Kapan Tunggakan Utang Kartu Kredit akan Diputihkan? Begini Cara Mengatasinya

Selain bunga yang semakin membengkak, tunggakan cicilan kartu kredit yang tidak dibayar bisa membuat riwayat kredit menjadi buruk, lho. Bahkan, bisa-bisa masuk dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Jika sudah begitu, ini akan membuat pengajuan pinjaman di lembaga keuangan manapun akan sulit disetujui.

Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Karena nama yang masuk dalam daftar tersebut bisa dibersihkan alias diputihkan. 

Lantas, berapa lama utang kartu kredit bisa diputihkan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 6 Mitos tentang Kartu Kredit dan Ibu Rumah Tangga

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Apa yang Dimaksud Pemutihan Utang Kartu Kredit?

loader

Kartu Kredit 

Mungkin banyak yang belum paham dengan istilah pemutihan utang kartu kredit. Ini merupakan istilah untuk menyebutkan adanya penghapusan nama pemilik tunggakan utang dan tagihannya dalam daftar hitam di bank.

Umumnya, pihak bank terkait akan melakukan pengecekan nama calon nasabah yang mengajukan pinjaman dan skor kreditnya melalui BI Checking. Ini merupakan sumber data yang berisi riwayat kredit dari semua nasabah lembaga keuangan. Isinya selalu diperbarui secara berkala dan bisa diakses oleh semua lembaga keuangan di Indonesia.

Contohnya, kamu pernah meminjam dana di bank B, tetapi pinjaman tersebut masih menunggak dan belum dilunasi alias macet. Maka bank B akan meng-update data pinjaman tersebut pada BI Checking. Dengan munculnya laporan tersebut, besar kemungkinan nama kamu akan muncul dalam blacklist di bank B.

Nah, ketika ingin mengajukan pinjaman dana di bank S, kemungkinan besar akan ditolak. Karena pihak bank S melihat adanya riwayat kredit macet di bank B melalui database tersebut. Ini artinya, kamu harus memutihkan tagihan pinjaman yang menunggak agar bisa mengajukan pinjaman baru.

Cara Mengecek Tunggakan Pinjaman Kartu Kredit

Untuk tahu berapa lama pemutihan utang kartu kredit yang menunggak selesai, maka harus mengecek berapa jumlah tagihannya. Biasanya total tagihan utang kartu kredit akan dikirimkan ke alamat milik nasabah yang bersangkutan sesuai data KTP. 

Pastikan tempat tinggal saat ini sama dengan alamat yang tertera di kartu identitas tersebut. Beberapa data yang penting untuk diperhatikan dalam surat tagihan adalah:

  • Nama pemegang kartu kredit
  • Domisili atau alamat penagihan sesuai 
  • Nomor kartu yang tertera di bagian depan kartu kredit 
  • Tanggal tagihan dibuat dan jatuh temponya. 

Jatuh tempo untuk pembayaran tagihan kartu kredit biasanya 20 hari setelah surat tagihan dibuat dan dikirimkan pada nasabah. Biasanya, total tagihan bisa dilihat di bagian atas pada surat tagihan tersebut. Pastikan jangan sampai telat bayar tagihan, karena kamu akan dikenai denda keterlambatan. 

Berapa Lama Pemutihan Utang Kartu Kredit?

Biasanya, BI Checking hanya akan menampilkan status riwayat kredit nasabah selama dua tahun terakhir atau 24 bulan. Sayangnya, kebanyakan orang salah mengira jika setelah dua tahun status blacklist BI akan secara otomatis diputihkan.

Padahal, hal tersebut tidak benar. Pasalnya, data nasabah tidak akan mengalami perubahan apapun selama tagihan yang menunggak tidak dilunasi. Jadi nama kamu masih tetap akan masuk dalam blacklist di database SID atau Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Ini terjadi karena pihak bank tempat tagihan pinjaman menunggak selalu melakukan update data pinjaman tersebut secara berkala. Jadi, riwayat kredit kamu yang macet akan selalu muncul saat dilakukan BI checking.

Jadi, jika ingin tahu kapan tagihan pinjaman kartu kredit yang menunggak akan diputihkan, maka lunasilah terlebih dahulu tunggakan tersebut. Selama belum dilunasi maka akan tetap masuk dalam daftar hitam BI.

Oleh karenanya, segera selesaikan tagihan yang menunggak secepat mungkin. Jangan sampai ada yang tersisa, pastikan tunggakan tagihannya nol rupiah.

Baca Juga: Cara Memakai Kartu Kredit di Luar Negeri dan Biayanya

Cara Pemutihan Utang Kartu Kredit

Dari penjelasan yang sudah diuraikan diatas, cara paling mudah memutihkan pinjaman kartu kredit yakni dengan melunasinya. Selain itu, masih ada beberapa cara lainnya yang perlu dilakukan agar utang kartu kredit bisa diputihkan. Berikut ini beberapa diantaranya:

  1. Pantau Terus BI Checking

    Sesudah pinjaman yang menunggak dilunasi, langkah selanjutnya adalah memantau skor kredit di database BI Checking. Ketika tunggakan pinjaman sudah dilunasi, maka skor kreditnya akan berubah dan lebih baik.

    Jika belum ada perubahan, kamu bisa mengajukan komplain ke pihak bank terkait. Untuk mengecek skor kredit ini cukup mudah. Cukup masuk ke website resmi OJK di ojk.go.id, lalu ajukan permohonan untuk mengakses SLIK. 

    Lanjut, lakukan pendaftaran dan verifikasi data. Kemudian, pihak OJK akan mengirimkan data berisi riwayat kredit saat ini melalui email.

  2. Ajukan Sertifikasi Kliring 

    Langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan sertifikat kliring dari pihak bank terkait. Ini merupakan dokumen yang berisi bukti jika kamu sudah melunasi tunggakan pinjaman kartu kredit dari bank tersebut. 

    Nantinya dokumen ini bisa menjadi pegangan sebagai langkah antisipasi ketika pihak bank belum juga memperbarui status kredit, sementara tunggakan sudah dilunasi.

Hindari Tunggakan Kartu Kredit, Agar Tak Perlu Menunggu Pemutihan Tagihan   

Dari penjelasan diatas bisa diperoleh kesimpulan bahwa cara paling utama untuk memutihkan tagihan pinjaman kartu kredit adalah dengan melunasinya. Sebelum melunasi pinjaman yang menunggak, nama kamu akan tetap muncul dalam daftar hitam BI Checking. Sehingga, akan pengajuan pinjaman di lembaga keuangan manapun akan sulit disetujui.

Untuk itu, pastikan tidak ada tagihan pinjaman yang menunggak atau macet. Agar kamu tidak harus menunggu kapan pinjaman kartu kredit diputihkan. 

Apalagi tidak ada solusi lain selain melunasi tagihan pinjaman yang ada. Jadi, jangan sampai terjebak dalam situasi tidak mengenakan karena tunggakan pinjaman dengan selalu bayar tepat waktu dan gunakan seperlunya saja. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Prinsip 5C Bank dan Cara Kredit Kamu Diterima