Biaya Balik Nama Mobil Terbaru

Siapa, sih, yang tidak senang jika diberikan mobil baru? Semua orang yang mendapatkan mobil baru pasti senang dan langsung siap untuk test drive keliling rumah. Namun, ada satu hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu, yaitu apakah mobilmu membutuhkan balik nama dan berapa biaya yang perlu dipersiapkan. 

Balik nama mobil merupakan salah satu urusan administrasi untuk mengganti data kepemilikan mobil secara hukum. Nah, biasanya urusan balik nama mobil ini perlu dilakukan jika membeli mobil bekas atau second

Mengapa? Karena jika membeli mobil second, mobil tersebut tentu sudah didaftarkan atas nama pemilik sebelumnya. Kamu tentu tidak ingin mobil tersebut selamanya atas nama dia, kan? Oleh karena itu, balik nama mobil perlu dilakukan. 

Lantas, berapakah biaya balik nama mobil dan apa saja persyaratannya? Berikut informasi lengkapnya. 

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Syarat Balik Nama Mobil

loader

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang biaya balik nama mobil, ada baiknya kamu tahu dulu syarat dan berkas yang dibutuhkannya. Tentunya dalam proses balik nama terdapat beberapa berkas adminstrasi yang perlu kamu bawa untuk didata oleh SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Berikut adalah syarat-syarat balik nama mobil yang perlu kamu bawa saat mendatangi kantor SAMSAT. 

  • Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik mobil baru dan fotokopinya. 
  • Membawa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya. 
  • Membawa buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya. 
  • Membawa berkas dan kuitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru). 
  • Membawa dokumen hasil uji fisik kendaraan. Namun, dokumen ini bisa kamu buat terlebih dahulu di SAMSAT sebelum mendaftar untuk pengajuan balik nama.

Cara Balik Nama Mobil

Sama seperti urusan administrasi negara lainnya, balik nama mobil pun juga memiliki prosedur dan caranya sendiri. Nah, terdapat dua langkah cara balik nama mobil yang perlu dilakukan.

Cara pertama adalah mengganti balik nama mobil di kantor SAMSAT tempat mobilmu terdaftar. Lalu, cara kedua adalah mengganti balik nama mobil di kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP. Berikut penjelasan lebih detailnya. 

  1. Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar (Mutasi)

    Tentunya, jika membeli mobil bekas, mobil tersebut sudah terdaftar secara hukum sesuai dengan domisili pemilik awalnya. Oleh karena itu, data awal tersebut harus diubah dengan cara mendatangi kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. 

    Kantor SAMSAT sendiri merupakan wadah bagi kepolisian RI untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan bidang lalu lintas. Nah, karena balik nama mobil berkaitan dengan bidang kendaraan bermotor dan lalu lintas, kamu bisa mengurusnya di sini. 

    Prosedur pertama dalam balik nama mobil adalah mengajukan pembalikan nama ke kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Adapun, prosedur lengkapnya sebagai berikut. 

    • Cari tahu di mana kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. 
    • Kemudian, datangi kantor SAMSAT tersebut dengan membawa berkas dan syarat seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. 
    • Lalu, kunjungi loket cek fisik dan daftarkan mobil untuk cek fisik tersebut. Akan ada besaran biaya cek fisik yang perlu dibayar. Jika sudah, petugas SAMSAT akan memeriksa kondisi fisik mobil dan menerbitkan dokumen hasil cek fisik kendaraan. 
    • Setelah mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan, berikanlah berkas yang dibawa serta formulir pendaftaran balik nama mobil kepada petugas SAMSAT. 
    • Jika sudah, petugas SAMSAT akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP. 
    • Lalu, petugas SAMSAT akan memberikan dokumen lengkap untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP. 
  2. Cara Balik Nama Mobil di Kantor SAMSAT sesuai Domisili KTP Pemilik Baru (Balik Nama Mobil)

    Setelah menyelesaikan prosedur balik nama mobil di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, kamu sudah bisa melaksanakan prosedur kedua, nih. Prosedur kedua dalam cara balik nama mobil adalah mengurus balik nama mobil di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP pemilik baru. 

