Peraturan Bank Indonesia Tentang Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit

Mengacu pada ketetapan Peraturan Bank Indonesia melalui SEBI APMK, yang salah satunya mengatur mengenai pembatasan kepemilikan dan limit kartu kredit. Bank-bank penerbit kartu kredit diharapkan untuk melakukan penyesuaian terhadap jumlah dan limit kartu yang diberikan, terutama bagi nasabah dengan penghasilan Rp3.000.000 – Rp10.000.000 per bulan. Hal ini dinilai penting dilakukan untuk menghindari kredit macet yang persentasenya di Indonesia hampir menginjak angka 5%.

Poin Ketentuan Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia via flickr.com

 

Berikut ini beberapa poin ringkasan mengenai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia:

  1. Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.
  2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.
  3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta – Rp10 juta antara lain:
  4. Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada 1 pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.
    1. Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan(dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
    2. Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan diatas Rp10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Peran AKKI Dalam Pembatasan Kepemilikan Kartu kredit

AKKI Juga Berperan Dalam Penyaluran Kartu Kredit via starrfmonline.com

 

Untuk menyikapi aturan baru ini, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) diminta untuk bekerja sama dengan bank penerbit kartu kredit untuk mengumpulkan data-data pengguna kartu kredit untuk keperluan pengambilan langkah-langkah yang diperlukan selanjutnya.

Hal-hal yang harus dilakukan AKKI antara lain:

  1. Meminta dan mengkompilasi semua data dari penerbit kartu kredit.
  2. Mengidentifikasi dan memilah pemegang kartu berdasarkan kriteria batas minimum usia, batas minimum pendapatan per bulan, batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit dan batas maksimum plafon kredit.
  3. Menyampaikan hasil identifikasi dan pemilahan secara tertulis kepada penerbit kartu.

Berdasarkan data dari AKKI tersebut, maka penerbit kartu diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit dari pengguna kartu kredit yang tidak sesuai dengan kriteria usia minimum (21 tahun atau telah menikah untuk pemegang kartu utama dan 17 tahun untuk pemegang kartu tambahan).
  2. Menutup kartu kredit dari pemegang kartu kredit dengan penghasilan per bulan yang kurang dari  Rp 3 juta.
  3. Menutup kartu kredit dari pemegang kartu kredit dari lebih dari 2 penerbit kartu yang diantaranya memiliki kualitas macet, diragukan dan kurang lancar.
  4. Menyesuaikan total plafon kredit bagi pemegang kartu kredit yang memiliki total plafon kredit melebihi 3 kali penghasilan bulanan.
  5. Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit lebih dari 2 penerbit kartu kredit untuk memilih kartu yang akan tetap digunakan dan yang akan ditutup. Proses ini dapat dilakukan dalam koordinasi AKKI.
  6. Apabila pemegang kartu tidak menyampaikan pilihan maka penyelesaiannya harus melalui diskusi antar penerbit kartu. Jika proses ini tidak menemui hasil maka BI menyediakan kesempatan untuk berkonsultasi dengan koordinasi AKKI.

Demikianlah persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh AKKI dan bank penerbit dalam menyikapi aturan baru ini. Tujuan ditetapkannya aturan ini oleh Bank Indonesia, sebenarnya tak lain untuk melindungi nasabah itu sendiri dari lilitan hutang kartu kredit yang tak berujung. Selain itu, aturan ini secara tak langsung menuntut pengguna kartu untuk lebih bijak dalam pemakaian kartu kreditnya, yakni agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar tagihan.

Metode Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit

 

Penyesuaikan Kepemilikan Kartu Kredit juga Ada Metodenya via blogspot.com

 

  1. Penyesuaian jumlah kartu kredit

Jika kartu kredit yang ada memiliki kualitas kredit yang berbeda, maka prioritas penutupan dimulai dari kartu kredit dengan kualitas kredit terburuk. Sebagai informasi, kualitas kredit menurut BI dibagi dalam 5 kategori: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Jika kartu kredit yang ada memiliki kualitas kredit yang sama, maka prioritas penutupan dimulai dari kartu terakhir yang diperoleh pemegang kartu.

  1. Penyesuaian plafon kredit.

Dalam hal pemegang kartu memiliki plafon kredit melebihi 3 kali penghasilan bulanan, maka penyesuaian plafon dilakukan secara proporsional. Informasi tambahan, “penghasilan” yang dimaksud disini adalah take home pay, yaitu penghasilan setelah dipotong pajak dan kewajiban lainnya kepada pemberi kerja.

