Investor Wajib Paham, Ini Pengertian Surat Perjanjian Investasi, Jenis, Manfaat, Hingga Contohnya

Ketika mendengar istilah investasi, tidak sedikit dari kamu mungkin langsung menghubungkannya dengan aktivitas menanam modal di beragam jenis instrumen, seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Padahal, maksud dari istilah investasi ini jauh lebih luas dari sekadar menanam modal di instrumen investasi tertentu. Memberi modal pada orang lain untuk menjalankan sebuah bisnis pada dasarnya juga bisa disebut sebagai investasi. 

Di dunia investasi tersebut, dikenal sebuah jenis dokumen yang amat penting bernama surat perjanjian investasi. Pada dasarnya, dokumen tersebut digunakan untuk menjaga dan mengatur hubungan dari pihak investor dengan penerima modal. Di samping itu, adanya surat perjanjian ini juga berguna untuk saling melindungi kepentingan antara 2 belah pihak yang terkait pada aktivitas penanaman modal tersebut. 

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat perjanjian investasi ini? Selain itu, apa saja jenis surat perjanjian ini, manfaat, hingga contohnya? Tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah penjelasan tentang apa itu surat perjanjian investasi dan segala hal penting seputarnya. 

Tentang Surat Perjanjian Investasi

Sesuai namanya, surat perjanjian investasi adalah suatu dokumen hukum yang mengatur terkait persetujuan, syarat, serta kondisi mengenai pelaksanaan aktivitas investasi yang bakal dilakukan. Pada surat perjanjian tersebut dimuat beragam ketentuan, kewajiban, hak, hingga segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pihak yang menjalankan perjanjian investasi. 

Tujuan  surat perjanjian investasi adalah memberi kejelasan dan juga kepastian hukum pada semua pihak yang terkait di dalamnya. Di samping itu, surat perjanjian ini juga bisa dijadikan sebagai landasan pada kontrak menjalankan investasi dengan transparan dan juga profesional. 

Dengan definisinya tersebut, surat perjanjian ini menjadi dokumen yang amat penting dalam menjalankan kontrak atau kesepakatan investasi dengan pihak lain. Sebab, dokumen tersebut berguna untuk mengatur terkait hubungan pihak investor dengan penerima modalnya. Tidak hanya itu, dokumen ini juga berguna untuk menjaga kepentingan dari kedua pihak pada aktivitas penanaman modal yang bakal dilakukan. 

Baca Juga: Perjanjian Investasi: Manfaat dan Contoh Surat Perjanjian Bisnis

Jenis dari Surat Perjanjian Investasi

Secara umum, surat perjanjian investasi bisa dibagi ke dalam 3 jenis berbeda tergantung dari tujuan dan cara kerjanya, antara lain:

Jenis Surat Perjanjian Investasi Pengertian
Surat Perjanjian Jenis Usaha Surat perjanjian yang pertama adalah untuk bisnis atau usaha. Jenis surat perjanjian ini digunakan saat investor memberi dana atau modal pada pihak pemilik bisnis untuk mendukung aktivitas operasional, pengembangan, hingga ekspansi usahanya. 

Isi dari surat perjanjian jenis ini mencakup beberapa komponen, sebagai contoh, jumlah modal yang diinvestasikan, peran investor pada pengambilan keputusan bisnis, persentase kepemilikan, pembagian keuntungan, sampai risiko kerugian.

Surat Perjanjian Jenis Syariah  Sesuai dengan namanya, investasi syariah adalah jenis aktivitas menanam modal yang dilakukan dengan menyesuaikan prinsip dan aturan syariah di agama Islam. Pada surat perjanjian ini dimuat ketentuan dan aturan yang disesuaikan prinsip syariah. Ketentuan tersebut mencakup larangan adanya riba atau bunga, ketidakpastian atau gharar, dan unsur perjudian atau maisir pada aktivitas bisnis atau investasi yang dijalankan. 

Jenis surat perjanjian investasi jenis ini memberikan pula kepastian dan kejelasan hukum terhadap semua pihak yang berencana melakukan aktivitas investasi. Tentunya, hal tersebut dilakukan dengan menyesuaikan prinsip dan aturan hukum syariah sesuai ketentuan di agama Islam.

Surat Perjanjian Jenis Bagi Hasil  Jenis surat perjanjian yang terakhir adalah terkait bagi hasil yang digunakan pada kontrak kerja sama menanam modal. Terkait pembagian hasil ini, investor serta pihak yang mendapatkan modal saling berbagi keuntungan dari bisnis yang dijalankan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan di awal. 

Pada dokumen ini tercantum ketentuan terkait pembagian keuntungan sesuai dengan persentase maupun rasio yang sudah disepakati bersama sebelumnya. Tidak hanya itu, jenis surat perjanjian ini memungkinkan pihak pemilik modal dan penerima modal dalam memperoleh keuntungan sesuai dari kontribusi maupun risiko yang sudah disetujui oleh keduanya.

