e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Kamu Lemot

Zaman now, isi dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun lebih mudah pakai sistem elektronik. Namun selain menggunakan e-Filing, ada cara lain dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni dengan e-Form.

Sekarang, lapor SPT pajak secara online atau elektronik, seperti e-Filing dan e-Form jauh lebih aman dan mudah. 

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Pengertian e-Form

loader

e-Form ini adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .pdf yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Formulir tersebut dapat dibuka dengan mudah dan cepat dengan aplikasi Adobe PDF Reader. 

Sebelumnya, format e-Form adalah .xfdl dan hanya dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Sayangnya, format ini kurang familiar dan tidak semua tersedia dalam komputer pengguna, bahkan pengguna harus mengunduh IBM Viewer dulu dari laman e-Filing.

Kini lapor SPT tersedia dua format yakni e-Form PDF (Versi Baru) atau e-Form (Versi Lama). Kamu bisa memilih, unduh, isi secara offline, lalu laporkan lagi secara online

Bisa dibilang, lapor pajak semakin gampang dengan e-Form sebab kamu tidak butuh koneksi internet dalam proses pengisian SPT. Koneksi dibutuhkan hanya pada saat akan melakukan “submit” SPT.  

Secara rinci keunggulan lain e-Form PDF (versi baru) adalah sebagai berikut:

  1. dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk .pdf;
  2. Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader;
  3. Token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP;
  4. Memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya;
  5. Terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit;
  6. Dapat dibuka di Mac.

Beda e-Form dan e-Filing

e-Form sebetulnya hampir sama dengan e-Filing. Hanya saja dalam pengisian SPT Pajak, e-Form tidak membutuhkan koneksi internet.

Beda dengan e-Filing, yang selama proses atau tahap pengisian datanya, memerlukan akses internet yang stabil. Koneksi harus lancar, tanpa putus nyambung.

Jika koneksi terputus di tengah jalan sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput pada e-Filing akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko koneksi terputus.

Oleh karena itu, e-Form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian akibat internet naik turun. Jadi, kalau jaringan internet sedang lemot atau lambat, kamu dapat memanfaatkan e-Form saat proses pelaporan SPT Tahunan.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan via e-Form

Implementasinya, aplikasi e-form sebagian dilakukan secara manual (offline) dan sebagian dilakukan secara online.

Setelah formulir diunduh, data SPT Tahunan dibuat atau diisi secara offline, kamu bisa langsung meng-upload SPT tersebut secara online

e-Form pajak sudah dapat digunakan untuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan 1770.

1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

  • Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri laninnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

2. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

  • Wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
  • e-Form dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan, yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.

3. Formulir SPT Tahunan Badan atau perusahaan 1771

Berikut ini cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-Form PDF (Versi Baru):

  • Kunjungi website Ditjen Pajak pajak.go.id.
  • Klik Login yang terletak di bagian sebelah kanan atas.
  • Kamu akan masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) sama seperti e-Filing, serta kode keamanan.
  • Klik Login (Jika belum registrasi, klik “Belum Registrasi”).
  • Setelah login berhasil, Pilih menu "Lapor". Di bagian paling atas akan muncul e-form PDF (Versi Baru) dan di bagian kedua ada format e-Form (Versi Lama).
  • Jika kamu klik salah satu e-Form, maka akan muncul menu untuk mengunduh formulir STP Tahunan, yakni aplikasi form viewer, petunjuk instal Adobe Acrobat Reader DC (untuk e-Form PDF) atau aplikasi form viewer (untuk e-Form .xfdl ), dan petunjuk pengisian e-Form.
  • Pilih jenis formulir yang akan digunakan (formulir 1770 S atau 1770 SS), lalu unduh dengan aplikasi form viewer.
  • Isi dengan lengkap formulir SPT tersebut secara offline (tanpa jaringan internet). Isi data penghasilan, harta, utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan kamu sebagai wajib pajak sesuai bukti potong.
  • Setelah diisi lengkap, selanjutnya laporkan SPT e-Form secara online (pakai jaringan internet) dengan membuka website yang sama, lalu login.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email, kemudian klik tombol Submit.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email kamu dari Ditjen Pajak.

Cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form:

  • Registrasi di pajak.go.id atau djponline, siapkan laporan keuangan (neraca laba rugi), daftar pembayaran PPh Final UMKM/PPh 21.
  • Buka laman pajak.go.id atau djponline.
  • Masukkan NPWP dan password, serta kode keamanan.
  • Klik Login.
  • Pilih menu e-Form, lalu klik “Buat SPT”, pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan. Kemudian klik “Kirim Permintaan”.
  • Formulir e-Form otomatis akan terunduh. Pastikan sudah menginstal viewer Adobe Acrobat Reader DC atau aplikasi form viewer.
  • Isi dengan lengkap formulir 1771 untuk wajib pajak badan.
  • Setelah diisi lengkap, klik “Submit”.
  • Klik menu unggah lampiran, masukkan scan laporan rugi laba (pdf).
  • Kemudian buka email, salin kode verifikasi, masukkan kodenya, klik “Submit”.
  • Pengisian dan pelaporan SPT Pajak Badan telah selesai.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email kamu dari Ditjen Pajak.

Ingat-ingat, Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu

Segera lapor SPT Tahunan Pajak, karena ada batas waktunya. Tenggat waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Gak perlu stres ketika jaringan internet lemot, pilih saja lapor pajak dengan menggunakan e-Form. Ingat ya, bila terlambat menyampaikan SPT, siap-siap kena denda. Sebesar Rp100 ribu untuk SPT wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.