK), dan tenor lebih pendek (biasanya 1-5 tahun yang dapat diperpanjang).
-
Pinjaman Non-Bank (Pegadaian & Multifinance)
Butuh dana cepat tapi riwayat kredit (SLIK) agak "abu-abu"? Lembaga non-bank seperti Pegadaian (produk Rahn Tasjily) atau perusahaan pembiayaan (Multifinance/BPR) bisa jadi solusi. Proses pencairan pinjaman ini cenderung lebih cepat (3-7 hari), syarat lebih fleksibel, namun suku bunga biasanya lebih tinggi daripada bank konvensional.
Bank vs Pegadaian vs Multifinance
Agar tidak bingung, simak perbandingan head-to-head berikut ini.
|
Fitur |
Bank (KMG/KMK) |
Pegadaian (Gadai Sertifikat) |
Multifinance (BPR/Leasing) |
|
Bunga |
Paling Rendah (Efektif/Anuitas) |
Sedang (Mu'nah/Sewa Modal) |
Tertinggi (Flat atau Efektif tinggi) |
|
Plafon |
Sangat Tinggi (Miliaran) |
Terbatas (Rp50jt - Rp200jt) |
Sedang - Tinggi |
|
Tenor |
Panjang (Hingga 20 Tahun) |
Pendek - Menengah (1 - 5 Tahun) |
Menengah (1 - 5 Tahun) |
|
Proses Cair |
Lama (14 - 30 Hari Kerja) |
Cepat (3 - 7 Hari Kerja) |
Cepat (3 - 7 Hari Kerja) |
|
Cek SLIK |
Sangat Ketat (Wajib Kol 1) |
Moderat |
Lebih Fleksibel |
|
Cocok Untuk |
Dana Jumbo & Tenor Panjang |
Dana Darurat UKM (Nominal Kecil) |
Butuh Cepat / SLIK Kurang Bagus |
Syarat Umum Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat
Meski mengajukan pinjaman di berbagai lembaga berbeda, syarat dasarnya hampir sama. Pastikan kamu melengkapi dokumen berikut:
-
Dokumen Pribadi & Keuangan
- Identitas: KTP (Suami-Istri), KK, Surat Nikah/Cerai, NPWP.
- Penghasilan Karyawan: Slip gaji 3 bulan terakhir, SK Kerja.
- Penghasilan Wirausaha: SIUP/NIB, Laporan Keuangan, Mutasi Rekening Koran 3-6 bulan terakhir.
-
Dokumen Aset (Jaminan)
- Sertifikat Asli: SHM (Hak Milik) atau SHGB (Hak Guna Bangunan). Wajib atas nama sendiri atau pasangan.
- IMB/PBG: Izin Mendirikan Bangunan (menunjukkan bangunan legal).
- PBB: Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir (bukti taat pajak).
- Akses Jalan: Mayoritas lembaga mewajibkan rumah memiliki akses jalan yang bisa dilalui minimal 1 mobil (bukan gang sempit).
Tata Cara Pengajuan Pinjaman (Langkah demi Langkah)
Proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat lebih kompleks daripada KTA. Berikut adalah tahapan standar yang akan kamu lalui, baik di Bank maupun Multifinance:
-
Langkah 1: Pengecekan Awal (Pre-Screening)
Kamu bisa mengajukan secara langsung ke kantor cabang atau secara online melalui agregator finansial seperti Cermati.
- Di tahap ini, petugas akan melakukan cek SLIK OJK (BI Checking). Jika riwayat kreditmu bersih (Kol 1), proses akan berlanjut. Jika macet, biasanya langsung ditolak (terutama di Bank).
-
Langkah 2: Survei dan Appraisal (Penaksiran)
Ini tahap paling krusial. Pihak lembaga keuangan (atau tim appraisal independen) akan datang ke lokasi rumahmu.
