Definisi Tarif Pajak dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketaui Wajib Pajak

Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan pajak. Bagi masyarakat yang sudah termasuk dalam kriteria wajib pajak harus melaporkan dan membayar pajaknya per satu tahun sekali atas penghasilan dan harta yang di miliki.

Lapor pajak ini bisa wajib pajak sampaikan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalui aplikasi atau situs resmi perpajakan yang telah pemerintah tetapkan, seperti DJP online, pajakku, online-pajak, klikpajak.id dan sebagainya.

Sebelum kamu membayar pajak, pastikan terlebih dahulu kamu mengetahui tarif pajak yang ada atau diberlakukan pemerintah Indonesia. Dengan begitu, pajakmu bisa tersampaikan ke negara dengan benar.

Wajar jika kamu baru pertama kali melaporkan pajak dan belum mengetahui tentang tarif pajak. Untuk itu, beriku ini pemahaman apa itu tarif pajak dan jenis-jenisnya yang perlu diketahui dan dipahami wajib pajak.

Simak ulasannya yang telah dirangkum dari berbagai situs pajak.

Defisini Tarif Pajak


Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dara pengenaan pajak atas objek pajak (penghasilan, harta dan lainnya) yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Umumnya, tarif pajak ini sudah pemerintah tentukan dalam bentuk persentase.

Tak hanya satu, melainkan ada beberapa jenis pajak yang masing-masingnya memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan, tarif pajak ditentukan dari nilai bentuk uang yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Jenis-Jenis Tarif Pajak


Tarif Pajak

Ada beberapa tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan strukturalm berikut jenis-jenis tarif pajak, antara lain:

1. Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap, meski adanya perubahan dasar pengenaan pajak. Artinya, sebesar atau sekecil apapun jumlah penghasil, harta dan lainnya yang dijadikan objek pajak, maka tarif pajaknya sama alias tidak berubah.

Salah satu contoh tarif pajak proporsional yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 0,5%, Tarif Pajak Ekspor dari barang kena pajak 0% dan lainnya

Tujuan adanya tarif pajak proporsional ini adalah agar Indonesia bisa menciptakan kesetaraan tarif pajak yang dibayarkan. Berikut contohnya:

Contoh 1:

Wahyu mendapatkan gaji per tahun sebesar Rp150 juta per tahun. Pendapatan tersebut sudah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), jadi perhitungannya:

Rp150 juta x 10% = Rp15 juta

Contoh 2:

Nia menerima gaji Rp72 juta per tahun. Jika pendapatannya sudah dikurangi PTKP, maka perhitungan PPn nya:

Rp72 juta x 10% = Rp7,2 juta

2. Tarif Pajak Regresif

Tarif pajak regresif ini besarannya tetap meski nilai objek pajaknya berubah-ubah. Tarif pajak ini disebut juga tarif pajak tetap yang telah disesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku. Misalnya saja, pada Bea Materai 3000, 6000, 10.000.

Baca Juga: Taat Pajak, Simak Cara Lapor Pajak Sukuk di SPT Tahunan

3. Tarif Pajak Progresif

Tarif progresif adalah tarif yang kenaikan persentasenya akan semakin besar jika objek pengenaan pajaknya juga besar. Tarif pajak progresif ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) individu (orang pribadi) dan kepemilikan kendaraan mobil atau motor yang kedua.

  • PPh

Pajak progresif PPh ini tertuang pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 tahun 2021 dibagi menjadi lima lapisan, yaitu:

Penghasilan kena pajak

Tarif Pajak

Sampai Rp 60 juta

5%

Diatas Rp 60 juta – Rp 250 juta

15%

Diatas Rp 250 juta – Rp 500 juta

25%

Diatas Rp 500 juta – Rp 5 miliar

30%

Diatas Rp5 miliar

35%

Contoh:

Kiki memiliki penghasilan kena pajak Rp 180 juta per tahun, maka cara menghitung pajak progresif penghasilannya, adalah:

  • Tarif 5%: Rp60 juta x 5% = Rp3 juta
  • Tarif 15%: Rp250 juta x 15% = Rp37,5 juta

PPh Terutang: Rp3 juta + Rp37,5 juta = Rp40,5 juta

  • Kepemilikan Kendaraan Kedua

Selain itu, tarif pajak proresif ini juga berlaku bagi wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan mobil atau motor kedua dan seterusnya. Dengan catatan, kepemilikan kendaraan tersebut atas nama yang sama atau masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat yang sama.

Peraturan tarif pajak progresif pada kendaraan ini tertuang dalam undang-undangan Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang isinya Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Berikut tarif pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%

Contoh perhitungan tarif pajak progresif pada kendaraan mobil:

Anda seorang warga DKI Jakarta, membeli dua mobil di tahun yang sama dengan merek yang sama. Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK Rp 3 juta. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp153 ribu.

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)= (Rp 3 juta : 2) x 100 = Rp150 juta

Pajak progresif yang harus dibayar:

Mobil 1:

  • PKB: Rp150 juta x 2% = Rp3 juta
  • SWDKLLJ: Rp 153 ribu
  • Pajak progresif: Rp3 juta + Rp153 ribu = Rp3.153.000

Mobil 2:

  • PKB: Rp150 juta x 2,5% = Rp3.750.000
  • SWDKLLJ: Rp153 ribu
  • Pajak progresif: Rp3.750.000 + Rp153 ribu = Rp3.903.000

4. Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif adalah nilai persentase akan semakin kecil apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar. Ada tiga jenis tarif pajak degresif ini, antara lain:

Jenis

Penjelasan

Degresif – Degresif

penurunan persentase tarifnya semakin kecil.  

Degresif – Tetap

penurunan persentasenya tetap.

Degresif – Progresif

penurunan persentase tarifnya makin besar. 

Pahami Setiap Aturan Pajak yang Berlaku

Setiap wajib pajak tidak bisa sembarangan dalam melaporkan atau membayar pajaknya kepada negara. Hal ini sebabkan, pajak memiliki aturan yang berlaku yang disesuaikan dengan penghasilan, harta dan sebagainya. Untuk itu, kamu perlu memahami setiap aturan pajak yang berlaku.

Jika ada kendala dalam perpajakan, kamu bisa menghubungi Kring Pajak pada kontak berikut:

Baca Juga: Pengertian Agen Asuransi, Tugas, Syarat Hingga Penghasilan