    • Datangilah kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP. 
    • Lalu, akan ada cek fisik kendaraan lagi yang perlu dilakukan. Di saat bersamaan, kamu juga perlu mengisi beberapa formulir yang diberikan petugas SAMSAT. 
    • Setelah itu, datangi loket mutasi BPKB dan berikan dokumen KTP serta lunasi biaya balik nama mobil. 
    • Serahkan dokumen atau berkas syarat balik nama yang sudah dilengkapi beserta bukti pembelian mobil ke loket BPKP online. Jika sudah, kamu akan mendapatkan tagihan BPKP yang perlu dilunasi. Simpan bukti pembayaran tersebut. 
    • Selanjutnya, datangilah loket pembayaran STNK. Jika sudah melunasi pembayarannya, simpan bukti pembayaran tersebut. 
    • Datangilah kembali loket pembayaran BPKB online. Serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 
    • Jika sudah, datangi loket pelat nomor dan serahkan fotokopi STNK kembali beserta fotokopi pembayaran pajak STNK. Di loket ini, kamu akan mendapatkan pelat nomor baru untuk mobilmu. 
    • Terakhir, kamu akan mendapatkan STNK dan BPKB baru sesuai dengan data pemilik kendaraan yang baru. 

Biaya Balik Nama Mobil

Setelah memahami syarat dan cara balik nama mobil, kamu pasti jadi bertanya-tanya berapa biaya balik nama mobil itu? Nah, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua prosedur balik nama mobil yang perlu dijalani, yaitu prosedur mutasi dan balik nama mobil.

Prosedur mutasi merupakan prosedur awal untuk memindahkan domisili kepemilikan mobil sesuai dengan domisilimu. Makanya, prosedur mutasi ini wajib dilakukan jika kamu membeli mobil bekas di daerah berbeda domisili. 

Kemudian, prosedur selanjutnya adalah prosedur balik nama mobil. Prosedur ini merupakan proses perubahan kepemilikan kendaraan secara hukum. Untuk menjalani seluruh proses balik nama mobil ini, tentu ada biaya yang perlu dikeluarkan. Berikut biaya balik nama mobil. 

  1. Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Mutasi

    Biaya balik nama mobil sebenarnya dapat berbeda-beda bergantung pada perubahan peraturan dari pemerintah setempat. Beberapa biaya yang perlu kamu persiapkan dalam proses balik nama mobil diperuntukkan penerbitan surat-surat kendaraan yang baru, seperti STNK, TNKB, BPKB, dan sebagainya. Berikut rinciannya. 

    • Biaya Penerbitan STNK: Kisaran Rp200.000
    • Biaya Penerbitan TNKB: Kisaran Rp100.000
    • Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Kisaran Rp375.000
    • Biaya Surat Mutasi: Kisaran Rp250.000
    • Biaya Cek Fisik Mobil: Kisaran Rp25.000

    Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000. Bagaimana? Apakah kamu sudah mempersiapkan biaya balik nama tersebut? 

  2. Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP 

    Nah, setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah kamu perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP. 

    Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan. Perlu diketahui juga bahwa biaya-biaya ini dapat berubah bergantung pada peraturan pemerintahan setempat. Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya. 

    • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum. 
    • Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000. 

Berapa Lama Proses Balik Nama Mobil?

Setelah menyimak penjelasan di atas, kita jadi mengetahui apa saja syarat untuk mengajukan balik nama mobil dan berapa biaya yang perlu dipersiapkan. Selain persyaratan dan harga, kamu tentu juga penasaran berapa lama proses balik nama mobil itu, kan? Apakah akan memakan waktu lebih dari satu minggu? Atau justru malah bisa langsung jadi?

Umumnya, proses balik nama mobil akan selesai dalam waktu 10-14 hari kerja. Hal ini dikarenakan petugas membutuhkan waktu untuk memasukkan dan mengubah data-data kepemilikkan kendaraan ke dalam sistem. Oleh karena itu, jika kamu membutuhkan STNK atau surat berkendara atas namamu sendiri dalam waktu dekat, segera ajukan agar kamu tidak terlambat, ya. 

Sudahkah Mempersiapkan Biaya Balik Nama Mobil?

Tak sama seperti membeli sayuran di pasar, terdapat biaya rincian lainnya yang perlu dipersiapkan pasca membeli mobil, terlebih jika mobil bekas. Mobil bekas tentu awalnya memiliki pemilik asli yang menjadi penjual. Nah, jika membeli mobil tersebut, kamu perlu mengikuti prosedur balik nama serta menyediakan biaya balik nama mobil tersebut. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diakumulasikan bahwa biaya balik nama mobil berada di kisaran Rp1.193.000 di luar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Semakin tinggi harga jual mobil, maka semakin besar juga biaya Bea BBN-KB yang perlu dipersiapkan. 

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan biaya balik nama mobil dapat berubah dari waktu ke waktu dan berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi SAMSAT atau instansi terkait di daerah kamu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru mengenai syarat balik nama mobil terbaru.

Bagaimana? Sudah siapkah kamu untuk membeli mobil bekas dan mempersiapkan biaya balik nama mobil tersebut? Yuk, mulai persiapkan dananya terlebih dahulu supaya resiko kedepannya bisa terminimalisir!