- Tujuannya: Mengecek kondisi fisik bangunan, akses jalan, dan menentukan Nilai Pasar Wajar.
- Tips: Pastikan rumah dalam kondisi rapi dan akses jalan tidak terhalang saat tim survei datang agar nilai taksiran tinggi.
-
Langkah 3: Analisis Kredit
Analis kredit akan memadukan data kemampuan bayarmu (Capacity) dengan nilai jaminan (Collateral).
- Mereka akan menghitung apakah gajimu cukup untuk membayar cicilan, dan apakah nilai rumah cukup untuk menutupi utang jika terjadi gagal bayar.
-
Langkah 4: Penerbitan SPPK (Surat Penawaran)
Jika disetujui, kamu akan menerima Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK).
- Dokumen ini berisi: Plafon yang disetujui, suku bunga, tenor, dan rincian biaya potongan (provisi, admin, notaris).
- Pelajari baik-baik. Jika setuju, kamu tandatangani surat ini.
-
Langkah 5: Akad Kredit dan Pengikatan Notaris
Kamu (dan pasangan) wajib hadir di hadapan Notaris rekanan bank.
- Kamu akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
- Sertifikat asli rumahmu akan diserahkan ke Notaris untuk diproses "balik nama" hak tanggungan di BPN, lalu disimpan oleh bank sebagai jaminan.
-
Langkah 6: Pencairan Dana
Setelah akad selesai, dana akan dicairkan ke rekeningmu. Ingat, dana yang cair biasanya sudah dipotong biaya-biaya administrasi.
Berapa Dana yang Bisa Cair? (Memahami Loan to Value)
Banyak orang kecewa karena mengira jika harga rumah Rp1 Miliar, maka pinjaman cair Rp1 Miliar. Itu Salah. Bank menerapkan prinsip Loan to Value (LTV). Biasanya, bank hanya mencairkan 70% - 80% dari nilai taksiran (appraisal).
Simulasi:
- Harga Pasar Rumah: Rp1.000.000.000
- Nilai Taksiran Bank (Appraisal): Rp800.000.000 (Bank biasanya menaksir konservatif).
- Maksimal Pencairan (LTV 80%): 80% x Rp800 Juta = Rp640.000.000.
Jadi, dari aset senilai Rp1 Miliar, dana tunai yang bisa kamu dapatkan mungkin sekitar Rp640 juta.
Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena ada biaya-biaya yang biasanya langsung dipotong dari pencairan (auto-debet). Berikut estimasinya:
|
Jenis Biaya |
Estimasi Nominal |
Keterangan |
|
Provisi |
1% dari Plafon |
Biaya administrasi kredit ke bank. |
|
Administrasi |
Rp250rb - Rp500rb |
Biaya pengurusan berkas. |
|
Appraisal |
Rp300rb - Rp1,5 Juta |
Biaya jasa penilai aset (dibayar di awal). |
|
Asuransi Jiwa |
Sesuai Usia & Tenor |
Melunasi utang jika debitur meninggal dunia. |
|
Asuransi Kebakaran |
Sesuai Nilai Bangunan |
Melindungi aset dari risiko kebakaran. |
|
Notaris & APHT |
Rp2 Juta - Rp5 Juta |
Biaya pengikatan jaminan (Hak Tanggungan) secara hukum. |
Ajukan Pinjaman dengan Bijak untuk Solusi Keuanganmu
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah keputusan finansial besar. Ada aset berharga yang dipertaruhkan di sana.
Jika kamu butuh dana besar dan tidak buru-buru, Pinjaman Bank (KMG/KMK) adalah opsi terbaik karena bunganya murah. Namun, jika kamu butuh dana cepat atau plafon kecil, Pegadaian atau Multifinance bisa jadi alternatif.
Kunci utamanya: Hitung kemampuan bayarmu, pahami langkah-langkahnya, dan gunakan dana tersebut untuk tujuan yang produktif agar asetmu tidak melayang.