Mau Nabung di Bank Syariah? Pahami Akad Mudharabah dan Akad Wadiah

Tren perkembangan bank Syariah di Indonesia semakin pesat. Bank Syariah muncul di era 1990-an dan sukses memperkuat posisinya di pasar Indonesia, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak menginginkan menjalani hidup sesuai Syariat Islam.

Dan yang membedakan antara bank Syariah dengan bank konvensional tidak lain terletak pada pemberlakuan perjanjian jenis tabungan yang akan dipilih. Perjanjian ini yang disebut dengan ‘Akad’. Sedangkan di bank konvensional, jelas tidak ada pilihan semacam itu.

Maka, tak heran ketika Anda akan membuka rekening di bank Syariah, pasti akan ditanya,”Mau jenis akad apa (yang akan digunakan atau dipilih)?” Nah, jangan sampai Anda justru malah jadi bingung atas pertanyaan itu dan tak tahu harus pilih yang mana, akad Mudharabah atau akad Wadiah?

Sebelum Anda malah jadi galau hanya sekedar untuk membuka rekening di bank Syariah, ada baiknya mengetahui lebih dulu apa itu akad Mudharabah dan akad Wadiah.

Singkatnya, agar mudah dipahami, akad Mudharabah itu rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional. Sedangkan akad Wadiah hampir sama dengan jenis tabungan biasa di bank konvensional. Lebih jelasnya lagi, berikut ulasan mengenai apa itu akad Mudharabah dan akad Wadiah:

Pengertian Akad Mudharabah, adalah?


Ilustrasi menabung dengan akad mudharabah

Akad sendiri merupakan dasar yang membedakan antara transaksi Syariah dengan konvensional. Dan akad adalah perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemilik dan pembeli atau yang memanfaatkan produk.

Sesuai dengan karakteristiknya, berikut pengertian akad mudharabah, yaitu:

  • Merupakan perjanjian kerjasama antara shohibul mal (penyedia dana/penabung/nasabah) dengan mudharib (pihak bank/pengelola)
  • Dalam kerjasama ini, pihak penabung atau nasabah menyediakan uang 100% dan pihak bank akan bertindak sebagai pengelola uang tersebut
  • Apabila usaha yang dilakukan dari hasil kerjasama antara bank dan nasabah memberikan hasil, maka akan dibagi berdasarkan kontrak. Bagi hasil yang biasanya dihitung dari persentase ini juga disebut nisbah
  • Apabila yang dijalankan ternyata bangkrut, dan disebabkan oleh kelalaian pengelola (pihak bank), maka pihak bank-lah yang harus bertanggungjawab untuk kerugiannya. Nasabah akan tetap mendapatkan uangnya kembali secara utuh. Tetapi jika kerugiannya disebabkan bukan karena kesalahan pengelola, maka ditanggung oleh pemilik modal (nasabah)

Jenis-jenis akad Mudharabah:

Pada umumnya, akad mudharabah dibagi menjadi 2, yakni:

  • Mudharabah muthlaqah

Dalam akad ini, pihak nasabah memberikan kebebasan kepada pihak bank dalam menentukan pilihan usaha yang akan dijalankan atau tidak ikut campur dalam penentuan usahanya, namun nasabah diperbolehkan untuk mengawasi

  • Mudharabah muqayyadah

Dengan akad ini, pihak nasabah memberikan batasan kepada pengelola (pihak bank) mengenai penentuan jenis usaha yang akan dijalankan, cara investasinya, dan juga tempatnya

Baca Juga: Memilih Tabungan Syariah Bebas Biaya Administrasi Terbaik

Pengertian Akad Wadiah, adalah?


Ilustrasi membuka rekening bank syariah dengan akad wadiah

Dalam perbankan Syariah, yang dimaksud dari akad Wadiah adalah titipan murni dari nasabah ke pihak bank. Jadi seorang nasabah yang membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau menyimpan uangnya ke bank dan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Di dalam akad wadiah ini terdapat 2 istilah, yaitu:

  • Muwadi’ = yaitu pemilik uang/penitip/nasabah
  • Mustauda’ = yaitu pihak yang dititip/menyimpan/bank

Jenis-jenis akad Wadiah:

Untuk jenis akad wadiah ini, memiliki variasi pengembangan sesuai dengan dinamika pasar, yaitu:

  • Wadiah Yad Al-Amanah

Jenis akad ini merupakan bentuk penitipan murni. Dimana pihak yang dititipi diberikan amanah untuk menjaga uang tersebut. Pihak yang dititipi tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang itu. Jadi, hanya dititip saja. Bila hilang atau rusak, maka pihak bank atau yang dititip tidak bertanggungjawab. Barang hilang atau rusak jadi tanggungjawab pemilik.

  • Wadiah Yad Adh-Dhamanah

Akad semacam ini biasa digunakan oleh perbankan pada umumnya, yaitu pihak bank boleh mengelola uang nasabah dan nasabah juga bisa mengambil uangnya sewaktu-waktu atau kapanpun mereka kehendaki, dan pihak bank harus memberikannya secara utuh.

Jadi Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah akad penitipan uang, dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut. Tapi jika uang itu rusak atau hilang, maka pihak yang dititipi harus bertanggungjawab atau menggantinya.

Akan tetapi, keuntungan dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya menjadi milik bank, nasabah tak punya ha katas keuntungan pengelolaan dananya itu. Namun umumnya, pihak bank akan memberikan bonus ke nasabahnya secara sukarela.

Baca Juga: Kenali Ragam Jenis Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Jadi, Apa Perbedaan Akad Mudharabah dan Akad Wadiah?


Simak baik-baik tata cara menabung atau investasi di bank syariah

Secara mendasar, perbedaan kedua akad tersebut sudah cukup jelas. Akan tetapi, untuk bisa lebih jelasnya, berikut poin-poin penting perbedaan dari akad mudharabah dan akad wadiah ini, diantaranya:

  • Bagi hasil (keuntungan)

Pada akad mudharabah, nasabah bisa mendapatkan nisbah (bagi hasil atau keuntungan), Sedangkan pada akad wadiah, nasabah tidak mendapatkan bagi hasil, melainkan hanya berupa bonus secara sukarela dari pihak bank.

  • Peran nasabah

Nasabah pada akad mudharabah berperan sebagai pemilik modal (sohibul mal), sedangkan pada akad wadiah berperan sebagai muwadi (penitip uang/barang).

  • Status uang/barang

Pada akad mudharabah, dana yang disimpan di bank Syariah itu disebut sebagai bentuk investasi, karena nasabah memperoleh keuntungan (nisbah/bagi hasil), sedangkan pada akad wadiah itu dana hanya bersifat simpanan atau titipan.

Menabung dan Berinvestasilah Tanpa Ragu di Bank Syariah

Bagi Anda yang ingin membuka rekening di bank Syariah, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jenis akad yang akan dipilih. Sehingga Anda lebih mudah untuk memutuskan jenis akad mana yang cocok untuk dipilih sebagai penempatan dana. Pilihkan akad mudharabah jika Anda berharap memperoleh bagi hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah jika Anda hanya hendak menyimpan uang tanpa berharap mendapatkan bagi hasilnya.

Baca Juga: Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-Bank yang Menerbitkannya