Berperan Penting di Pasar Modal, Yuk Kenalan dengan KPEI dan Tugasnya di Indonesia

Agar bisa menjamin kesesuaian aktivitas di pasar modal, tahukah kamu jika ada beragam lembaga yang menunjang kinerjanya? Salah satu lembaga pada dunia pasar modal di Indonesia yang wajib kamu pahami adalah KPEI atau Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Secara umum, Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah SRO atau Self Regulatory Organizations yang bekerja di bawah pengawasan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

Tugas dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia sendiri pada dasarnya adalah membuat dan juga menerapkan peraturan mengenai fungsinya sebagai LKP atau Lembaga Kliring & Penjaminan pada pasar modal di Indonesia. Tapi, seperti apa profil dari lembaga ini, termasuk struktur manajemen, fungsi dan kewajiban, serta layanan yang disediakannya?

Nah, jika kamu ingin mengenali lebih jauh tentang apa itu Kliring Penjaminan Efek Indonesia, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Sekilas tentang KPEI

loader

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KPEI adalah singkatan dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 1996 dan mengemban tugas sebagai sebuah Lembaga Kliring & Penjaminan atau LKP, maupun bisa juga disebut sebagai Central Counterparty atau CCP. Fungsi yang dimiliki oleh KPEI ini berlaku pada pasar modal di Indonesia. 

Mengacu pada Undang-Undang No.8 Thn.1995 mengenai Pasar Modal dijelaskan jika Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai bagian SRO atau Self Regulatory Organization pada pasar modal di Indonesia. Perannya tersebut diberikan pada KPEI bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau BEI, serta Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. 

Kehadiran dari KPEI sendiri pada sektor pasar modal di Indonesia memiliki tujuan untuk menjadi LKP yang melangsungkan aktivitas kliring serta fungsi penjaminan pada penyelesaian transaksi pada bursa. Aktivitas kliring yang dimaksud adalah yang melalui suatu proses penentuan kewajiban dan hak terhadap transaksi bursa pada seluruh Anggota Kliring atau AK. 

Proses penentuan kewajiban serta hak atas transaksi pada bursa tersebut harus diselesaikan di tanggal penyelesaian yang telah ditentukan. Di samping itu, terkait fungsi penjaminan dari penyelesaian transaksi di bursa juga dilakukan melalui metode pemberian kepastian yang didasarkan oleh hukum. Hal ini dilakukan agar terpenuhi hak serta kewajiban untuk Anggota Kliring yang muncul dari transaksi pada bursa. 

Kliring Penjaminan Efek Indonesia juga melakukan peningkatan kualitas pelayanan produk dan jasanya secara terus menerus dan berkelanjutan. KPEI berusaha pula untuk melakukan pengembangan dan inovasi dari segala jenis layanan serta produk agar mampu memenuhi ekspektasi dari para pelaku pasar.

Sebagai pengembangan institusionalnya, KPEI juga terus berusaha dalam melakukan pengembangan dan perbaikan infrastruktur, termasuk melangsungkan riset dan inovasi. Selain itu, Kliring Penjaminan Efek Indonesia juga melakukan penerapan praktik yang terbaik sesuai standar internasional selaku Central Counterparty atau CCP. 

Untuk visi dari KPEI sendiri adalah menjadi LKP yang andal dalam menyediakan pelayanan terbaik pada pasar modal serta pasar keuangan lain di Indonesia. Sementara untuk misinya sendiri adalah KPEI berusaha membangun pasar modal serta pasar keuangan di Indonesia yang lebih menarik melalui penyediaan infrastruktur kliring serta penjaminan penyelesaian secara aman dan juga efisien, juga memberi layanan dengan beragam nilai tambah lain. 

Lalu, untuk tujuan dan aspirasi Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah menjadi CCP yang terpercaya dalam menjalankan transaksi bursa, bilateral, dan OTC melalui penyediaan infrastruktur terbaik pada kelasnya di layanan kliring, pengelolaan agunan, dan manajemen risiko. 

Struktur Manajemen KPEI

Dengan mengemban tugas yang begitu penting di sektor pasar modal, KPEI tentu perlu dipimpin oleh jajaran manajemen berisikan individu berkualitas dan kaya pengalaman. Berikut adalah profil singkat dari struktur manajemen KPEI.

1. Iding Pardi

Iding Pardi diangkat menjadi Direktur Utama dari KPEI pada periode 2022 sampai 2026 sesuai keputusan RUPS Tahunan 22 Juni lalu. Memiliki pengalaman sejak tahun 1999 di KPEI dengan berbagai jabatan dan bidang, beliau dipercaya untuk memegang mandat sebagai petinggi utama dari lembaga ini. 

2. Antonius Herman Azwar

Antonius Herman Azwar diberi posisi sebagai Direktur I dari KPEI untuk periode tahun 2022 sampai 2026 sesuai keputusan RUPS. Dengan pengalaman panjang di dunia keuangan dan perbankan, Antonius telah memulai jejak karirnya sejak tahun 1995. Beliau juga terus mengembangkan karier dan jabatannya di KPEI sejak tahun 1997 hingga berhasil meraih posisinya saat ini. 

3. Umi Kulsum

Sementara untuk posisi Direktur II diberikan pada Umi Kulsum hingga periode 2026 nanti. Beliau telah memulai pengalamannya di sektor keuangan sejak tahun 2001. Jabatannya saat ini sebagai Direktur II dilanjutkan beliau dari periode sebelumnya, yaitu tahun 2018 sampai 2022 hingga sekarang berkat pencapaian yang berhasil diraihnya.

4. Hoesen

Berlanjut ke Dewan Komisaris, posisi Komisaris Utama dari KPEI dipegang oleh Hoesein untuk periode tahun 2023 sampai 2027 sesuai hasil RUPS tahunan di bulan Mei lalu. Berkat pengalamannya yang begitu panjang dan menjanjikan di sektor kliring efek sejak tahun 1993, Hoesen dipercaya untuk menjabat Komisaris Utama di lembaga ini.

5. Ronald Waas

Menemani Hoesen di Dewan Direksi, Ronald Waas menjabat sebagai Komisaris dari KPEI. Merupakan warga negara Indonesia dengan kelahiran tahun 1955, Beliau sudah memantapkan kariernya di bidang keuangan dengan menjabat posisi bergengsi sejak tahun 2011 sebagai Deputi Gubernur dari Bank Indonesia. 

6. Uriep Budhi Prasetyo

Sama halnya dengan Ronald Waas, Uriep Budhi Prasetyo juga diangkat menjadi Komisaris KPEI untuk periode tahun 2023 sampai 2027. Beliau dipercaya untuk menduduki posisinya saat ini berkat pengalaman panjangnya dalam dunia keuangan, perbankan, dan analisis bisnis sejak tahun 1992. 

Tugas dan Kewajiban dari KPEI

Sebagai suatu entitas, sektor usaha dari KPEI adalah melaksanakan aktivitas kliring terhadap transaksi bursa serta luar bursa. Selain itu, tugas dari lembaga ini adalah menjalankan penjaminan penyelesaian dari transaksi bursa yang dilakukan oleh para pelaku di pasar modal Indonesia. 

Perkembangan industri serta ekonomi memungkinkan Kliring Penjaminan Efek Indonesia dalam mengembangkan kegiatan usahanya melalui penyelenggaraan kegiatan penunjang jasa keuangan lain. Hal tersebut tentu saja dilakukan dengan menyesuaikan persetujuan dari OJK, serta mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku. 

Di tahun 2020 lalu menandakan jejak langkah dari KPEI untuk memperluas perannya dan menjadi CCP atau Central Counterparty pasar OTC Derivatif. Hal ini termasuk pula dilakukan untuk mendukung program dari pemerintah dalam meraih pengembangan pasar finansial yang berintegritas, transparan, dan efisien. 

Beragam Layanan yang Disediakan KPEI

Secara umum, Kliring Penjaminan Efek Indonesia memiliki 6 layanan berbeda yang berguna untuk menunjang aktivitas pasar modal di Indonesia, antara lain:

Jenis Layanan KPEI Keterangan
Layanan Kliring Transaksi Pursa Melalui perannya sebagai CCP, KPEI bertugas menjadi perantara dalam menjalankan novasi pada penjaminan penyelesaian dari transaksi bursa. Novasi sendiri adalah pengalihan dari anggota bursa jual dan anggota bursa beli menjadi hubungan hukum anggota bursa jual dan KPEI selaku pembeli, serta anggota jual dengan KPEI selaku penjual. Jadi, KPEI berinteraksi dengan semua anggota bursa guna menjamin penyelesaian dari transaksi bursa. 
Layanan Kliring Penyelenggara Pasar Alternatif Bisa juga disebut sebagai PPA, layanan ini adalah platform perdagangan pada pasar sekunder di Indonesia. 
Layanan Penjaminan & Pengelolaan Risiko Guna menjalankan tugas menjadi LKP, KPEI berdasarkan pada prinsip infrastruktur pasar keuangan memberi standar komprehensif untuk memfasilitasi aktivitas pembayaran, dukungan proses serta kegiatan penyelesaian transaksi, ataupun penyimpanan instrumen finansial. Hal ini mencakup pula antisipasi terhadap risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar. 
Layanan Pinjam Meminjam Efek Layanan ini menawarkan jasa pinjam dan meminjam efek antara pemilik selaku pemberi pinjaman dan KPEI selaku penerima pinjaman, atau KPEI selaku pemberi pinjaman dan pihak yang memerlukan efek selaku penerima pinjaman. Transaksi yang bisa disebut sebagai PME ini bersifat sementara dan efek yang dipinjam bisa ditarik maupun dikembalikan sewaktu-waktu. 
Layanan Pengelolaan Agunan Pengelolaan agunan adalah layanan pengendalian risiko dalam mengelola risiko dari kredit counterparty anggota kliring. 
Layanan Tri Party Repo Terakhir ada Tri Party Repo, yaitu transaksi repo yang mencakup pihak ketiga. Selaku pihak yang ketiga, KPEI menawarkan sistem ini sesuai standar dan ditentukan OJK. Layanan ini ditawarkan agar membuat transaksi repo berjalan efisien, aman, termonitor, dan terstandarisasi dengan baik. 

KPEI Adalah Lembaga Penting untuk Menunjang Pasar Modal

Sebagai salah satu lembaga penunjangnya, pelaku pasar modal tentu perlu memahami tentang KPEI dan sederet perannya. Tugas utama dari KPEI adalah menyelenggarakan aktivitas kliring serta penjaminan penyelesaian dari transaksi bursa pada pasar modal di Indonesia. Dengan begitu, aktivitas di pasar modal mampu berjalan dengan lancar dan terjamin keamanannya.