Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Bagaimana Cara Membuatnya?

Apakah Anda mempunyai atau berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)? Usaha Kecil dan Menengah atau disingkat UKM adalah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara yang tergolong usaha kecil itu sendiri, menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM ini sesuai dengan namanya  adalah surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha, dalam hal ini Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain sebagai tanda bukti domisili UKM Anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik Anda bisa mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib Anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha Anda. Seperti prosedur pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), SKDU untuk UKM dibuat di Kantor Kelurahan tempat UKM Anda berada. Silakan simak persyaratan dan tata-caranya secara garis besar di bawah ini.

Persyaratan Administratif Pembuatan SKDU untuk UKM

Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi via dialysistechniciantraininghub.net

 

Persyaratan administratif untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, yaitu dokumen-dokumen seperti berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha Anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha Anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik Anda sendiri
  7. Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah Anda beroperasi.

Baca Juga: Surat Keterangan Usaha, Bagaimana Sih Cara Membuatnya?

Prosedur dan Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM

Tahap-Tahap Peembuatan SKDU untuk UKM via appirio.com

 

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM adalah sebagai berikut:

1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
Yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah datang ke RT tempat usaha Anda beroperasi untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usaha Anda benar-benar berada di lingkungan tersebut. Tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar ini, namun seperti biasa mungkin Anda akan diminta mengisi uang kas yang jumlahnya tidak terlalu besar. Surat Pengantar dari RT ini juga perlu disahkan oleh Ketua RW.

2. Datang ke Kantor Kelurahan
Dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah disiapkan, Anda kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan. Di sana Anda bisa meminta formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan yang kemudian dapat Anda isi dengan benar dan lengkap.

Ada wilayah di mana SKDU akan langsung diterbitkan oleh Kantor Kelurahan, sementara di wilayah yang lain ada yang mengharuskan pemohon untuk melanjutkan pengurusan ke Kantor Kecamatan. Jika demikian, maka setelah SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, Anda masih perlu ke Kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan atau tanda tangan Camat.

3. Pengambilan SKDU
Proses pembuatan SKDU ini bisa berbeda-beda waktunya di setiap wilayah, bisa satu hari hingga sekitar satu minggu. Anda bisa menanyakan kepastiannya kepada petugas di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat Anda mengurus SKDU untuk usaha Anda.

4. Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM
Proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk UKM ini tidak ada biaya resminya, namun untuk setiap tahapan proses mungkin Anda akan perlu mempersiapkan kocek lebih karena biasanya Anda akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 hingga jutaan rupiah, dan itu bergantung pada negosiasi Anda atau pihak yang mengurusi SKDU Anda serta lokasi tempat usaha Anda.

Baca Juga: 10 Bisnis Franchise Menjanjikan yang Perlu Dicoba

Urus SKDU Agar Usaha Lancar

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil Menengah (UKM). Memang sejauh ini tidak ada sanksi apabila Anda tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM milik Anda. Namun mungkin Anda akan mengalami hambatan untuk mengurus surat-surat lain atau keperluan yang lain berkaitan dengan usaha Anda. Jadi jika Anda belum mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk usaha kecil menengah Anda, segeralah mengurusnya dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini. Selamat mencoba dan semoga usaha Anda semakin sukses dan lancar!

Baca Juga: 26 Bisnis Online Menjanjikan