Tentang Deposito

Deposito adalah sebuah produk perbankan yang sejenis tabungan. Namun, bunga deposito umumnya lebih besar daripada bunga tabungan, tetapi setoran awal uang dibutuhkakn untuk membuka deposito pada umumnya jauh lebih besar. Selain itu, dana yang didepositokan akan dikunci selama periode atau jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang tersedia bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Dana yang didepositokan tidak dapat ditarik nasabah selama waktu yang dipilih. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan biaya penalti. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai nasabah mencairkan depositonya.

Kepemilikan deposito juga berguna ketika Anda ingin mengajukan berbagai produk pinjaman seperti kartu kredit, KTA, KMG, atau KPR dari bank yang sama. Karena selain data nasabah yang sudah tercatat, jumlah tabungan yang besar juga akan semakin mempermudah proses pengajuan pinjaman yang diberikan dari bank tersebut.

Regulasi beberapa bank besar di Indonesia menyatakan bahwa nasabah akan kehilangan bunga deposito apabila:

  • Melakukan pencairan sebelum jatuh tempo dari deposito yang berjangka waktu 1, 2 atau 3 bulan
  • Melakukan pencairan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum jatuh tempo dari deposito dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan

Apabila nasabah melakukan pencairan Deposito setelah 3 bulan, maka akan dikenakan biaya penalti.

Deposito pada umumnya menawarkan bunga yang lebih besar dari pada tabungan. Oleh karena itu. Bank pada umumnya memberikan beberapa promosi dalam setahun yang berkaitan dengan deposito, dengan tujuan untuk menarik nasabah deposito yang baru maupun lama. Bunga deposito pada saat promosi pada umumnya jauh lebih tinggi dibandingkan saat tidak promo. Selain itu, semakin lama periode deposito maka kemungkinan besar akan semakin tinggi bunga depositonya.

Deposito merupakan produk simpanan yang relatif aman dan berisiko rendah. Deposito juga dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan merupakan produk investasi yang banyak dimiliki masyarakat. Deposito dianggap dapat menjadi awal bagi nasabah yang ingin memulai berinvestasi. Berikut adalah keuntungan yang dimiliki oleh Deposito:

  • Suku bunga lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan
  • Meskipun tidak memiliki likuiditas, namun beberapa bank telah memberi kemudahan agar bunga deposito dapat disimpan atau dikirim ke rekening yang diinginkan. Jadi, pemilik deposito dapat menerima pendapatan rutin dalam bentuk pembayaran bunga pada interval waktu tertentu
  • Aman dari resiko fluktuasi pasar
  • Dilindungi oleh LPS

Selain memiliki keunggulan Deposito juga memiliki beberapa kekurangan di antaranya:

  • Bunga (return) yang ditawarkan relatif rendah dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya (reksadana/obligasi)
  • Terkadang bunga yang ditawarkan tidak sebanding dengan peningkatan inflasi
  • Nasabah tidak dapat meningkatkan nilai investasi, karena tidak terdapat kesempatan bagi nasabah untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan deposito
  • Dana yang didepositokan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo, pencarian sebelum jatuh tempo akan terkena penalti

Berdasarkan dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Lembaga Penjamin Simpanan, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk sebagai suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan. Lembaga Pejamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin per nasabah perbankan berubah dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar sesuai dengan PP no. 6 tahun 2008. Nilai simpanan yang dijamin juga mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank meliputi pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Nilai simpanan yang dijamin merupakan hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan. Dalam rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah merupakan saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening. Tingkat bunga penjaminan yang dikeluarkan oleh LPS adalah sebesar 7,75% untuk mata uang rupiah dan 1,5% untuk valuta asing pada bank umum, sedangkan 10,25% untuk mata uang rupiah pada BPR.

Dalam mendapatkan suku bunga dari deposito, ada sebuah pajak khusus yakni pajak atas bunga deposito dan tabungan. Pajak tersebut memiliki besaran persentase 20% bila nilai deposito diatas Rp 7.500.000. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Semakin besar suku bunga yang diporoleh, maka secara otomatis besarnya pajak juga semakin besar. Pajak bunga deposito tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu:

  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000

Syarat pengajuan Deposito pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama yaitu setiap calon nasabah yang ingin memiliki Deposito, yaitu calon nasabah perlu menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal (minimal) dalam Deposito. Persyaratan lainnya yang terdapat pada beberapa bank adalah calon nasabah harus memiliki rekening di bank yang bersangkutan.

