BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah instrumen baru pengganti Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang sudah kita kenal sebelumnya sebagai alternatif dari asuransi sosial para pekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan, yang singkatan BPJSTK ini, mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Dulunya BPJS TK dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero). Namun layanan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Namun setelah namanya berubah, apakah program pelaksanaannya juga berubah? Jawabnya, layanan program yang diberikan tidak berubah dan menjadi lebih baik. Jadi, Anda yang dulu adalah pengguna Jamsostek tidak perlu khawatir karena seiring perkembangan waktu pastinya kebijakan pemerintah mengarah kepada kebaikan bersama yang jauh lebih bermanfaat untuk semua masyarakat Indonesia.

Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011. 

Dari berbagai program yang ditawarkan, Anda bisa mendaftar sesuai dengan kebutuhan Anda. Tentunya untuk mendaftar sebagai keanggotaan BPJS TK, Anda wajib memahami dahulu program yang ada serta manfaatnya.

(Update) Berikut ulasan lengkap empat program BPJS Ketenagakerjaan, syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk daftar hingga cara daftar online BPJSTK  di tahun 2019.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

View this post on Instagram

A post shared by BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan) on

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja.

Cakupan perlindungan JKK BPJS TK 2019 meliputi: 

  • Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bekerja (6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%)
  • Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  • Bantuan Beasiswa untuk 1 orang anak. Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
  • Rincian lengkap biaya santunan yang diberikan : Program JKK BPJS TK 

Besar Iuran JKK  BPJSTK  

1. Kategori Pekerja Penerima Upah

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.

Besar iuran : 0,24%-1,74% (dari upah yang dilaporkan) 

  • Tingkat risiko sangat rendah : besar iuran 0,24% dari upah yang dilaporkan
  • Tingkat risiko rendah : 0,54% dari upah yang dilaporkan
  • Tingkat risiko sedang : 0,89% dari upah yang dilaporkan
  • Tingkat risiko tinggi   : 1,27% dari upah yang dilaporkan
  • Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah yang dilaporkan

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan.

Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

2. Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah

Iuran dibayarkan individu pribadi yang tercatat aktif memiliki BPJSTK.

Besar iuran : 0,21% (berdasarkan nilai proyek)  

3. Kategori Jasa Konstruksi 

Besar iuran : Rp370.000 (Program JKK dan JKm)

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besaran rinciannya sbb: 

  • 0> nilai proyek >= Rp100 juta. Iuran senilai : 0,21% nilai proyek (a)
  • Rp100 juta > nilai proyek >= Rp500 juta. Iuran senilai : (a) + 0,17% x nilai proyek (b)
  • Rp500 juta > nilai proyek >= Rp1 miliar. Iuran senilai : (b) + 0,13% x nilai proyek (c)
  • Rp 1 miliar > nilai proyek >= Rp5 miliar. Iuran senilai : (c) + 0,11% x nilai proyek (d)
  • >Rp 5 miliar. Iuran senilai : (d) + 0,09% x nilai proyek 
  • Keterangan : Nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. 

Proses Pengurusan JKK

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, pengusaha/perusahaan wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJSTK tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.
  3. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli waris.
  4. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

2. Jaminan Kematian (JKm)

View this post on Instagram

A post shared by BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan) on

Jaminan Kematian (JKm) BPJS TK memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

  • Santunan Kematian. Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
  • Santunan Berkala 24 Bulan. Santunan berkala 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus
  • Biaya Pemakaman, sebesar Rp3 juta
  • Bantuan Beasiswa 1 orang anak diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta
  • Total Manfaat. Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta

Besar Iuran JKm  BPJSTK  

1. Kategori Pekerja Penerima Upah. Besar iuran : 0,3% (dari upah yang dilaporkan)

2. Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah. Besar Iuran Rp6.800,-

3. Kategori Jasa Konstruksi. Mulai dari 0,21% (Berdasarkan nilai proyek)

Baca Juga : Cara Klaim  Jaminan Kematian BPJS  Ketenagakerjaan 

Proses Pengurusan JKm

Adapun tata cara untuk mengusahakan JKm dapat diusahakan pengusaha atau pihak keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  • Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Salinan atau fotokopi KTP atau SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  • Identitas ahli waris (fotokopi KTP atau SIM dan Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat
  • Surat Kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

View this post on Instagram

A post shared by BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan) on

Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Besar Iuran JHT 

1. Kategori Pekerja Penerima Upah. Besar iuran : 5,7% (dari upah : 2% pekerja, 3,7% pemberi kerja) 

2. Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah. Besar Iuran 2% dari upah yang dilaporkan. 

Proses Pengurusan JHT

Untuk alurnya sendiri, iuran JHT yang dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan atau tidak menambah penghasilan bruto karyawan.

Iuran JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut. Pengenaan pajak akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima JHT. 

Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
  • Kartu Identitas diri KTP atau SIM (fotokopi)
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi VISA
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Baca Juga: Intip Saldo JHT  Online dan Cek Saldo JHT Sekarang Juga

4. Jaminan Pensiun (JP)

View this post on Instagram

A post shared by BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan) on

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Dana tersebut akan keluar ketika tenaga kerja telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap, atau pindah secara permanen ke luar negeri.

Besaran manfaat Jaminan Pensiun BPJSTK meliputi :

  • Manfaat Pensiun Hari Tua: Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda: Berupa Uang Tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
  • Manfaat Pensiun Cacat: Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%)
  • Manfaat Pensiun Anak: Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun
  • Manfaat Pensiun Orang Tua: Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun BPJSTK

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  • Pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
  • Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  • Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Besar Iuran JP  

Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Untuk tahun 2019 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.512.400

Sudah Paham Manfaatnya, Yuk Daftar BPJSTK Online

Daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mudah dan tidak ribet. Bagi pekerja mandiri, atau pekerja bukan penerima upah, Anda bisa mendaftar secara online dan cepat melalui cermati.com. Pendaftaran bisa dilakukan dari ponsel pintar (smartphone) dalam waktu kurang dari lima menit dan gratis. Bahkan anda bisa memilih layanan program JKK, JKm, JHT, dan JP sesuai dengan kebutuhan Anda.

View this post on Instagram

A post shared by Cermati Indonesia (@cermati) on

Begini cara daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masuk ke https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan

2. Klik “Daftar Baru”

3. Masukkan nomor ponsel Anda, lalu klik “Lanjutkan”

4. Masukkan nomor KTP

5. Isi data diri, meliputi nomor KTP, pilih jenis pekerjaan, jumlah penghasilan, jam kerja, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, serta pilihan paket program BPJS Ketenagakerjaan yang dikehendaki, seperti JKK, JKM, atau JHT

6. Selanjutnya pilih periode pembayaran (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan), lalu klik konfirmasi

7. Setelah itu pilih metode pembayaran. Kemudian lakukan pembayaran dan konfirmasi lagi bila Anda membayar via transfer bank. Sedangkan untuk pengguna kartu kredit, tidak perlu konfirmasi

8. Selesai dan Anda sudah terdaftar secara aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Pahami dan rasakan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk hidup Anda. 

Baca Juga: Cairkan Saldo JHT Nggak Ribet! Ini Cara Klaim BPJSTK Online