Tentang Tabungan Berjangka

Tabungan Berjangka adalah jenis produk simpanan dimana nasabah menyetorkan sejumlah dana dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan di awal, dengan jumlah tetap. Uang yang dikumpulkan nasabah baru akan bisa diambil pada akhir periode/ jatuh tempo simpanan. Bunga yang ditawarkan oleh produk Tabungan Berjangka sedikit lebih tinggi daripada produk tabungan biasa, namun masih sedikit di bawah produk deposito. Seperti tabungan biasa, memiliki tabungan berjangka akan membantu ketika Anda ingin mengajukan produk pinjaman seperti kartu kredit, KTA, KMG, atau KPR dari bank yang sama. Karena selain data nasabah yang sudah tercatat, jumlah tabungan berjangka yang besar juga akan semakin mempermudah proses pengajuan pinjaman yang diberikan dari bank tersebut.

Pada rekening Tabungan biasa, nasabah menyimpan uang di bank dan menerima bunga berdasarkan dari jumlah uang yang dimiliki di dalam rekening tersebut pada periode tertentu. Nasabah dapat mengakses uang simpanan melalui beberapa cara yakni seperti pengambilan yang melalui bank sendiri, Automated Teller Machine (ATM) melalui kartu debit, atau melalui online banking. Sementara untuk Tabungan Berjangka, nasabah akan melakukan sejumlah uang sebagai penyetoran awal, dan selanjutnya akan melakukan setoran tiap bulannya dalam jumlah tetap selama jangka waktu yang disepakati (misal: 48 bulan atau 60 bulan).

Hampir semua produk Tabungan Berjangka di Indonesia memberikan bunga, tetapi suku bunga yang diberikan lebih kecil daripada bunga dari deposito berjangka, dan lebih besar daripada produk tabungan biasa. Pada umumnya, Tabungan Berjangka dapat dikategorikan sebagai salah satu sarana finansial untuk investasi atau persiapan finansial di masa mendatang.. Beberapa produk Tabungan Berjangka menyediakan beragam suku bunga untuk jumlah simpanan yang bertingkat, yaitu nasabah akan mendapatkan bunga yang lebih tinggi untuk jumlah simpanan yang lebih tinggi, dan juga akan mendapatkan bunga lebih tinggi untuk jangka waktu pinjaman yang lebih lama (tenor panjang).

Secara umum seluruh produk Tabungan Berjangka yang beredar di pasaran memiliki fitur dan memberikan keuntungan yang bervariasi. Keuntungan dari memiliki Tabungan Berjangka di antaranya:

  • Rekening Tabungan Berjangka mendorong kebiasaan untuk menabung tanpa resiko bagi nasabah yang berpenghasilan tetap.
  • Tabungan Berjangka memberikan pemegang rekening untuk mendapatkan bunga dari simpanan mereka
  • Sebagai sarana investasi atau persiapan kebutuhan di masa mendatang.
  • Mudah dicairkan. Jika di kemudian hari nasabah membutuhkan dana mendadak, nasabah dapat mencairkan dana yang terdapat di Tabungan Berjangka dengan mudah. Namun biasanya pihak bank akan mengenakan sejumlah biaya denda/pinalti sebagai konsekuensi penarikan dana tersebut.
  • Banyak hadiah menarik yang ditawarkan oleh bank untuk setiap pembukaan rekening Tabungan Berjangka.
  • Ada beberapa bank yang memberikan fitur asuransi jiwa untuk setiap pembukaan rekening Tabungan Berjangka. Jadi jika nasabah utama meninggal dunia atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat selama periode menabung, ahli waris nasabah dapat memperoleh sejumlah dana sesuai kesepakatan, atau juga dapat meneruskan tabungan sampai dengan jatuh tempo simpanan.

Tabungan Berjangka memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan produk tabungan biasa. Secara umum, seluruh Tabungan Berjangka yang beredar di pasar memiliki keunggulan yang tidak jauh berbeda. Beberapa keunggulan Tabungan Berjangka di antaranya:

  • Tidak memerlukan setoran awal yang besar, karena rata-rata setoran awalnya kecil. Bahkan terdapat bank yang mensyaratkan setoran awal hanya Rp 100.000
  • Tabungan Berjangka memberi bunga yang lebih tinggi disbanding produk tabungan biasa sehingga memungkinkan dana nasabah dapat terus berkembang
  • Tabungan Berjangka dapat digunakan sebagai sarana investasi.
  • Tabungan Berjangka lebih mengajarkan disiplin dalam menabung, karena ada jangka waktu menabung yang harus ditaati oleh nasabah.

Berdasarkan dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Lembaga Penjamin Simpanan, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk sebagai suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan. Lembaga Pejamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin per nasabah perbankan berubah dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar sesuai dengan PP no. 6 tahun 2008. Nilai simpanan yang dijamin juga mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank meliputi pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Nilai simpanan yang dijamin merupakan hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan. Dalam rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah merupakan saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening. Tingkat bunga penjaminan yang dikeluarkan oleh LPS adalah sebesar 7,75% untuk mata uang rupiah dan 1,5% untuk valuta asing pada bank umum, sedangkan 10,25% untuk mata uang rupiah pada BPR.

Dalam mendapatkan suku bunga dari tabungan, ada sebuah pajak khusus yakni pajak atas bunga deposito dan tabungan. Pajak tersebut memiliki besaran persentase 20% bila nilai tabungan diatas Rp 7.500.000. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Semakin besar suku bunga yang diporoleh, maka secara otomatis besarnya pajak juga semakin besar. Pajak bunga tabungan tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu:

  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000

Syarat pengajuan Tabungan Berjangka pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank memberikan persyaratan yang sama yaitu setiap calon nasabah yang ingin membuka rekening Tabungan Berjangka, yaitu calon nasabah perlu menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap bank akan memberikan persyaratan tentang setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam Tabungan. Saldo minimal ini diperlukan apabila Tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang akan digunakan untuk membayar biaya administrasi penutupan Tabungan. Selain itu juga pihak bank dan nasabah akan menyepakati jumlah besaran setoran tiap bulannya sampai dengan jangka waktu tertentu.

Berikut merupakan tahapan untuk dapat membuka rekening Tabungan Berjangka secara umum. Tahapan-tahapan tersebut di antaranya:

  • Siapkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) asli maupun copy sebagai persyaratan administratif. Pada bank tertentu seperti BCA mewajibkan NPWP dan Kartu Keluarga.
  • Persiapkan uang tunai sebagai setoran awal sedikitnya sesuai dengan ketentuan minimum masing-masing bank.
  • Setelah seluruh persyaratan siap, silahkan datang ke bank yang diinginkan pada kantor cabang terdekat sesuai dengan tempat tinggal.
  • Ambil nomor antrian Customer Service (CS).
  • Setelah nomor antrian dipanggil, datangi CS dan jelaskan tujuan yaitu membuka rekening Tabungan Berjangka. CS akan menerangkan berbagai produk Tabungan Berjangka yang tersedia beserta dengan segala fiturnya.
  • Jika sudah jelas dan menentukan akan membuka rekening Tabungan Berjangka apa, maka CS akan memberikan formulir aplikasi pembukaan rekening yang harus diisi.
  • Selanjutnya, ikuti arahan CS. Pada tahap ini CS akan menyiapkan ilustrasi penghitungan dana beserta asumsi setoran tiap bulan yang akan disetujui.
  • Jika Buku Tabungan sudah diterima, maka Rekening Tabungan Berjangka telah dimiliki.

Biaya apa saja yang diperlukan untuk membuka Tabungan Berjangka?

Setiap jumlah simpanan dalam rekening Tabungan Berjangka akan dilindungi oleh pihak bank bersangkutan bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga produk Tabungan Berjangka termasuk salah satu produk keuangan yang bebas resiko.

Selain tabungan berjangka, cermati.com juga menyediakan produk simpanan lain yaitu:

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.