Baca juga: Membuat Kartu Kredit: Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Penerapan Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit

Kepemilikan Kartu Kredit Disesuaikan Dengan Pengguna via justlogbookloan.uk

 

Berikut ini contoh penerapan metode penyesuaian jumlah kartu dan plafon kredit seperti yang tertera dalam SEBI No 14/27/DSAP tanggal 25 September 2012.

CONTOH 1:

Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit

A memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp6 juta. A merupakan Pemegang 7 (tujuh) Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 7 (tujuh) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:

  1. Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon kredit Rp5 juta dan kualitas lancar
  2. Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan plafon kredit Rp2 juta Rupiah) dan kualitas kurang lancar
  3. Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan plafon kredit Rp3 juta dan kualitas dalam perhatian khusus
  4. Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan plafon kredit Rp4 juta dan kualitas macet
  5. Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan plafon kredit Rp3,5 juta dan kualitas diragukan
  6. Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan plafon kredit Rp7,5 juta dan kualitas dalam perhatian khusus
  7. Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon kredit Rp6,5 juta dan kualitas lancar.

Kepemilikan Kartu Kredit oleh A tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit A adalah berdasarkan kualitas Kartu Kredit. Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, yaitu:

  • Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan kualitas kurang lancar
  • Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan kualitas macet
  • Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan kualitas diragukan

Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut masih terdapat 4 (empat) Kartu Kredit yang dimiliki oleh A, yaitu:

  • Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan kualitas dalam perhatian khusus
  • Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan kualitas dalam perhatian khusus
  • Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan kualitas lancar

Atas Kartu Kredit yang masih dimiliki oleh A tersebut masih perlu dilakukan penyesuaian karena selain melampaui batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit juga melampaui batas maksimum plafon kredit yang diperkenankan. Dengan menggunakan metode penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan kualitas kredit, maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk diakhiri dan/atau ditutup adalah Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dan Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X.

Berdasarkan hasil dari penyesuaian kepemilikan tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki A adalah:

  • Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon Rp5 juta; dan
  • Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon Rp6,5 juta

Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit A telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan A tiap bulan.

CONTOH 2:

Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Masa Perolehan Kartu Kredit

B memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp6 juta. B merupakan pemegang 5 (lima)

Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 5 (lima) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:

  • Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010 dengan plafon kredit Rp2 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember 2010 dengan plafon kredit Rp3 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011 dengan plafon kredit Rp4.5 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011 dengan plafon kredit Rp5 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011 dengan plafon kredit Rp7.5 juta dan kualitas lancar

Kepemilikan Kartu Kredit oleh B tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit B adalah berdasarkan masa perolehan Kartu Kredit. Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah:

  • Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011
  • Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011
  • Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011

Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki B adalah:

  • Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010; dan
  • Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember2010.

Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit B telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan B tiap bulan.

CONTOH 3:

Penyesuaian Jumlah Plafon Secara Proporsional

A memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. A pemegang 2 (dua) Kartu Kredit, masing-masing dari Penerbit Kartu Kredit X dengan plafon Rp12 juta dan dari Penerbit Kartu Kredit Y dengan plafon Rp15 juta, dengan kualitas kredit yang sama.

Oleh karena plafon Kartu Kredit A melampaui batas maksimum plafon kredit yang ditentukan, yaitu 3 kali pendapatan tiap bulan atau Rp18 juta, maka Penerbit Kartu Kredit X dan Penerbit Kartu Kredit Y wajib melakukan penyesuaian atas plafon Kartu Kredit A secara proporsional sebagai berikut:

  • Kartu Kredit dari Penerbit Kartu Kredit X: (Rp12 juta/Rp27 juta) x Rp18 juta = Rp8 juta
  • Kartu Kredit dari Penerbit Kartu Kredit Y: (Rp15 juta/Rp27 juta) x Rp18 juta = Rp10 juta
  • Total plafon kredit: Rp18 juta.

Berdasarkan hasil penyesuaian maka total plafon Kartu Kredit yang diperoleh A tercatat sebesar Rp 18 juta sehingga memenuhi ketentuan maksimum plafon Kartu Kredit yang ditentukan.

Baca juga: Pembatasan Kartu Kredit: Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?

Manfaatkan Kartu Kredit yang Diberikan Dengan Bijak

Nah, demikianlah beberapa penjelasan teknis mengenai penyesuaian jumlah kartu dan plafon kartu kredit sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Segala penyesuaian ini mungkin akan menurunkan plafon kartu kredit anda. Namun, melalui penyesuaian ini, secara tidak langsung anda dapat lebih mengendalikan pemakaian kartu kredit anda agar tidak melebihi batas plafon yang ditetapkan. Manfaatkan kartu kredit anda dengan bijak ya!

Baca juga: Peraturan Bank Indonesia Tentang Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit