Kelebihan Kartu Kredit Syariah dan Perhitungan Tagihannya

Kartu kredit dewasa ini semakin membumi. Populer dan banyak diminati hampir seluruh kalangan masyarakat, termasuk mereka yang gajinya pas-pasan. 

Pihak bank tentu saja tidak ingin pangsa pasarnya tergerus atau ketinggalan menggaet pasar baru, termasuk generasi milenial dan generasi Z. Menawarkan beragam promo menarik dan kemudahan untuk proses pengajuannya. 

Untuk menambah basis pengguna, bank penerbit juga menggandeng fintech, perusahaan teknologi finansial yang semakin menjamur. Fintech memberikan akses layanan pengajuan kartu kredit secara online, baik untuk kartu kredit konvensional maupun syariah. 

Baca Juga: Memilih Tabungan Syariah Bebas Biaya Administrasi Terbaik

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Kartu Kredit Syariah

loader

Bank Penyedia Kartu Kredit Syariah via bsdm.co.id

Kartu kredit syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card.

Menurut fatwa tersebut, Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara pihak berdasarkan prinsip syariah.

“Syariah card dibolehkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini,” bunyi fatwa kedua Nomor 54/2006.

Berikut kelebihan kartu kredit syariah:

1. Sesuai dengan prinsip Islami

Kartu kredit syariah menerapkan kebijakan dan aturan yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional. Artinya, kartu kredit ini telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam Islam, sehingga tidak melanggar kaidah yang semestinya.

Kartu kredit syariah memiliki sejumlah aturan dalam berbagai transaksi yang dilakukan. Terdapat pembatasan untuk berbagai transaksi atas barang/jasa yang dilarang dalam Islam.

Aturan ini dijalankan pihak bank, misalnya menutup akses transaksi kartu kredit di diskotik atau bar, menolak transaksi dengan tujuan pembelian minuman keras. Tindakan pembatasan tersebut dianggap perlu dan telah sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.

Prinsip ini melarang berbagai macam tindakan seperti di bawah ini:

    • Adanya riba atau penambahan pendapatan secara tidak sah
    • Terjadinya transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan
    • Adanya transaksi yang objeknya tidak jelas
    • Terjadinya transaksi yang objeknya dilarang dalam hukum Islam
    • Terjadinya transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain
    • Adanya praktik penimbunan terhadap barang-barang yang dibeli.

Dengan pembatasan tersebut, membuat nasabah jadi lebih nyaman dan merasa tenang saat melakukan transaksi dengan kartu kredit syariah. 

Baca Juga: Deposito Syariah vs Konvensional, Manakah yang Menguntungkan?

2. Tidak Ada Bunga

Jika biasanya bank penerbit kartu kredit konvensional menerapkan bunga, maka pada kartu kredit syariah tidak berlaku. Namun menerapkan tiga akad:

  • Kafalah; dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant. Dan/atau penarikan tunai dari selainbank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah)
  • Qardh; dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
  • Ijarah; dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.

3. Beramal Melalui Denda

Pada kartu kredit syariah, biaya keterlambatan tidak dikenakan dalam bentuk bunga. Hanya berupa denda yang lazim disebut dengan tawidh.

Denda tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah persentase tertentu dari tagihan dan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pihak bank selama proses penagihan tersebut.

Namun demikian, sejumlah denda yang ditarik bank penerbit tersebut bukanlah bentuk penghasilan mereka. Denda itu akan disumbangkan pada lembaga sosial yang sudah ditunjuk bank.

Dengan begitu, nasabah tetap bisa beramal pada saat menggunakan kartu kredit mereka.

Perhitungan Tagihan Kartu Kredit Syariah

loader

Simulasi Hitungan Tagihan via businessinsider.com

Kartu kredit syariah menggunakan sistem berbeda dengan kartu kredit konvensional. Hal ini tentu juga berlaku di dalam perhitungan berbagai komponen biaya, seperti penerapan biaya tagihan, dan lainnya.

Pada kartu kredit syariah, biasanya ada biaya bulanan atau monthly fee. Biaya ini ditetapkan berdasarkan limit kredit. Besaran monthly fee kebanyakan jumlahnya sama untuk kartu kredit syariah semua bank.  

Biayanya sebesar 2,95% dari jumlah limit yang diberikan pihak bank kepada pemegang kartu kredit. Biaya yang dihitung dan dikenakan tersebut namanya net monthly fee.

Berikut perhitungannya:

Net monthly fee = Outstanding (sisa hutang) x (monthly fee : limit kartu)

Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Contoh:

Seorang nasabah memiliki kartu kredit syariah dengan limit sebesar Rp 12 juta, maka:

Monthly fee = Rp 12.000.000 x 2,95% = Rp 354.000

Nasabah tersebut melakukan transaksi belanja pada tanggal 3 Maret 2021 sebesar Rp 1 juta. Tagihan tersebut akan dicetak pada 15 Maret 2021 dan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2021.

Namun nasabah yang bersangkutan melakukan pelunasan tagihan sebesar Rp 600 ribu pada tanggal 2 April 2021, sehingga utang yang tersisa dan belum terbayar adalah sebesar Rp 400ribu.

Net monthly fee = Rp 400.000 x (Rp 354.000 : Rp 12.000.000) = Rp 11.800.  

Besaran biaya dari bank syariah pada layanan kartu kreditnya lebih kecil dibanding bunga kartu kredit konvensional. Kok bisa? Penyebabnya karena perhitungan di kartu kredit syariah hanya mengenakan sejumlah fee terhadap sisa utang saja.

Sedangkan kartu kredit konvensional, besaran biaya bunga akan dihitung berdasar jumlah keseluruhan pemakaian atau tagihan yang terjadi pada bulan sebelumnya. Dengan begitu, pembayaran sebagian tagihan atau pembayaran tagihan minimum (10% dari total tagihan) tidak efektif sama sekali mengurangi besaran biaya dari pihak bank penerbit.

Manfaat Besar dengan Biaya Kecil

Kartu kredit syariah dapat menjadi pilihan Anda saat ini. Selain bebas riba karena tidak ada bunga, biaya yang dikenakan juga jauh lebih murah ketimbang kartu kredit konvensional. 

Meski begitu, tetap menggunakan kartu kredit dengan bijak. Sebab memakai kartu kredit sama saja dengan utang, dan wajib dibayar sampai lunas. 

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia