Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Wajib pajak dapat melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai tagihan dan ketentuan hukum perundangan perpajakan dengan menggunakan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2023.

Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pengertian E-Filing

loader
Dok: Direktorat Jenderal Pajak

e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Kalau menggunakan e-filing tentu saja, kamu dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, kamu akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.

Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Berikut merupakan perbedaan dari SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.

  • Formulir 1770 S

    Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun dan sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.

  • Formulir 1770 SS

    Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya, karyawan swasta dan PNS.

Langkah Pengisian E-Filling

  1. Siapkan Bukti Potong Pajak

    Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja. Lembaran bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721-A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.

  2. Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online

    Selanjutnya, kamu sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.

    Jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan, bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

    Lalu, isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.

    Setelah menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan, daftar akun DJP Online. Berikut cara daftar akun DJP Online.

    • Buka situs djponline.pajak.go.id.
    • Klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
    • Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang telah didaftarkan.
    • Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online.
    • Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

    Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya

  3. Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS

    Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop.

    • Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
    • Pilih layanan “e-Filing”.
    • Pilih atau klik “Buat SPT”.
    • Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.
    • Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS. (Opsi SPT 1770 SS adalah untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta pertahun).
    • Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
    • Isi juga data SPT sesuai laporan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, yang terdiri dari Pajak Penghasilan, PTKP, Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada), dan isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban kamu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban.
    • Klik “Berikutnya”.
    • Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian, ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
    • Masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”.
    • Klik “Kirim SPT”.
    • SPT sudah terkirim.
    • Jika mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir kamu diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah kamu puas atau tidak puas.
    • Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Pastikan Koneksi Internet Stabil Saat Mengisi E-Filling

Kalau mau sukses lapor pajak online, kuncinya cuma satu koneksi internet data seluler maupun wi-fi kamu harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun, kemungkinan besar bisa error di tengah jalan. Sudah capek mengisi e-Filing secara urut, tiba-tiba error pastinya bikin kesal.

Selain itu, pastikan kamu ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP Online, karena email tersebut yang dapat digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data.

Baca Juga: Setelah Pensiun, Bagaimana Kewajiban Bayar Pajak Nanti?