Pengertian, Jenis, Tugas, dan Besaran Komisi Makelar Properti

Banyak orang awam yang belum memahami betul berbagai istilah yang digunakan dalam bidang properti. Salah satunya seperti makelar (broker) properti, agen, hingga sales marketing yang lebih berkutat di bagian pemasarannya.

Walau sekilas tak jauh berbeda dan sering dianggap sama, sejumlah istilah ini mempunyai perbedaan jelas dan signifikan. Jika masih awam terkait hal tersebut, mari selami lebih dalam mengenai pengertian dan peran dari masing-masing mereka agar tidak keliru.

Baca juga: Cara Jual Rumah Cepat dalam Waktu 12 Minggu

Pengertian Makelar Properti

Menyingkap lebih lanjut, makelar alias broker properti ialah pihak ketiga yang berperan sebagai perantara bagi pembeli dan penjual properti. Biasanya, makelar properti akan mencari bangunan properti yang dibutuhkan kliennya.

Selain itu, makelar properti juga membantu klien dalam proses transaksi jual beli properti, hingga mencari hunian sewaan. Dalam operasionalnya, makelar properti dibagi ke dalam dua kelompok.

Ada makelar properti yang bersifat independen, bekerja secara individual dan statusnya tidak resmi. Namun, ada juga makelar atau broker yang bekerja di bawah sebuah naungan perusahaan properti.

Makelar Properti Diatur oleh Ketentuan Hukum

Menelaah lebih jauh, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, makelar berarti perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual) atau orang yang menjualkan barang. Bisa juga disebut sebagai orang mencarikan pembeli. Istilah lainnya ialah pialang (pada saham), calo, broker, cengkau, atau biong.

Adapun mengenai kedudukan makelar dimuat dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD):

“Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden), atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.”

Agar bisa menjadi makelar resmi, ia harus bersumpah di depan raad van justitie di wilayah hukumnya masing-masing. Makelar properti yang resmi harus bersumpah untuk selalu menaati hukum, memberikan informasi dengan jujur, serta membuat perjanjian dengan amanah.

Baca juga: 10 Cara Menjual Properti Online dan Offline Biar Cepat Laku

Jenis-Jenis Makelar Properti

Berdasarkan operasionalnya, makelar properti terbagi ke dalam dua jenis, yakni makelar bersertifikat dan makelar freelance yang beroperasi tanpa keterikatan dengan suatu badan usaha.

Makelar Bersertifikat

  1. Makelar atau broker bersertifikat merupakan bagian dari suatu kantor perusahaan resmi. Mereka juga tergabung dalam Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI).

    Adapun untuk urusan tugas, makelar atau broker bersertifikat ini menjadi pihak perantara atas nama suatu perusahaan, baik yang lokal maupun franchise.

  2. Makelar Freelance

    Makelar freelance merupakan broker independen yang bekerja lepas dan tak terikat. Mereka tak berada di bawah naungan perusahaan atau organisasi apapun. Sebaliknya, mereka bekerja sendiri dalam menawarkan jasa sewa atau jual beli properti.

    Selain itu, makelar freelance biasanya belajar skill secara otodidak tanpa pelatihan khusus yang mendalam. Ketika bertransaksi, uang komisi makelar freelance bisa langsung masuk kantong sendiri.

Apa Saja Tugas Makelar Properti?

Dulu, broker atau makelar properti kerap diidentikkan dengan calo yang masih tradisional. Cara kerjanya pun cenderung kurang terstruktur.

Seiring dengan perkembangannya, broker alias makelar bisa berbentuk sebagai perusahaan atau lembaga yang tak hanya lebih profesional. Mereka juga beroperasi di bawah payung hukum.

Secara garis besarnya, makelar properti bertugas secara profesional dalam mempromosikan dan mengurus properti yang dibutuhkan perusahaan pengembang selaku pihak pertama. Biasanya, broker atau makelar properti yang andal mempunyai keterampilan yang mumpuni di bidang pemasaran dan negosiasi.

Makelar juga diharapkan sanggup menganalisa kebutuhan dan daya target klien atau customer. Di samping itu, makelar dapat dengan cakap mempengaruhi kliennya untuk transaksi jual, beli atau sewa properti sesuai harga yang ditargetkan.

Makelar properti pun diharapkan mempunyai informasi terkini seputar ranah real estate, kondisi pasar, harga, peraturan dan undang-undang yang berlaku, hingga persyaratan lainnya.

Baca juga: Tips Sulap Rumah yang Mau Dijual Tanpa Renovasi, Cuma Butuh Tenaga

Perbandingan Makelar dengan Agen Properti dan Sales Marketing

Dalam perkembangannya, seringkali baik makelar maupun agen properti harus sanggup menangani hal yang sama. Meninjau lebih dalam lagi, simak perbandingan berikut yang menjelaskan rincian perbedaan makelar (broker), agen properti dan sales marketing/ tim pemasaran properti.

Makelar Properti

Agen Properti

Sales Marketing

  • Bekerja secara mandiri atau di bawah naungan sebuah perusahaan.
  • Tugasnya fleksibel, terutamanya menjadi pihak perantara antara penjual, pembeli/ penyewa properti.
  • Honor bisa perorangan atau mendapat gaji tetap.
  • Tak ada bonus penjualan.
  • Memerlukan sertifikasi profesi.
  • Bekerja secara individu atau di bawah naungan suatu perusahaan.
  • Umumnya mewakili sebuah jasa layanan unit properti.
  • Bertugas untuk menyelesaikan hal teknis dan administratif.
  • Menguasai info produk dan unit properti yang ditangani dan menyampaikannya ke pihak pembeli.
  • Mempersiapkan kontrak kerja sama.
  • Mengelola daftar nama penjual atau pembeli.
  • Mengadakan pertemuan untuk pihak penjual atau pembeli.
  • Memberi saran dan solusi kepada penjual terkait harga pasar terkini.
  • Memberi saran dan solusi kepada pembeli terkait perbandingan harga properti di sebuah wilayah.
  • Membantu pelaksanaan proses transaksi.
  • Mempromosikan properti lewat iklan, baik itu portal jual beli, open house, ataupun layanan listing.
  • Bisa menerima honor individu atau gaji tetap dari perusahaan.
  • Tanpa bonus penjualan.
  • Memerlukan sertifikasi profesi.
  • Merupakan bagian internal dari sebuah perusahaan properti.
  • Bertugas untuk menawarkan produk properti sesuai listing dari pihak developer.
  • Biasanya mempunyai target tertentu setiap bulannya.
  • Menerima gaji tetap dari perusahaan yang bersangkutan.
  • Menerima bonus untuk penjualan yang sukses.
  • Tidak memerlukan sertifikasi profesi.

Berapa Besaran Komisi yang Didapat Makelar Properti?

Jika berbicara soal komisi makelar properti, besarannya akan fleksibel dan bergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Meski begitu, dengan tugas mereka yang rumit dan tuntutan kesiapan yang ada, ketentuan mengenai komisi sesungguhnya telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017, tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag 51/2017).

Dalam peraturan itu, besaran yang disebutkan untuk makelar properti minimalnya 2%. Sedangkan nominal maksimalnya ialah 5%. Umumnya, makelar properti juga akan menerima komisi tetap saat transaksi jual, beli atau sewa rumah hingga tanah, ataupun properti lainnya. Berikut adalah rinciannya:

  • Komisi 5% untuk kontrak dan penyewaan properti.
  • Komisi 3% untuk harga jual properti maksimal Rp1 miliar.
  • Komisi 2,5% untuk harga jual properti di atas Rp1-3 miliar.
  • Komisi 2% untuk harga jual properti yang lebih besar dari Rp3 miliar.

Baca juga: 9 Tips Cerdas saat Negosiasi dengan Penjual Rumah

Bagaimana Caranya Menjadi Makelar Properti?

Untuk yang tertarik berkarier sebagai makelar properti, peluang selalu terbuka. Karena pada dasarnya, tidak diperlukan jurusan studi atau latar belakang pendidikan tertentu untuk menjadi seorang makelar properti.

Bagaimanapun, jam terbang, pengalaman dan rekam jejak yang baik tentunya akan menambah value tersendiri. Kuasailah keterampilan marketing serta jadilah komunikator yang baik dalam negosiasi. Perluas pengetahuan seputar bidang real estate atau property dan miliki pengalaman kerja sebagai makelar atau broker profesional.

Kiat Praktis Memilih Makelar Properti

Jual beli dan sewa properti bukanlah keputusan mudah. Biayanya pun tidak main-main dengan nominal yang tak bisa dibilang sedikit. Untuk itu, klien tak bisa gegabah dalam memilih makelar properti.

Cek data dan riwayat makelar properti secara online dan pilihlah makelar profesional dengan reputasi, lisensi dan riwayat terbaik. Periksa juga reward yang pernah ia dapatkan.

Sebelum memilih makelar, wawancara dan ajukan pertanyaan, seperti riwayat transaksi yang pernah dicapai, apa saja strateginya, hingga pengalaman dan jam terbangnya menggeluti ranah properti.

Mintalah referensi dan testimoni dari klien yang sebelumnya. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui bagaimana layanan makelar properti yang bersangkutan.

Baca juga: Kesalahan yang Harus Dihindari saat Menjual Rumah

Sektor Properti Diprediksi Terus Tumbuh di Tahun 2023

Kabar baiknya, sektor bisnis properti disinyalir akan tetap stabil dan terus bertumbuh di tahun 2023 ini. Sejumlah konsultan properti dan peneliti properti menuturkan, sektor properti masih berkembang positif di atas 5% meski dihantui ancaman inflasi dan resesi.

Sunarsip, Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence mengungkapkan prediksinya dalam Webinar IEI Prospek Properti 2023, Senin (19/12/2022) lalu. Menurutnya, sektor properti Indonesia akan terus membaik dan berpotensi tumbuh berkat dukungan indikator perekonomian negara, khususnya perbankan.

Prediksinya, ranah properti akan terus menjadi tujuan investasi lokal maupun global. Investor asing maupun lokal tetap melihat potensi Indonesia karena prospek cerah sosioekonomi yang dimilikinya.