Biaya Rumah Sakit Capai Selangit, Akali dengan 4 Cara Ini

Zaman sekarang apa-apa serba mahal. Bukan hanya bahan pangan saja, biaya pendidikan, sampai biaya rumah sakit pun kelewat mencekik.

Kesehatan sangat penting, terlebih saat Covid-19 mewabah. Selalu diliputi perasaan was-was, takut tertular. Selain virus corona, masyarakat juga berisiko terserang penyakit lainnya, mulai dari penyakit ringan seperti flu dan batuk hingga penyakit berat, seperti diabetes, jantung, paru-paru, dan masih banyak lainnya. Kalau sudah masuk rumah sakit, biayanya bikin pening.

Bahkan ada yang harus menjual harta bendanya untuk biaya pengobatan dan perawatan. Itulah sebabnya mengapa kesehatan sangat mahal harganya.

Sebab orang yang sudah terlanjur sakit membutuhkan biaya puluhan sampai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, Anda harus pintar menyiasati tingginya biaya kesehatan, terutama biaya rumah sakit. Berikut tipsnya:

1. Menjadi peserta BPJS Kesehatan

Dalam aturan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamatkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib ikut BPJS Kesehatan.

Jadi jangan sampai tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mau berobat ke puskesmas maupun rumah sakit sekarang ini yang pertanya ditanyakan adalah BPJS Kesehatan.

Jika Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan dan aktif membayar iuran setiap bulan, maka biaya berobat bakal ditanggung penuh pihak BPJS Kesehatan.

Kalau Anda seorang karyawan atau pekerja penerima upah, pasti akan didaftarkan langsung oleh perusahaan. Iuran dibayar oleh pihak perusahaan. Sedangkan duitnya berasal dari gaji Anda yang dipotong saban bulan.

Buat non-karyawan, dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau peserta PBI. Untuk peserta mandiri harus membayar iuran rutin tergantung masing-masing kelas. Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis karena disubsidi pemerintah.

2. Ikut asuransi kesehatan swasta

Punya BPJS Kesehatan belum tentu menjamin seluruh risiko kesehatan Anda. Oleh karena itu, lengkapi jaminan kesehatan Anda dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta.

Misalnya BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan Covid-19, maka Anda dapat membeli asuransi Covid dari perusahaan asuransi.

Jika sewaktu-waktu kena corona, Anda dapat menggunakan asuransi ini untuk berobat ke rumah sakit. Anda dapat memilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan finansial, sehingga tidak menjadi beban keuangan Anda.

3. Pakai asuransi kesehatan dari kantor

Kalau dapat fasilitas asuransi kesehatan dari kantor, jangan segan-segan untuk memanfaatkannya. Sayang kan jika tidak dipakai. Toh itu preminya dibayarkan perusahaan pakai gaji Anda yang dipotong setiap bulan.

Contohnya Anda sakit tipes dan harus di opname di rumah sakit, pakai asuransi kantor. Tapi rumah sakitnya harus yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Pasti Anda mendapatkan plafon nilai pertanggungan yang disesuaikan dengan jabatan Anda. Misal staf, plafon konsultasi dokter Rp 200.000. Sedangkan posisi manajer Rp 400.000.

Ada fasilitas asuransi kantor yang menanggung seluruh biaya pengobatan, tetapi ada juga yang hanya separuhnya. Biarpun cuma setengah, tetapi bisa menghemat biaya rumah sakit. Setidaknya Anda tidak harus membayar penuh.

4. Memiliki dana darurat

Tidak ada yang tahu kapan penyakit datang. Maka dari itu, Anda harus berjaga-jaga. Selain asuransi, sangat penting bagi Anda memiliki dana darurat.

Jika punya dana darurat dalam porsi ideal, Anda akan tenang ketika menderita sakit. Terkadang perusahaan asuransi tidak menanggung penuh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit, atau menggunakan sistem reimburse, sehingga Anda perlu merogoh kocek sendiri.

Kalau ada dana darurat kan bisa tenang jika harus menalangi biaya rumah sakit terlebih dahulu. Atau melunasi kekurangannya.

Idealnya dana darurat sekitar 3-6 bulan dari pengeluaran rutin untuk lajang. Dan bagi yang sudah berkeluarga (memiliki lebih dari 2 anak) sekitar 6-12 bulan pengeluaran.

Anda dapat mengumpulkan dana darurat dengan cara menyisihkan 10-20 persen dari gaji atau pendapatan. Paling penting, jangan utak atik cadangan dana darurat Anda untuk keperluan tidak mendesak.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?