Taat Pajak, Simak Cara Lapor Pajak Sukuk di SPT Tahunan

Sebagai masyarakat Indonesia tentunya harus taat kepada pemerintah. Selain pada aturan yang telah dibuat, bagi yang sudah termasuk wajib pajak juga harus melaksanakan kewajibannya dengan lapor dan bayar pajak setiap tahunnya.

Pajak yang dilaporkan ini tak hanya dari penghasilan saja, tapi bagi wajib pajak yang memiliki atau telah membeli sukuk ini juga wajib menyampaikan sejumlah investasinya di Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan).

Lantas bagaimana cara lapor pajak sukuk di SPT Tahunan?

Simak ulasannya berikut ini yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Sukuk?

loader
Pajak Sukuk

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga negara (SBN) syariah yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN dan juga swasra berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Sukuk berjalan berdasarkan prinsip syariah, jadi tidak mengandung judi, ketidakjelasan dan riba. Meski begitu, investor sukuk tetap mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dari pihak penyelenggara sukuk atau emitennya.

Dengan adanya sukuk ini, masyarakat juga turut andil membantu pemerintah dalam membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Pajak Sukuk

Sukuk merupakan masih bagian dari obligasi, hanya saja prinsipnya yang menggunakan sistem syariah. Jadi sukuk termasuk objek yang mendapatkan pemangkasan diskon.

Sukuk yang mendapatkan potongan pajak diperuntukkan untuk Kontrak Investasi Kolektik (KIK) baik untuk pembiayaan infrastruktur, real estate, efek beragun aset, maupun reksadana yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya, sukuk telah mendapatkan fasilitasi insentif yang setara dengan surat utang negara konvensional.

Mengutip dari online-pajak.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi, besaran PPh atas obligasi terbagi atas 4 kategori yaitu: 

1. Bunga dari obligasi sebesar:

  • 15% bagi WP dalam negeri & bentuk usaha tetap. 
  • 20% atau sesuai tarif persetujuan pengindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. 

2. Diskonto dari obligasi sebesar:

  • Kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap
  • 20% atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar:

  • 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi 

4. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh WP reksa dana dan WP dana investasi infrastruktur dalam bentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar pada OJK sebesar: 

  • 5% sampai dengan tahun 2020 (tidak dibatasi tahun mulainya)
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya  

Sukuk Termasuk Bagian Harta di SPT Tahunan

Berdasarkan aturan pajak, kepemilikan SBN syariah, seperti sukuk atau surat utang lainnya dalam laporan pajak ini termasuk dalam bagian harta. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga SBN saat ini 10%.

PPh sukuk ini bersifat final sehingga imbal hasil suku yang kamu terima akan dipotong langsung oleh lembaga jasa keuangan. Investor cukup melaporkan kepemilikan sukuk saja ke dalam SPT.

Sebelum memasukkan data, berikut kode investasi SBN, yaitu:

Kode

Seri SBN

034

·        Obligasi Ritel Indonesia (ORI)

·        Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

035

Surat Utang Lainnya

Baca Juga: Pajak Penghasilan - Jenis, Subjek, Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya Terlengkap

Cara Penyampaian Sukuk dalam SPT di bagian Harta

loader
Pajak Sukuk

Kamu hanya tinggal mengisi kolom yang telah disediakan pada SPT bagian harga jika kamu menyampaikan pajaknya dengan menggunakan e-filling. Berikut gambarannya:

  • Login melalui DJP Online Pajak dengan NPWP, Password dan Kode Keamanan
  • Klik e-filing
  • Isi sesuai petunjuk
  • Lanjutkan pengisian hingga kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak
  • Centang ‘Ya’
  • Jika kamu memiliki sukuk Rp15 juta kemudian menjualnya Rp8 juta maka keuntungannya Rp3 juta dan nominal keuntungan ini dimasukan ke kolom ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’
  • Centang ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Pemilikan harta’
  • Mengisi kolom Harta Baru/New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan
  • Isi kode: 035
  • Nama Harta: Sukuk (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak) 
  • Tahun Perolehan: … (disesuaikan kapan membelinya)
  • Harga Perolehan: … (harga saat beli) 
  • Keterangan: diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung.

Situs dan Aplikasi Lapor Pajak

Kamu tak perlu datang ke kantor pajak, sekarang ini banyak situs dan aplikasi lapor pajak. Jadi, kamu bisa lapor pajak secara online dari rumah. Berikut beberapa situs dan aplikasi lapor pajak, antara lain:

  1. DJP Online (pajak.go.id)
  2. Online Pajak (https://www.online-pajak.com/)
  3. id
  4. Pajakku
  5. BRI

Jika Terkendala, Hubungi Kring Pajak

Meski setiap tahunnya lapor pajak, akan tetapi pasti ada saja yang lupa cara mengisi data, menghitung atau mengalami kendala lainnya. Jika kamu mengalami hal ini, tak perlu panik. Segera hubungi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan dalam penyampaian sukuk dalam SPT Tahunan.

Berikut layanan Kring Pajak yang bisa kamu pilih, antara lain:

Lapor Pajak Tepat Waktu Hindari Denda

Batas lapor pajak orang pribadi hingga akhir Maret 2022, sedangkan WP Badan pada 30 April 2022. Mumpung masih ada waktu, segera lapor dan bayar pajakmu agar tidak kena denda. Berdasarkan aturan, denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan orang pribadi Rp100 ribu. Selain itu, wajib pajak badan dikenakan denda telat lapor pajaknya sebesar Rp1 juta. Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Apalabila kamu mengabaikan pajak, maka akan dikenakan sanki lebih berat, yaitu penyitaan aset oleh Jurusita Pajak.

Baca Juga: Telat Kena Denda, Ini Cara Lapor Pajak untuk Agen Asuransi