Manfaat Membuat Surat Perjanjian Investasi

Selain pengertian dan beragam jenisnya di atas, surat perjanjian investasi juga mampu memberi banyak manfaat. Berikut adalah sederet manfaat dari membuat surat perjanjian investasi. 

  • Memberi kepastian hukum pada semua pihak yang terkait pada perjanjian investasi, terutama terkait hak, tanggung jawab, dan juga kewajibannya masing-masing.
  • Memberi perlindungan terkait kepentingan dari semua pihak yang terkait pada perjanjian investasi. Perlindungan tersebut mencakup aspek pembagian keuntungan, hak serta tanggung jawab setiap pihak, hingga proses pengelolaan investasinya. 
  • Mengurai dengan jelas terkait ketentuan dan persyaratan kontrak investasi, tak terkecuali jumlah dan jangka waktu investasi, tingkat pengembalian atau imbal hasil yang diharapkan, sampai aturan mengenai penarikan dana.
  • Membantu pada proses identifikasi dan pengelolaan risiko yang berhubungan dengan aktivitas atau perjanjian investasi.

Contoh Surat Perjanjian Investasi

Agar lebih mampu memahami tentang pengertian surat perjanjian ini, ada baiknya kamu mencermati contoh surat perjanjian investasi sebagai berikut. 

Agar lebih mampu memahami tentang pengertian surat perjanjian ini, ada baiknya kamu mencermati contoh surat perjanjian investasi sebagai berikut. 

SURAT PERJANJIAN INVESTASI BISNIS


Di hari Senin, 19 Juni 2022, kami yang tandatangan di bawah ini:

Perusahaan     : PT Cleaner Bersih

Alamat                  : Jl. Megamendung No.79, Jakarta

Telepon                : (021) 7238721


Disebut Pihak Pertama.

Nama         : Rudi Pribadi

Alamat     : Perumahan Sugeng Riyadi, Jl. Kepayang II, Jakarta

No KTP       : 3237717881011276

Telepon     : 086345621781

Selanjutnya Pihak Kedua.

Sebagai pihak kedua sudah menyetujui untuk menanam modal pada bisnis baru milik pihak pertama yakni bisnis laundry, dan kedua pihak sudah sepakat untuk menjalin perjanjian berikut ini:

PASAL 1

MODAL INVESTASI

Pihak kedua memberikan dana investasi sebesar Rp70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) pada pihak pertama agar mengelola modal investasi yang sudah diberi. 

PASAL 2

PELAPORAN TRANSAKSI

Untuk Pihak Pertama mempunyai tanggung jawab menginformasikan laporan transaksi finansial pada Pihak Kedua tiap bulan menggunakan format yang sudah disepakati dan mengirimkannya melalui e-mail.

Laporan transaksi finansial tersebut berperan sebagai panduan guna mengetahui posisi dari transaksi finansial yang dilakukan pihak pertama memberi keuntungan, kerugian, ataukah tetap.

PASAL 3

PEMANFAATAN MODAL

Untuk Pihak Kedua memanfaatkan modal guna membeli mesin cuci baru dan menambah jumlah karyawan untuk meningkatkan operasional bisnis.

PASAL 4

BAGI KEUNTUNGAN

Jika ada keuntungan pada laporan laba rugi, profit tersebut adalah selisih nilai saldo akhir dengan saldo awal sesuai ketentuan di awal kontrak, dan akan menghasilkan nilai positif (+).

Jika hasil dari transaksi keuangan pada laporan laba rugi terdapat keuntungan, maka laba transaksi pada akun milik Pihak Kedua dibagi sesuai komposisi yang sudah disetujui. 

Pihak Pertama menerima 45% laba tersebut, sementara Pihak Kedua menerima 55% yang sesuai informasi pada pelaporan keuangan seperti yang dijelaskan di Pasal 2.

Pemberian laba pada Pihak Pertama dilakukan dengan uang rupiah, serta batas waktu mentransfer keuntungan pada Pihak Kedua ialah 3 hari semenjak mendapat laporan keuangan.

Tapi, jika transaksi keuangan tak menghasilkan keuntungan, maka Pihak Kedua tak akan meminta tuntutan apapun pada Pihak Pertama, pun sebaliknya.

PASAL 5

BIAYA LAIN

Beban biaya mencakup pengeluaran membayar biaya sewa tempat dan memulai operasional bisnis yang baru. Tidak hanya itu, modal juga digunakan untuk memenuhi gaji pekerja atau renovasi agar tempat bisnis sesuai ketentuan.

PASAL 6

PERIODE INVESTASI

Kontrak kerja sama berlaku 3 tahun. 

Periode atau jangka waktu paling singkat pada perjanjian ditentukan sesuai kesepakatan kedua pihak, dan saat perjanjian sampai akhir waktu berlakunya serta ada keinginan melakukan perpanjangan, hal tersebut bisa dilakukan sesuai kesepakatan kedua pihak.

Saat jangka waktu kontrak kerjasama berakhir. Maka Pihak pertama harus memberikan dana investasi yang tersisa pada pihak kedua di periode paling lambat 3 hari. 

Proses perpanjangan perjanjian disusun pada surat perjanjian menyesuaikan kondisi dan situasi.

PASAL 7

PEMUTUSAN KONTRAK KERJASAMA

Bagi pihak Kedua dapat mengajukan penghentian kerja sama secara sepihak pada Pihak Pertama dengan memberitahu hal tersebut surat tertulis. Pihak Kedua diharuskan mengembalikan semua modal yang sudah diberikan Pihak Pertama.

Terkait tanggal penghentian kontrak sesuai tanggal tercantum pada pemberitahuan surat tertulis yang diberikan Pihak Kedua pada Pihak Pertama.

Apabila ada keuntungan ketika penghentian bisnis, laba tersebut menjadi hak Pihak Pertama Karena Pihak Pertama sudah menyerahkan semua modal yang diberi Pihak Kedua.

Tapi, jika ada kerugian ketika penghentian bisnis, Pihak Pertama harus menanggung penuh kerugian. Modal yang sudah diterima Pihak Kedua tak akan dipotong dalam situasi tersebut.

PASAL 8

POTENSI KERUGIAN

Risiko kerugian terjadi saat modal awal dikurang modal akhir, lalu hasilnya angka negatif (-).

Jika terjadi kerugian pada transaksi keuangan di akhir perjanjian, kedua pihak menggantinya dengan rasio 40% bagi Pihak Pertama, serta 60% bagi Pihak Kedua.

Tapi, jika kerugian pada transaksi keuangan disebabkan permintaan pemutusan kontrak yang diajukan Pihak Kedua pada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama tak harus mengganti kerugian. Dalam situasi ini, kerugian ditanggung Pihak Kedua sepenuhnya.

Sebaliknya, apabila kerugian pada transaksi keuangan disebabkan permintaan pemutusan perjanjian oleh Pihak Pertama pada Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tak harus mengganti kerugian. Dalam situasi ini, kerugian ditanggung Pihak Pertama sepenuhnya.

PASAL 9

TRANSAKSI FINANSIAL

Semua transaksi keuangan antara Pihak Pertama & Pihak Kedua dilakukan melalui metode transfer bank oleh kedua pihak. Transaksi tidak dilakukan dengan uang tunai maupun barter.

PASAL 10

KEJADIAN TIDAK TERDUGA

Jika pelaksanaan perjanjian terganggu oleh kejadian di luar kontrol manusia, misalnya perang, mogok kerja, kerusuhan, larangan bekerja, masalah transportasi, dan mengakibatkan kedua pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya, mereka sepakat menunda pelaksanaan kontrak sementara sampai gangguan tersebut selesai.

PASAL 11

LAINNYA

Jika di masa depan muncul kondisi yang tak diatur dalam perjanjian, kedua pihak sepakat untuk menyusun kontrak baru dengan materai serta tanda tangan baru.

Kedua pihak setuju dan berjanji mencoba menyelesaikan perbedaan pendapat maupun sengketa yang muncul melalui musyawarah dan mufakat sebelum mengambil langkah lain.

Apabila musyawarah tersebut tak mencapai hasil dan kedua pihak tak bisa menyelesaikan masalah, masalah tersebut bakal dilaporkan ke pihak Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.

PASAL 12

PENUTUP

Berikut surat perjanjian kerja sama disusun kedua pihak dengan kesadaran penuh, tanpa unsur paksaan, serta niat baik agar saling menguntungkan satu sama lain.

"Saya sudah membaca, memahami, serta menyetujui segala ketentuan pada perjanjian ini."


Jakarta , 17 Juni 2022

Pihak Pertama                                                                                              


 METERAI Rp.10.000,-                                                                 


Cleaning Bersih


Pihak Kedua


MATERAI 10.000 


Rudi Pribadi

Baca Juga: Dasar, Tujuan, dan Cara Pengambilan Keputusan Investasi

Surat Perjanjian Investasi Membuat Kontrak Investasi Berjalan Lancar

Pada dasarnya, surat perjanjian investasi adalah dokumen yang berguna untuk mengamankan kontrak investasi. Dengan begitu, segala kewajiban dan hak pemberi modal serta penerima modal bersifat mengikat dan bisa menjadi landasan hukum yang jelas.

Baca Juga: Proposal Investasi: Pengertian, Manfaat dan Tips Membuat Proposal Investasi yang Tepat