Tentang BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK adalah badan hukum publik milik pemerintah Indonesia yang dibentuk untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ekonomi yang komprehensif bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk menanggulangi risiko ketenagakerjaan serta menjamin kepastian perlindungan finansial bagi para pekerja dan keluarganya. Melalui sistem kepesertaan ini, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi dinamika kehidupan kerja, masa purna tugas, maupun situasi darurat tak terduga yang dapat memengaruhi kesejahteraan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 5 program jaminan sosial beserta manfaat utamanya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang memberikan manfaat perlindungan finansial berupa akumulasi pemupukan dana saat memasuki usia pensiun, resign, atau PHK.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan risiko kerja dengan manfaat penanggungan biaya medis penuh tanpa batas plafon hingga santunan pengganti penghasilan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Manfaat santunan tunai serta bantuan biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Pensiun (JP): Manfaat pendapatan berkala setiap bulan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja gratis untuk membantu korban PHK kembali bekerja.

Seluruh pekerja di Indonesia berhak dan wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini terbagi menjadi empat kategori utama:

  • Penerima Upah (PU): Pekerja formal yang bekerja pada pemberi kerja, seperti karyawan swasta, pegawai BUMN, atau buruh pabrik.
  • Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri atau informal, seperti pedagang, pengusaha, freelancer , pengemudi ojek online, atau dokter.
  • Jasa Konstruksi: Seluruh pekerja proyek pembangunan gedung, jalan, atau infrastruktur.
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI): TKI atau TKW yang bekerja di luar negeri.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada segmen kepesertaan:

  • Penerima Upah (PU): Total iuran sekitar 9,24% hingga 10,24% dari gaji bulanan. Sebagian besar ditanggung oleh perusahaan, sedangkan pekerja umumnya hanya dipotong sekitar 3% (2% untuk JHT dan 1% untuk JP).
  • Bukan Penerima Upah (BPU): Iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program dasar (JKK dan JKM). Jika menambah program JHT, iuran minimal menjadi Rp36.800 per bulan.
Ya, iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayar rutin setiap bulan. Pembayaran iuran tepat waktu memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial dapat diklaim kapan saja jika terjadi risiko kerja.

Pengecekan saldo dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa pilihan layanan resmi:

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi, lakukan pendaftaran atau masuk ke akun, lalu pilih menu Cek Saldo .
  • Website SSO: Akses portal resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan akun terdaftar.

Bisa, khususnya untuk saldo program Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan 100% dapat dilakukan apabila peserta memenuhi syarat seperti telah mengundurkan diri (resign), terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau telah memasuki usia pensiun (56 tahun). Pencairan sebagian (10% atau 30%) juga diperbolehkan bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Tidak. Saldo JHT tidak akan pernah hangus, hilang, atau kedaluwarsa meski peserta berhenti bekerja atau menunggak iuran. Saldo tersebut tetap aman tersimpan dan terus berkembang mengikuti hasil investasi resmi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga saatnya dicairkan.

Pengecekan status kepesertaan atau bantuan pemerintah (seperti Bantuan Subsidi Upah/BSU) dapat dilakukan secara online melalui langkah berikut:

  1. Akses portal resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id .
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan data identitas yang diminta.
  3. Klik tombol periksa untuk melihat hasil verifikasi kelayakan status bantuan kamu.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Cermati saat ini hanya berlaku untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) . Berikut langkah-langkah mudah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui situs maupun aplikasi Cermati: 

  1. Akses halaman utama situs atau aplikasi Cermati, lalu klik menu "Semua Produk" .
  2. Cari dan klik pada produk atau ikon "BPJS" .
  3. Klik pada tab "Ketenagakerjaan" , lalu masukkan Nomor KTP (NIK) serta pilih Bulan Pembayaran (periode pembayaran) yang diinginkan.
  4. Cek rincian tagihan kamu, pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu ikuti instruksi hingga transaksi berhasil.

Cermati berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi ( password ), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/ . Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.