Bikin Visa Korea Selatan Ternyata Tidak Ribet! Begini Cara dan Syarat Mengajukannya

Bukan rahasia umum jika Korea Selatan menjadi salah satu negara di Benua Asia yang banyak digandrungi oleh masyarakat dari seluruh dunia. Bukan hanya karena budaya populernya, K-Pop, Korea Selatan juga banyak dikagumi karena destinasi wisatanya yang berlimpah dan mempunyai ciri khasnya sendiri. Oleh sebab itu, tak sedikit masyarakat dari seluruh dunia yang memutuskan untuk menghabiskan waktu liburan di Negeri Ginseng tersebut.

Berbicara soal liburan ke luar negeri, khususnya Korea Selatan, tahukah Anda jika wisatawan asing harus memiliki visa dari negara yang dituju tersebut? Tanpa memiliki visa, turis dari negara lain akan dicekal oleh petugas bandara dan tidak diperbolehkan untuk berada di negara tersebut. Bahkan, jika diketahui dokumen bepergian ke luar negeri tidak lengkap, pengunjung akan diminta untuk kembali ke negara asalnya. 

Sebagai negara dengan intensitas wisatawan asing yang berjibun, Korea Selatan tentu mewajibkan seluruh wisatawan luar negeri untuk memiliki visa. Walau ada beberapa destinasi favorit di Korea Selatan yang bisa dimasuki oleh wisatawan tanpa visa alias bebas visa, ada baiknya untuk tetap mengurus dokumen resmi tersebut.

Untuk itu, bagi Anda yang berencana untuk berwisata atau bepergian ke Korea Selatan karena keperluan kerja, ketahui cara mengurus dan syarat membuat visa Korea Selatan berikut ini. Dengan begitu, perjalanan di salah satu negara Macan Asia ini dapat berjalan lancar dan tanpa kendala yang berarti.

Alasan Korea Selatan Mewajibkan Wisatawan Asing Memiliki Visa

loader

Kebijakan mengenai kewajiban warga asing harus memiliki visa saat berkunjung ke luar negeri sebenarnya telah dicanangkan oleh pemerintah di negara manapun. Namun, ada beberapa negara yang membebaskan turis asing untuk berkunjung ke wilayahnya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Korea Selatan adalah salah satu negara yang juga memiliki kebijakan bebas visa tersebut.

Meski memiliki kebijakan bebas visa, wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Korea Selatan disarankan untuk tetap mengurus kepemilikan visa. Alasannya karena fungsi dari dokumen resmi tersebut yang penting serta cara permohonannya terbilang sederhana. Tanpa memiliki visa, bepergian di Korea Selatan akan berisiko mendapati kendala yang bakal mengganggu waktu liburan atau pekerjaan.

Baru-baru ini Korea Selatan telah menggalakkan kebijakan bebas visa bagi warga asing yang ingin berkunjung ke negara tersebut. Penggalakan kebijakan bebas visa tersebut ditengarai untuk meningkatkan animo masyarakat luar negeri untuk berkunjung ke Korea Selatan, baik untuk keperluan bisnis atau pariwisata belaka. Korea Selatan bahkan telah merilis daftar negara yang warganya tidak perlu memiliki visa atau bebas visa saat berkunjung ke sana. 

Namun, jika karena suatu alasan masih perlu memiliki visa Korea Selatan, cara mengurusnya tidaklah sulit. Semua proses penerbitan visa dapat dilakukan di kantor kedutaan besar yang ada di suatu negara ataupun kantor konsulernya. 

Kalau di Indonesia, pengurusan visa Korea Selatan dapat dilakukan di Kedutaan Besarnya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Tidak hanya di Kedutaan Besar Korea Selatan, saat ini pembuatan visa dapat dilakukan dengan mudah di Lotte Shopping Avenue. Berikut selengkapnya:

Korea Visa Application Center (KVAC) 

Alamat: 

Lotte Shopping Avenue, Ciputra World 1 Unit 5F-05A, Lantai 5

Jl. Prof. DR. Satrio No. 1, RT.018 RW.004

Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan

12940

Telepon: 021-39504000 atau kunjungi www.visaforkorea-in.com

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki rencana untuk liburan di Negeri Ginseng tersebut, hendaknya segera mengurus kepemilikan visa agar tidak mengganggu perjalanan nantinya.

Baca Juga: Mengingatkan: Sudahkah Anda Terlindungi Asuransi Perjalanan?

Beberapa Negara yang Warganya Tidak Diwajibkan Memiliki Visa Korea Selatan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini menggencarkan program bebas visa bagi negara-negara tertentu. Tentunya, warga dari negara yang termasuk dalam kategori bebas visa dapat berkunjung dan singgah di Korea Selatan tanpa harus memiliki visa.

Beberapa negara Asia yang telah dibebaskan dari visa oleh Korea Selatan adalah Jepang, Hongkong, Taiwan, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, dan masih banyak lagi. Sedangkan untuk wilayah Amerika, Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brazil, Venezuela, dan banyak negara lainnya telah dibebaskan dari ketentuan memiliki visa saat berkunjung ke Korea Selatan.

Sayangnya, untuk Indonesia sendiri belum termasuk sebagai negara yang dibebaskan visanya oleh Pemerintah Korea Selatan. Untuk itu, bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negara tersebut harus lebih dulu mengurus kepemilikan visa di kedubes Korea Selatan yang ada di Indonesia.

Negara yang Dibebaskan dari Kewajiban Memiliki Visa bagi Warganya yang Memiliki Paspor Diplomatik

Selain negara yang memang sudah dibebaskan dari kewajiban memiliki visa oleh Pemerintah Korea Selatan, ada pula negara yang tidak harus memiliki visa asal warganya memiliki paspor diplomatik. Secara mendasar, yang dimaksud dengan paspor diplomatik merupakan paspor yang khusus dimiliki oleh para diplomat atau pejabat pemerintah suatu negara.

Pengguna paspor diplomatik juga hanya diperbolehkan menggunakan hak khususnya tersebut untuk keperluan tugas internasional atau di luar negeri. Di Indonesia sendiri, paspor jenis diplomatik hanya bisa diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Jadi, warga biasa tidak akan bisa mengurus kepemilikan paspor diplomatik ini.  

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Korea Selatan, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang tidak harus memiliki visa asal memiliki paspor diplomatik. Jadi, para petinggi negara Indonesia dapat dengan bebas berkunjung ke Negeri Ginseng tersebut asal untuk keperluan tugas negara atau semacamnya saja.

Baca Juga: Tips Liburan Murah ke Korea Selatan

Tidak Wajib Memiliki Visa bagi Warga Indonesia yang Berkunjung ke Pulau Jeju

Korea Selatan banyak digandrungi oleh turis yang ingin berlibur karena memiliki banyak destinasi wisata yang menarik. Salah satu yang paling populer adalah Pulau Jeju. Nah, kabar baik pula nih, karena untuk wisatawan asing yang ingin menghabiskan liburan di pulau tersebut tidak diwajibkan memiliki visa. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi wisatawan saat ingin berlibur di Pulau Jeju tanpa menggunakan visa. Yang pertama adalah perjalanan turis harus langsung menuju bandara yang ada di pulau tersebut. Untuk di Indonesia, karena jalur penerbangan menuju Pulau Jeju belum tersedia, biasanya penumpang akan melakukan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur atau Hongkong. 

Syarat kedua untuk berlibur di Pulau Jeju tanpa visa adalah waktu perjalanan yang tidak lebih dari 30 hari. Jika diketahui rencana berlibur di Pulau Jeju melebihi batas waktu tersebut, wisatawan tersebut harus memiliki visa seperti pengunjung biasanya.

Syarat dan Biaya Visa Korea Selatan

Dalam mengurus visa Korea Selatan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  1. Paspor asli.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Foto ukuran 3.5 cm x 4.5 cm berwarna dengan menggunakan baju atau latar belakang putih. 

Selain itu, kelengkapan berkas lainnya, seperti:

  1. Surat Keterangan Kerja atau Mahasiswa.
  2. Fotokopi SIUP, SPT. 
  3. Fotokopi KK
  4. Rekening koran orang tua, suami, atau istri, juga harus disiapkan.

Untuk tujuan keberangkatan tertentu, pemohon visa juga harus melampirkan alasan atau tujuan keberangkatannya ke Korea Selatan. Bagi yang melakukan perjalanan ke Korea Selatan karena kebutuhan kerja, fotokopi SIUP atau surat undangan, jaminan, identitas pengundang harus sudah dimiliki. Sedangkan untuk yang memiliki tujuan belajar, pemohon harus bisa melampirkan Certificate of Admission. 

Setelah semua berkas yang dibutuhkan terkumpul, pemohon visa dapat mengunduh dan mengisi formulir aplikasinya melalui situs overseas.mofa.go.kr. Barulah semua dokumen syarat permohonan visa yang telah disiapkan dijadikan satu dengan formulir aplikasi tersebut. 

Disaat semua berkas sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan nota pembayaran. Biaya yang dibebankan juga bervariasi, tergantung dari jenis visa. Untuk yang berjenis single entry, biayanya adalah 544 ribu Rupiah, dan yang multiple entry, 1.244 juta Rupiah. 

Pembayaran nota tersebut hanya bisa dilunasi secara tunai di Bank KEB Hana, di sebelah kantor kedutaan tersebut. Setelah terlunasi, petugas akan memberikan slip untuk mengambil visa, lengkap dengan jadwal pengambilannya. Jadi, pemohon visa Korea Selatan hanya tinggal menunggu visa tersebut siap untuk diambil.

Baca Juga: 7 Minuman Khas Korea yang Populer dan Digilai oleh Para Kpopers

Jadikan Perjalanan di Korea Selatan Minim Kendala dengan Mengurus Visa

Korea Selatan memang dianggap sebagai negara idaman yang wajib dikunjungi oleh sebagian masyarakat Indonesia. Akan tetapi, untuk perjalanan selain ke Pulau Jeju, warga negara Indonesia harus memiliki visa. Oleh karena itu, agar rencana perjalanan ke Korea Selatan tidak terganggu, mulai cari jadwal kosong untuk mengurus visanya.