Kapan Tunggakan Utang Kartu Kredit akan Diputihkan? Begini Cara Mengatasinya

Selain bunga yang makin membengkak, tunggakan cicilan kartu kredit yang tidak dibayar bisa membuat riwayat kredit menjadi buruk, lho. Bahkan, bisa-bisa masuk dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Jika sudah begitu, ini akan membuat pengajuan pinjaman di lembaga keuangan manapun akan sulit disetujui.

Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab, nama yang masuk dalam daftar tersebut bisa dibersihkan alias diputihkan. 

Lantas, berapa lama utang kartu kredit bisa diputihkan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Berapa Lama Pemutihan Utang Kartu Kredit?

Biasanya, BI Checking hanya akan menampilkan status riwayat kredit nasabah selama dua tahun terakhir atau 24 bulan. Sayangnya, kebanyakan orang salah mengira jika setelah dua tahun status blacklist BI akan secara otomatis diputihkan.

Padahal, hal tersebut tidak benar. Pasalnya, data nasabah tidak akan mengalami perubahan apapun selama tagihan yang menunggak tidak dilunasi. Jadi, nama kamu masih tetap akan masuk dalam blacklist di database SID atau Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Ini terjadi karena pihak bank tempat tagihan pinjaman menunggak selalu melakukan update data pinjaman tersebut secara berkala. Jadi, riwayat kredit kamu yang macet akan selalu muncul saat dilakukan BI checking.

Jika ingin tahu kapan tagihan pinjaman kartu kredit yang menunggak akan diputihkan, lunasilah terlebih dahulu tunggakan tersebut. Selama belum dilunasi, akan tetap masuk dalam daftar hitam BI.

Oleh karena itu, segera selesaikan tagihan yang menunggak secepat mungkin. Jangan sampai ada yang tersisa, pastikan tunggakan tagihannya nol rupiah.

Cara Pemutihan Utang Kartu Kredit

Dari penjelasan yang sudah diuraikan diatas, cara paling mudah memutihkan pinjaman kartu kredit, yakni dengan melunasinya. Selain itu, masih ada beberapa cara lainnya yang perlu dilakukan agar utang kartu kredit bisa diputihkan. Berikut ini beberapa diantaranya:

  1. Pantau Terus BI Checking

    Sesudah pinjaman yang menunggak dilunasi, langkah selanjutnya adalah memantau skor kredit di database BI Checking. Ketika tunggakan pinjaman sudah dilunasi, maka skor kreditnya akan berubah dan lebih baik.

    Jika belum ada perubahan, kamu bisa mengajukan komplain ke pihak bank terkait. Untuk mengecek skor kredit ini cukup mudah. Cukup masuk ke website resmi OJK di ojk.go.id, lalu ajukan permohonan untuk mengakses SLIK. 

    Lanjut, lakukan pendaftaran dan verifikasi data. Kemudian, pihak OJK akan mengirimkan data berisi riwayat kredit saat ini melalui email.

  2. Ajukan Sertifikasi Kliring 

    Langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan sertifikat kliring dari pihak bank terkait. Ini merupakan dokumen yang berisi bukti jika kamu sudah melunasi tunggakan pinjaman kartu kredit dari bank tersebut. 

    Nantinya, dokumen ini bisa menjadi pegangan sebagai langkah antisipasi ketika pihak bank belum juga memperbarui status kredit, sementara tunggakan sudah dilunasi.

Hindari Tunggakan Kartu Kredit, Agar Tak Perlu Menunggu Pemutihan Tagihan   

Dari penjelasan diatas bisa diperoleh kesimpulan bahwa cara paling utama untuk memutihkan tagihan pinjaman kartu kredit adalah dengan melunasinya. Sebelum melunasi pinjaman yang menunggak, nama kamu akan tetap muncul dalam daftar hitam BI Checking. Pengajuan pinjaman di lembaga keuangan manapun akan sulit disetujui.

Untuk itu, pastikan tidak ada tagihan pinjaman yang menunggak atau macet agar kamu tidak harus menunggu kapan pinjaman kartu kredit diputihkan. 

Tidak ada solusi lain selain melunasi tagihan pinjaman yang ada. Jadi, jangan sampai terjebak dalam situasi tidak mengenakan karena tunggakan pinjaman dengan selalu bayar tepat waktu dan gunakan seperlunya saja. Semoga bermanfaat!