Pengertian Fintech P2P Lending Syariah dan Daftar Pinjaman Online Bebas Riba

Pinjaman online (pinjol) selama ini dikenal dengan bunga tinggi. Apalagi kalau terjebak pinjol ilegal, tingkat bunganya sangat mencekik karena sudah tidak wajar.

Sebetulnya ada kok pinjol resmi tanpa bunga. Artinya bebas riba, sehingga aman, halal, dan pastinya tidak melanggar syariat Islam.

Dikenal dengan fintech peer to peer (p2p) lending syariah. Penasaran mengenai pinjol syariah dan daftar aplikasinya, berikut ulasannya.

Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Syariah Berkualitas

Pengertian Fintech Lending Syariah


P2P Lending syariah adalah platform pinjol sesuai prinsip Islam

Fintech P2P Lending Syariah adalah platform pinjaman online yang dilandasi aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pinjol syariah ini diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Fatwa ini tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam fatwa tersebut, pinjol syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dengan kata lain, transaksi pinjam meminjam ini harus sesuai dengan yang diperbolehkan Islam, yakni terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), zulm (ketidakadilan), dan haram.  

Tanpa Riba, Tetapi Menggunakan Akad


Pinjol syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi bagi hasil

Karena tidak berbunga, layanan pinjol syariah menerapkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya oleh pemberi maupun penerima pinjaman.

Seperti diketahui, selain layanan pinjaman, p2p lending juga menjadi wadah investasi atau pendanaan. Kamu dapat menjadi investor dengan menanam modal di perusahaan fintech lending.

Modal tersebut akan diputar untuk memberi pinjaman kepada masyarakat. Dan kamu bisa mendapat keuntungan dari hasil bunga pinjaman. Itu untuk fintech lending konvensional.

Sementara jika berbasis syariah, kamu akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil yang sudah disepakati.

Baca Juga: 5 Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah

Ada 5 akad dalam layanan pinjol syariah, antara lain:

1. Akad ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah

2. Akad Musyarakah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberi modal. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati atau secara proporsional.

3. Akad Mudharabah

Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal dan pengelola. Seluruh modal diikeluarkan pemilik modal. Kalau untung, dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Sedangkan jika rugi, ditanggung pemilik modal.

4. Akad Qardh

Akad pinjaman dari pemberi kepada penerima pinjaman. Syaratnya penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

5. Akad Wakalah

Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

  • Akad Wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah atau upah.

Daftar Aplikasi Pinjol Syariah Legal


Daftar pinjaman online syariah terdaftar di OJK

Berdasarkan data OJK per 6 April 2021, ada sebanyak 10 fintech lending syariah berizin dan terdaftar di OJK. Antara lain:

1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree memiliki izin kegiatan usaha berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk yang syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman:

Invoice Financing Syariah

Adalah pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan. Kamu akan mendapat maksimal 80% dari nilai tagihan. Nilai tagihan maksimal Rp 2 miliar. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.

Misalnya tagihan bisnismu Rp 2 miliar sebagai dasar pinjaman. Maka kamu bisa memperoleh pinjaman sekitar Rp 1,6 miliar.

Syarat dan ketentuan:

  • Perusahaan berbentuk PT atau CV
  • Sudah beroperasi minimal 1 tahun
  • Memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan terkemuka (misalnya BUMN, Tbk, multinasional, dan lembaga pemerintahan)
  • Domisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Jawa Tengah
  • Omzet minimal per tahun atau total aset Rp 2,5 miliar
  • Melengkapi dokumen, seperti legal pendirian usaha, NPWP, laporan keuangan, rekening koran, profil perusahaan, dan lainnya terkait tagihan.

2. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)

Fintech lending ini memberi pinjaman haji dengan tenor 3 tahun. Syarat untuk mendapatkan pinjaman haji hanya mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana. Kemudian lengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Sama seperti Investree, fintech lending Alami juga menawarkan layanan invoice financing. Adapun syarat dan ketentuannya:

  • UKM badan usaha PT atau CV
  • Semua sektor industri, kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram
  • Minimal sudah beroperasi selama 1 tahun
  • Menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang disebut dalam kontrak.

4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

Dana Syariah saat ini hanya fokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti saja, seperti prasarana, lahan atau unit terjual, jual beli rumah.

Baca Juga: Cuan Berkah Jelang Idul Fitri, Begini Tips Sukses Memulai Bisnis Hampers Lebaran Kekinian

5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Buat yang hobi belanja online, bisa mengajukan pinjol syariah melalui aplikasi Duha Syariah. Namun, pinjaman tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja barang-barang halal saja. Miras, makanan non-halal tidak dilarang.

Plafon pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.  Ada juga layanan pinjaman untuk perjalanan umroh dan wisata halal. Maksimal limit pinjaman Rp 30 juta. Jangka waktu pembayaran 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.

6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

Pinjaman online Qazwa memberi kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis pelaku usaha. Baik itu pemilik toko, pemasok, maupun agen terverifikasi khusus. Dalam kegiatan usahanya, fintech lending ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

7. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)

Ethis memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, serta UKM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah.

8. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Di Kapital Boost, kamu dapat mengajukan pinjaman pembelian barang untuk jangka pendek tanpa agunan. Plafon pinjaman yang ditawarkan hingga Rp 2 miliar dan tenor sampai dengan 12 bulan.

Proses pencairan pun dijanjikan 7-14 hari setelah terverifikasi. Syarat dan ketentuannya:

  • Usaha berbadan hukum CV atau PT
  • Domisili di Jabodetabek dan Bandung
  • Telah beroperasi minimal 1 tahun
  • Memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja
  • Penjualan tahunan lebih dari Rp 1 miliar
  • Arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

9. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Papitupi Syariah memberi fasilitas pinjaman PapiFund dengan limit hingga Rp 50 juta. Tenor yang ditawarkan cukup panjang sampai dengan 36 bulan.

Syarat dan ketentuan:

  • Bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah
  • Warga Negara Indonesia
  • Masa kerja sudah 2 tahun
  • Usia di atas 21 tahun atau sudah menikah.

10. PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah)

Memberikan pinjaman untuk pembayaran biaya pendidikan, biaya rumah sakit, perjalanan umroh, dan lainnya. Tentunya sesuai dengan prinsip syariah.

Sudah Menyalurkan Pinjaman Rp 1,7 Triliun

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), seperti dikutip dari merdeka.com, fintech lending syariah telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun selama pandemi Covid-19 tahun lalu. Nilai tersebut berasal dari 10 platform fintech lending.

Hindari Pinjol Syariah Abal-abal

Jangan sekali-kali meminjam uang atau melakukan pendanaan di fintech lending bodong. Di luar nama-nama perusahaan atau aplikasi pinjol syariah di atas, berarti pinjol ilegal. Selalu cek daftar aplikasi pinjol syariah resmi di website OJK sebelum pinjam uang agar kamu tidak jadi korban penipuan.

Baca Juga: Mulai Usaha Sampingan Tapi Tak Punya Modal? Cek Pinjaman Berbasis Syariah Ini