Berikut merupakan tahapan untuk dapat membuka Deposito secara umum. Tahapan-tahapan tersebut di antaranya:

  • Pada beberapa bank, tahapan paling awal adalah calon nasabah harus telah memiliki rekening tabungan utama di bank yang bersangkutan sebagai tempat untuk penarikan dana serta peletakan return yang diterima. Pastikan dana yang akan didepositokan telah tersedia pada rekening tabungan tersebut
  • Siapkan KTP dan NPWP sebagai persyaratan pembukaan deposito
  • Siapkan sejumlah dana untuk pemmbayaran biaya materai yang akan digunakan
  • Tentukan tenor deposito juga jenis deposito yang akan dipilih berdasarkan jangka waktu dan produk-produk deposito yang disediakan oleh pihak bank
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kondisi yang ada beserta ketentuan deposito. Jika ada yang kurang dipahami segeralah bertanya kepada Customer Service (CS)
  • Ikuti arahan dan tunggulah beberapa saat ketika CS sedang membuka account deposito
  • Deposito dinyatakan berhasil dan selesai proses pembukaannya ketika nasabah telah menerima bilyet sebagai bukti kepemilikan deposito tersebut
  • Simpan dengan baik bukti tersebut sebagai bukti kepemilikan yang akan berguna untuk melakukan pencairan dana deposito

Prosedur pencairan dana Deposito yang jatuh tempo berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang digunakan bank tersebut. Namun secara umum tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Nasabah atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka/bilyet giro/sertifikat deposito kepada pihak bank
  • Petugas bank di bagian deposito memeriksa berkas nasabah
  • Petugas tersebut menyiapkan slip pencairan dana deposito beserta slip bunga yang akan dibayarkan dan belum dicairkan
  • Nasabah akan membubuhkan tanda tangan di belakang slip tersebut
  • Tanda tangan dicocokan dengan yang terdapat pada permohonan pembukuan deposito nasabah pada saat pembukaan rekening. Jika sesuai, petugas memberikan validasi dalam bentuk cap stempel dan paraf
  • Nasabah dapat melakukan pencairan dana deposito di teller

Biaya yang diperlukan untuk dapat membuka Deposito berbeda-beda untuk setiap Bank. Namun secara umum biaya yang diperlukan adalah seperti biaya materai sebesar Rp 6.000, biaya administrasi bulanan, biaya bilyet, dan biaya penalti untuk penarikan sebelum jatuh tempo.

Setoran awal: Jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan

Saldo Minimal: Jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan

Sweep account: Fasilitas untuk mentransfer dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara otomatis sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah.

Suku bunga: Imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.

Poin Reward: Poin yang akan didapatkan ketika berbelanja dengan menggunakan salah satu produk keuangan dan dapat ditukarkan untuk mendapatkan hadiah atau benefit yang lainnya.

Autodebet: Pembayaran elektronik yang dibuat langsung dari rekening bank, biasanya pada tanggal yang telah ditentukan.

Joint Account / Rekening Gabungan: Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih

Biaya administrasi: Biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening suatu bank

Automatic Roll Over: Sistem perpanjangan deposito secara otomatis setelah jatuh tempo.

ARO Plus: Sistem perpanjangan deposito secara otomatis setelah jatuh tempo dengan bunga yang didapat dapat diakumulasikan ke dalam pokok deposito pada setiap perpanjangan

Deposan: Perorangan, perusahaan atau lembaga yang menyimpan uang pada bank dalam bentuk deposito berjangka.

Deposito on Call: Penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melaui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.

Tenor / Jangka waktu: Jangka waktu dalam menyimpan uang dalam bentuk deposito

Sertifikat Deposito: Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang bisa dicairkan oleh siapa saja yang mempunyai sertifikat tersebut.

Bilyet Deposito: Bukti kepemilikan yang diberikan oleh bank kepada deposan atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka.