Investasi Emas: Begini Cara Aman Jual Logam Mulia Antam via Antrian Online

Apakah Anda punya investasi berupa logam mulia (LM) emas Antam? Lalu, apakah saat ini Anda sedang mencari cara untuk menjual LM untuk tambahan dana darurat atau kebutuhan darurat lainnya?

Jika iya, Anda sudah berada di halaman yang tepat. Tak dipungkiri, kondisi perekonomian saat ini memang tidak stabil akibat wabah pandemi corona atau Covid-19. Jadi, solusi menjual seluruh atau sebagian investasi emas yang dimiliki menjadi cara yang pas untuk menyambung biaya hidup.

Cara menjual logam mulia Antam itu mudah. Biasanya, pelanggan yang ingin melakukan transaksi logam mulia bisa langsung datang ke butik emas terdekat di kota Anda.

Namun, selama pandemi corona ini, pihak PT ANTAM Tbk. memberlakukan pembatasan dan mengharuskan pelanggan daftar antrian online dulu. Dimana setiap harinya, setiap lokasi butik logam mulia Antam terdekat yang ada di kota Anda hanya menerima 60 pelanggan untuk melayani jual emas batangan logam mulia.

Kebijakan ini berlaku sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin menjual logam mulia Antam, yuk simak dulu cara dan syarat yang perlu diperhatikan agar penjualan emas Anda berjalan lancar.

Berikut ulasan lengkap dari Cermati.com yang bersumber dari situs resmi Antam.

Cara Daftar Antrian Online Jual Logam Mulia Antam

  • Jual LM di Jakarta hanya dilakukan di Butik Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta Timur, Indonesia
  • Daftar antrian jual LM Antam secara online di WhastApp (WA) resmi Antam: 0813-8482-3004
  • Pelanggan wajib menggunakan nomor telepon pribadi yang aktif digunakan

Syarat Jual Emas Logam Mulia Antam

  • Kirim syarat-syarat dokumen di bawah ini berupa foto melalui WA:
  • Foto KTP
  • Foto NPWP (jika ada)
  • Fotor logam mulia yang ingin dijual
  • Nomor rekening pribadi

Hari dan Jam Pelayanan Buka Daftar Antrian Jual Logam Mulia

  • Hari: Senin – Jumat
  • Pukul: 09.00 WIB – 14.00 WIB
  • *Kecuali Hari Libur Nasional

Catatan:

  • Setelah Anda daftar online, selanjutnya data-data Anda akan diverifikasi oleh pihak logam mulia. Lalu, Anda akan mendapat info nomor antrian dan jadwal pelayanan jual logam mulia pada H+1
  • Setelah mendapat nomor antrian dan jadwal penjualan, Anda bisa melakukan penjual secara offline di butik logam mulia Antam
  • Pelanggan yang sudah daftar, dapat nomor antrian tapi tidak bisa hadir di waktu yang telah ditentukan, harap mendaftar antrian online kembali 2 minggu kemudian.

Daftar Butik Emas di Luar Jakarta

Beberapa butik emas logam mulia di luar Jakarta juga menerapkan PSBB. Artinya, cara jual logam mulia tak jauh berbeda dengan yang di Jakarta. Berikut butik emas yang beroperasi jual emas logam mulia secara terbatas, di antaranya:

  • Bandung: 0813-1226-6050
  • Surabaya CITO: 0821-4097-4055
  • Semarang: 0822-5888-8130
  • Makassar: 0821-9125-1310
  • Balikpapan: 0812-5858-5900
  • Banjarmasin: 0811-5135-913
  • Medan: 0823-9210-6824
  • Yogyakarta: 0813-1515-2425
  • Palembang: 0856-6938-6664
  • Denpasar: 0821-4747-7247

Baca Juga: Investasi Emas Batangan dan Aturan Pajak Penjualan

Protokol Transaksi di Butik Emas Logam Mulia

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bertransaksi di butik emas, di antaranya: 

1. Dihimbau untuk wajib mengenakan masker atau penutup medis sesuai aturan

2. Mengatur jarak antara satu dengan yang lainnya atau physical distancing

3. Pelanggan yang bertransaksi akan diatur jumlah antriannya atau dibatasi setiap harinya

4. Ikuti arahan petugas di butik emas demi kenyamanan bersama

Baca Juga: Mau Berinvestasi Emas? Lakukan Ini untuk Tahu Mana Emas Asli atau Palsu

Simulasi Jual Logam Mulia Antam

Harga jual emas batangan Antam per gramnya di setiap butik berbeda-beda. Selain itu, harga jualnya juga dikenakan pajak Penghasilan pasal 22 dan biaya materai. Bagi Anda yang ingin menjual logam mulia Antam tapi masih bingung perhitungannya, simak simulasi berikut ini:

Catatan:

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi jual dipotong langsung dari total nilai jual. 

Sebagai contoh,

- Logam Mulia akan dijual beratnya 10 gram, maka perhitungannya:

  • Harga jual di butik: Rp813.000 per gram (data per 29 Mei 2020)
  • Perkiraan Harga Barang: 10 gram x Rp813.000 = Rp8.130.00
  • Dikarenakan logam mulia masih dibawah Rp10 juta, maka tidak dikenakan pajak
  • Materai: Rp6.000

Jadi, totalan harga jual logam mulia: Rp8.130.000 – Rp6.000 = Rp8.124.000

- Logam Mulia yang dijual beratnya 25 gram, maka perhitungannya:

  • Harga jual di butik: Rp813.000 per gram (data per 29 Mei 2020)
  • Perkiraan Harga Barang: 25 gram x Rp813.000 = Rp20.325.000
  • Pajak 1,5% x Rp20.325.000 = Rp304.000
  • Materai: Rp6.000

Jadi, totalan harga jual logam mulia: Rp20.325.000 - Rp304.000 - Rp6.000 = Rp20.015.000

Anda bisa mengetahui harga jual logam mulia melalui fitur simulasi jual emas Antam di https://www.logammulia.com/id/sell/gold.

Caranya gampang sekali, masukan jumlah gram logam mulia yang akan dijual pada kolom yang telah disediakan. Setelah klik ikon kalkulator, secara otomatis Anda bisa mengetahui totalan harga jual logam mulia secara langsung.

Waspada Penipuan Jual-Beli Emas Online

Meski saat ini Anda berada di situasi perekonomian yang genting dan harus buru-buru jual emas batangan, Anda tetap harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada orang atau pihak yang tidak dikenal dari sosial media atau situs lain yang mengatasnamakan jasa jual beli emas Antam. Sebab, sekarang ini banyak oknum yang melakukan penipuan. Bukannya untung malah buntung! Jangan sampai ini terjadi.

Lakukan jual beli logam mulia Antam hanya di butik emas dan situs logammulia.com milik Antam. Selain itu, dapatkan informasi seputar emas batangan Antam di akun media sosial resminya, Antam Logam Mulia. Jika ada pertanyaan seputar logam mulia Antam, Anda bisa mengubungi langsung di nomor (021) 29980900 atau email infolm@antam.com.

Baca Juga: Jangan Takut Investasi Kala Virus Corona Merebak, Ini Tipsnya