Persiapan dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru

Jelang bulan Maret dan April, kita pasti disibukkan dengan rutinitas lapor pajak. Tepatnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Ini sudah waktunya lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020. Buat orang pribadi, batas waktunya hingga 30 Maret setiap tahunnya. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan sampai dengan 31 April.

Biasanya karena lapor SPT setahun sekali, banyak wajib pajak yang lupa dengan dokumen-dokumen penting perpajakannya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor EFIN, alamat email akun DJP Online, bahkan cara mengisi dan lapor SPT lewat e-Filing.

Setiap tahun juga, pasti ada wajib pajak baru yang akan lapor SPT Pajak pertama kali. Mereka belum memiliki dokumen seperti di atas.

Berikut persiapan yang harus dilakukan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan:

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

1. Siapkan NPWP

Kalau mau lapor pajak, kamu mesti punya yang namanya NPWP. Semacam tanda pengenal atau identitas wajib pajak.

Cara membuat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Datang langsung ke kantor pajak (KPP atau KP2KP)
  • Melalui pos (mengirimkan formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan)
  • Daftar online lewat laman ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan.

Persyaratan dokumennya:

Karyawan

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor, fotokopi KITAS atau KITAP

Pengusaha atau pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri, seperti KTP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi usaha
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak

Untuk wanita kawin, perpajakannya tergabung dengan suami. Jadi tidak perlu daftar NPWP lagi.

Tapi sekarang ada NPWP elektronik. Ini hanya wujudnya dalam bentuk elektronik. Untuk membuatnya, kamu tetap harus menggunakan cara di atas.

Cara memperoleh NPWP elektronik:

  • Login di situs pajak.go.id
  • Klik tab “Informasi” yang memuat preview NPWP elektronik
  • Klik tombol Kirim Email
  • Cek inbox email untuk melihat atau mengunduh NPWP elektronik (kalau mau disalin atau dicetak).

Terkadang karena jarang digunakan, kartu NPWP kamu hilang. Tenang saja, bisa cetak ulang dengan mengajukan permohonan cetak ulang setelah 1 bulan terdaftar.

Cara membuat NPWP yang hilang, antara lain:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan bermaterai.

Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi KTP pengurus
  • Fotokopi NPWP pengurus
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Cap Badan.

Wajib Pajak Bendahara

  • Fotokopi KTP Bendahara
  • Fotokopi SK Bendahara
  • Cap instansi.

Bila sudah mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP dan melengkapi dokumen yang disyaratkan, ajukan ke kantor pajak (KPP atau KP2KP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menunjukkan KTP asli.

Sedangkan untuk Badan dan Bendahara, dapat mengajukan ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar.

2. Mengurus atau membuat EFIN

EFIN adalah nomor identitas pelaporan elektronik. EFIN diperlukan untuk membuat akun DJP Online atau reset password DJP Online karena lupa.

Sementara DJP Online adalah situs maupun aplikasi perpajakan yang disediakan Ditjen Pajak agar Wajib Pajak dapat melapor SPT secara online, seperti e-Filing.

Kalau belum punya atau lupa EFIN, cara mengurusnya:

  • Lewat email saja jadi tidak perlu datang ke KPP
  • Tulis email baru
  • Di kolom “Kepada,” isi dengan alamat email kantor pajak tempat NPWP kamu terdaftar (cek alamat email KPP di situs go.id/unit-kerja)
  • Kolom “Subjek” tulis PERMINTAAN NOMOR EFIN
  • Pada kolom isi atau bodi email, tuliskan data-data nomor NPWP, nama lengkap, alamat domisili, NIK, alamat email, dan nomor HP
  • Lampirkan foto diri sambil memegang KTP dan NPWP
  • Klik Send
  • Tunggu balasan sekitar 1 hari kerja dari Ditjen Pajak. Jika masih belum terima balasannya, kirim kembali email yang sama.

Baca Juga: SSE Pajak, Sistem Bayar Pajak Online yang Ngasih Kemudahan

3. Buat Akun DJP Online

Seperti disebutkan di atas, DJP Online adalah akses untuk pelaporan SPT pajak secara online, termasuk menggunakan e-Filing.

Jadi setelah EFIN diperoleh, kamu bisa langsung mengaktivasinya melalui laman DJP Online. Sekaligus membuat dan mengaktifkan akun DJP Online.

Aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dan kamu harus mengajukan permintaan EFIN ulang.

Cara membuat akun DJP Online:

  • Buka situs pajak.go.id
  • Klik Daftar
  • Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan
  • Klik Verifikasi
  • Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang kamu daftarkan
  • Klik linkuntuk aktivasi EFIN dan mengaktifkan akun DJP Online
  • Setelah aktif, silakan loginkembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

4. Minta Bukti Potong

Sudah punya NPWP, EFIN, akun DJP Online, tetapi belum ada bukti potong PPh 21, ya gak bisa lapor SPT Tahunan. Kalau belum menerima, segera minta kantor supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu.

Bukti potong PPh 21 ada dua, yakni 1721 A1 dan 1721 A2. Peruntukkannya berbeda. Bupot A1 untuk pegawai tetap (karyawan swasta), penerima pensiun berkala, tunjangan hari tua berkala, jaminan hari tua berkala.

Sementara bupot A2, untuk Pegawai Negeri Sipi (PNS), Anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya. 

Baca Juga: e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Anda Lemot

5. Lapor SPT Tahunan

Jika dokumen sudah lengkap, akses sudah punya, langkah selanjutnya lapor SPT Tahunan dengan e-Filing. Bisa online dari rumah saja.

Masuk ke akun DJP Online. Masukkan nominal-nominal yang tertera pada bukti potong ke SPT.

Untuk mengetahui cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing, lihat panduan berikut ini:

  • Untuk Formulir 1770 S, klik di sini.
  • Untuk Formulir 1770 SS, klik di sini.

Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sanksi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan Pajak adalah denda administrasi. Besaran denda administrasi untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000.

Denda administrasi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat 1. Selain denda administrasi, ada juga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak.

Selain Online E-Filing, Lapor Pajak Bisa Lewat Ini

Persiapan di atas lebih kepada cara pelaporan SPT Tahunan secara online, khususnya melalui e-Filing. Namun sebetulnya menyerahkan SPT Pajak selain online, dapat menggunakan cara offline.

Antara lain datang langsung ke kantor pajak terdekat, lewat pos atau jasa ekspedisi, ojek online, serta penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra Ditjen Pajak.

Makin banyak kanal resmi pelaporan SPT Tahunan. So, jangan sampai gak lapor SPT untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak