Tanya Jawab Pencairan Jamsostek BPJS JHT

Membahas tentang JHT (Jaminan Hati Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) atau TK (Tenaga Kerja) memang tidak akan ada habisnya. Sebagai lembaga negara yang baru berdiri hampir dua tahun ini, BPJS tentu saja masih tergolong junior bila dibandingkan dengan asuransi kesehatan. Meskipun BPJS ini sebenarnya reinkarnasi dari Jamsostek yang telah ada sejak lama, namun BPJS yang resmi berdiri pada 1 januari 2014 tersebut tentu saja akan sangat berbeda dengan Jamsostek. Maka dari itu karena baru melangkah dua tahunan ini tentu saja akan banyak hal yang harus diatur sedemikian rupa oleh BPJS untuk menyempurnakan sistemnya. 

Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar JHT BPJS Ketenagakerjaan

Tanya Jawab Mengenai JHT BPJS Ketenagakerjaan via stone-hedgefinancialgroup.ca

 

Dari sini, jika kemudian ada beberapa peserta BPJS TK yang merasa bingung dan kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pencairan JHT BPJS TK, maka hal ini cukup wajar mengingat usia BPJS TK sendiri yang masih baru. Dalam kenyataannya di lapangan memang tak sedikit beberapa peserta BPJS yang mengajukan pertanyaan terkait pencairan JHT BPJS TK ini. Mereka para peserta BPJS TK ini mengalami kebingungan saat mereka mengalami beberapa perubahan kondisi dalam hidupnya. Beberapa perubahan kondisi yang bisa membuat bingung adalah pindah rumah, perubahan KTP, kehilangan dokumen hingga cacat permanen.

Dari beberapa kondisi inilah maka sangat dimungkinkan mereka mengalami kebingungan. Maka kemudian muncullah beberapa pertanyaan karena memang mereka membutuhkan informasi yang tepat dan akurat tentang nasib saldo JHT-nya pasca mengalami perubahan hidup karena faktor-faktor yang telah disebutkan tadi. Berikut telah dirangkum beberapa pertanyaan yang bisanya muncul dari peserta BPJS TK terkait pencairan JHT.

Pertanyaan: Apakah saya bisa mencairkan uang JHT pada posisi baru bekerja 2 tahun?
Jawab: Bisa! Anda bisa mencairkan saldo JHT Anda meski baru bekerja selama 2 tahun. Perubahaan Peraturan Pemerintah (PP) no 46 tahun 2015 menjadi  PP No. 60 tahun 2015 merupakan pedoman Anda untuk bisa mencairkan saldo JHT meski dalam posisi masih bekerja 2 tahun. Namun untuk mencairkan saldo JHT ini ada syarat yang harus dipenuhi yaitu Anda sudah sebulan telah tidak bekerja.

Pertanyaan: Apakah saya bisa mencairkan kepemilikan 2 kartu Jamsostek sekaligus?
Jawab: Bisa! Dengan syarat kedua kartu yang Anda miliki tersebut sudah tidak aktif, dan masing-masing kartu telah dilengkapi dengan Paklaring (Surat keterangan sudah berhenti kerja). Dengan memenuhi syarat-syarat itu maka Anda sudah bisa Mencairkan saldo uang JHT Anda.

Pertanyaan: Bagaimana cara saya mengetahui kartu Jamsostek kita masih aktif atau tidak?
Jawab: Saat Anda telah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan, seharusnya dari sini kartu BPJS TK Anda sudah non aktif karena tidak masuknya iuran rutin dari perusahaan Anda. Tapi beberapa kejadian di lapangan memang bisa saja terjadi kartu yang masih aktif meski peserta sudah berhenti. Biasanya hal ini terjadi karena iuran bulanan yang masih dibayar. Namun untuk lebih jelasnya tentang masih aktif atau tidaknya kartu BPJS, Anda bisa mendatangi kantor BPJS TK secara langsung.

Pertanyaan: Bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS TK?
Jawab: Untuk menonaktifkan kartu BPJS TK, Anda memang harus mendatangi perusahaan tempat bekerja dulu. Anda harus meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS Anda dan juga menghentikan iuran bulanannya.

Pertanyaan: Saya punya dua kartu BPJS TK dari perusahaan yang berbeda. Kartu BPJS TK pertama yaitu dari perusahaan lama sudah non aktif. Kartu BPJS TK berikutnya dari perusahaan baru yang sekarang menjadi tempat bekerja. Dari sini apakah kartu BPJS yang lama bisa dicairkan?
Jawab: Jika kondisinya demikian yaitu masih aktif karena bekerja di perusahaan baru dan memiliki kartu BPJS yang baru, maka uang JHT dari kepesertaan lama belum boleh dicairkan. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan syarat pencairan JHT 100% adalah sedang tidak bekerja di perusahaan manapun, dan ini adalah aturan yang berlaku.

Pertanyaan: Jika Kartu BPJS TK hilang, apakah saya masih bisa mencairkan JHT?
Jawab: Bisa! Namun syaratnya Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda. Anda bisa mengetahui nomor Kartu BPJS TK Anda ini dari Slip Laporan Saldo JHT yang setiap tahun diberikan oleh perusahaan. Kalau slipnya sudah hilang, Anda bisa menanyakannya ke perusahaan tempat bekerja dulu atau ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan: Apakah bisa mencairkan JHT tanpa Paklaring?
Jawab: Tidak bisa! Paklaring itu salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika akan mencairkan JHT. Tapi sebenarnya tidak harus Paklaring (Surat Pengalaman Kerja), bisa juga menggunakan Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja, Surat Pemberhentian Kerja, Surat Pengunduran Diri. Intinya kita membawa surat yang membuktikan kita pernah bekerja dan sudah berhenti di perusahaan tersebut, dengan mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berhenti kerja. Terkadang ada orang yang waktu mencairkan JHT malah cuma membawa Surat Rekomendasi dari perusahaan untuk pencairan JHT.

Pertanyaan: Lalu bagaimana jika tidak punya Paklaring?
Jawab:  Bagi Anda yang tidak punya paklaring (surat keterangan berhenti bekerja) maka Anda mau tak mau harus meminta lagi surat paklaring ini ke perusahaannya Anda yang telah Anda tinggalkan. Jika perusahaan yang telah Anda tinggalkan ini sudah tutup, maka solusinya Anda bisa meminta surat keterangan parklaring ini dari Disnaker ditempat Anda.

Pertanyaan: Dulu ketika mendaftar BPJS TK saya menggunakan KTP lama, namun sekarang mempunyai KTP baru, apakah bisa mencairkan JHT menggunakan KTP baru itu?
Jawab: Tentu saja bisa! Karena pada dasarnya untuk mencairkan JHT ini peserta memang diharuskan membawa KTP yang masih berlaku. Hal ini sendiri bisa sangat konyol jika terjadi pekerja yang sudah menjadi peserta selama 15 tahun, namun diharuskan membawa KTP lama saat pendaftaran dulu yang tentu sudah tidak berlaku lagi.

Pertanyaan: Bagaimana jika saya sudah pindah alamat yang akhirnya membuat KTP baru saya beralamat di tempat yang baru, apakah masih bisa untuk klaim JHT?
Jawab: Masih bisa! Dengan syarat Anda harus menyesuaikan alamat yang ada di KTP baru tersebut, dengan alamat yang terdapat di KK. Pastikan juga bahwa tidak ada data-data lainnya yang salah antara KTP dan KK.

Pertanyaan: Bagaimana jika alamat yang ada di KTP berbeda dengan yang ada di KK?
Jawab: Jika terjadi perbedaan alamat antara KTP dan KK, maka Anda harus membuat Surat Pernyataan Koreksi Beda Data dari kelurahan.

Pertanyaan: Jika Alamat yang ada di KTP dan KK sudah sama, tapi alamat yang tertulis di Paklaring ternyata masih tidak sama? Bagaimana?
Jawab: Tidak ada masalah. Sebuah kenyataan di lapangan bahwa setelah keluar kerja ternyata tidak semua peserta BPJS TK langsung mengambil dana JHT-nya begitu keluar kerja. Banyak dari mereka yang sengaja membiarkannya bertahun-tahun untuk tabungan. Nah dari sini maka sangat dimungkinkan peserta tadi akan berkali-kali pindah alamat rumah. Dan saat akan mencairkan JHT maka pihak BPJS umumnya akan maklum.

Pertanyaan: Apakah bisa mencairkan JHT di tempat yang berbeda karena pindah rumah?
Jawab: Bisa! Pencairan JHT bisa dilakukan di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari tempat tinggal, meskipun Anda telah pindah rumah.

Pertanyaan : Istri saya peserta BPJS TK dan sudah tidak bekerja lagi. Tapi dia sedang hamil tua, apakah saya bisa mewakilinya mengambil uang JHT?
Jawab: Tidak bisa. Selama peserta yang bersangkutan masih hidup dan tidak sakit cacat permanen, maka pencairan JHT tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk Anda sebagai suaminya. Bila peserta BPJS TK memang mengalami cacat total tetap, maka barulah pencairan JHT bisa diwakilkan. Ini pun yang mewakili harus membawa surat kuasa dari peserta BPJS TK yang mengalami cacat tersebut. Selain surat kuasa, perwakilan tadi juga harus membawa surat keterangan sakit permanen dari kedokteran, dan juga buku tabungan dari peserta yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, 30% atau 100% Terbaru

Tanyakan Langsung ke Kantor BPJS TK Terdekat

Inilah beberapa informasi terkait tanya jawab yang seringkali muncul dari para peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldo JHT mereka. Dari beberapa pertanyaan dan jawaban yang telah disajikan mudah-mudahan Anda lebih mengerti dan lebih memahami lagi hal-hal terkait masalah pencairan saldo JHT BPJS TK Anda. Jika informasi diatas masih belum cukup, alangkah baiknya Anda langsung menanyakannya langsung ke kantor BPJS TK di tempat Anda.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya