Solusi Aktifkan BPJS Kesehatan yang Terblokir dan Menunggak

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki manfaat baik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagian besar masyarakat merasa sangat terbantu dengan kehadiran layanan BPJS, terutama bagi mereka yang belum memiliki layanan asuransi kesehatan. 

Penggunaan BPJS Kesehatan memberi kemudahan bagi masyarakat umum dalam mengakses jaminan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. 

Selain memberikan jaminan kesehatan, informasi terbaru, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat untuk proses mengurus Jual Beli Tanah, daftar Umrah-Haji, hingga mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, STNK, dan SKCK. Hal ini telah diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adanya ketentuan BPJS Kesehatan terbaru dari pemerintah tersebut tidak bisa disepelekan supaya pengurusan dokumen menjadi lancar di masa depan. 

Sebagai masyarakat Indonesia, pastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan wajib membayar iuran setiap bulannya supaya kartu BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa berfungsi dengan baik, serta bisa menikmati fasilitas BPJS. 

Informasi Besaran Biaya Peserta BPJS Kesehatan Mandiri: 

  • Kelas 1 = Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 = Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3 = Rp42.000 per orang per bulan. (Per 1 Januari 2021, peserta iuran kelas 3 hanya dikenai biaya sebesar Rp35.000 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000).

Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Kesehatan Sekarang!  

Berapa Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

loader

Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Supaya kartu BPJS Kesehatan bisa terus aktif dan digunakan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Namun, salah satu persoalan yang sering terjadi adalah kondisi telat bayar iuran. Hal ini ternyata sering dialami sebagian besar orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejumlah iuran inilah yang akan menjadi dana dalam layanan kesehatan yang diberikan BPJS.

Artinya, jika banyak peserta yang telat membayar iuran keanggotaannya, hal tersebut bisa menjadi kendala bagi BPJS dalam menjamin layanan kesehatan bagi peserta lainnya. 

Di kutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan terkait masalah denda keterlambatan pembayaran iuran.

Rincian informasi besaran denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

  • Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
  • Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
  • Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
    2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta. 
    3. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Baca Juga: Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan

Konsekuensi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Di tengah situasi pandemi yang belum usai ini, memiliki asuransi kesehatan itu penting, seperti halnya memiliki BPJS Kesehatan. Meskipun ada berbagai alasan yang bisa membuat peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan, mulai dari lupa hingga kondisi keuangan yang lagi seret. 

Tipsnya supaya tidak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, aktifkan sistem bayar otomatis autodebet. 

Tapi apabila memang kondisi keuangan sedang sulit sehingga terpaksa menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka kamu pun perlu mengetahui konsekuensi dan cara mengaktifkan kembali BPJS. 

Apa saja konsekuensinya telat bayar BPJS Kesehatan saat ini? dan apa yang harus dilakukan?

Berdasarkan informasi dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di jelaskan apabila telat bayar iuran BPJS Kesehatan maka : 

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Pada masa terjadi penunggakan dan belum membayarnya, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Artinya, BPJS Kesehatan milikmu terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi dulu baru bisa aktif lagi.
  • Pahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
  • Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Jadi, sudah jelas kan telat bayar BPJS Kesehatan akan sangat merepotkan.Terutama jika ternyata tiba-tiba harus menggunakan kartu tersebut pada waktu darurat. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila kebingungan mencari sejumlah dana berobat dalam kondisi yang sangat mendesak. Saat seperti inilah, kamu akan ingat bahwa layanan BPJS begitu sangat membantu dan meringankan beban keuangan saat sedang dibutuhkan.

Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Bisa Dicicil/Bayar Bertahap? 

Namun bagi yang saat ini memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tenang tak perlu panik. Kepersertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan tersebut.

Kabar baiknya, pembayaran tunggakan bisa dilakukan dengan cara mencicil. Metode mencicil ini juga masuk dalam program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.

Simak syarat-syarat agar bisa membayar tunggakan turan BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

  1. Program cicilan hanya berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
  2. Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
  3. Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan.
  4. Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  5. Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas. 

Cara Cek Iuran dan Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang NonAktif

Apabila saat ini kamu sudah lupa berapa lama telat bayar BPJS Kesehatan, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah cek dulu BPJS Kesehatanmu, apakah aktif atau tidak? 

Cara Cek Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  • Buat akun dengan melakukan pendaftaran atau registrasi.
  • Jika sudah punya akun, login ke aplikasi dengan mengisi jenis identitas (NIK atau No. Kartu JKN), masukkan NIK atau No. Kartu JKN, password, kode captcha, lalu sign in.
  • Di halaman utama, klik menu Info Peserta.
  • Akan muncul data peserta berikut status kepesertaan.
  • Jika statusmu aktif, akan tertera Aktif. Bila sudah tidak aktif, tertulis Nonaktif.

2. Melalui WhatsApp Layanan CHIKA

CHIKA kependekan dari Chat Assistant JKN. Layanan dalam bentuk chatbot atau layanan informasi yang secara otomatis direspon oleh sistem.

Melalui CHIKA, kamu dapat melakukan cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data faskes, maupun informasi letak faskes atau kantor BPJS Kesehatan.

Caranya:

  • Whatsapp CHIKA di nomor 0811-8750-400.
  • Tulis pesan “Halo CHIKA”.
  • Sistem akan otomatis membalas pesanmu, “Saya bisa membantu dalam memberikan informasi: 1. Cek Status Peserta, 2. Cek Tagihan Iuran, 3. Skrining Kesehatan, 4. Tutorial Mobile JKN, 5. Panduan Layanan, 6. Layanan Pandawa, 7. Cari Lokasi.
  • Sesuai info yang kamu inginkan, maka balas dengan menuliskan nomor “1”.
  • Maka sistem akan membalas dengan jawaban informasi yang kamu minta, apakah status kepesertaanmu aktif atau nonaktif.

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center

Cek keaktifan kartu BPJS Kesehatan juga dapat melalui telepon Care Center di nomor 165. Kamu akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai informasi yang kamu butuhkan.

4. Melalui Rumah Sakit

Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan.

Baca Juga: Cara Mudah Gunakan Aplikasi Mobil JKN BPJS Kesehatan 

Setelah Itu, Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui:

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara onlinedownload aplikasi Mobile JKN.
  • Buat akun dengan melakukan pendaftaran atau registrasi.
  • Jika sudah punya akun, login ke aplikasi dengan mengisi jenis identitas (NIK atau No. Kartu JKN), masukkan NIK atau No. Kartu JKN, password, kode captcha, lalu sign in.
  • Di halaman utama, klik "Menu Lainnya".
  • Pilih "Info Iuran".
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan secara lengkap di layar HP .

2. Melalui WhatsApp Layanan CHIKA

CHIKA kependekan dari Chat Assistant JKN. Layanan dalam bentuk chatbot atau layanan informasi yang secara otomatis direspon oleh sistem.

Melalui CHIKA, kamu dapat melakukan cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data faskes, maupun informasi letak faskes atau kantor BPJS Kesehatan.

Caranya:

  • Whatsapp CHIKA di nomor 0811-8750-400.
  • Tulis pesan “Halo CHIKA”.
  • Sistem akan otomatis membalas pesanmu, “Saya bisa membantu dalam memberikan informasi: 1. Cek Status Peserta, 2. Cek Tagihan Iuran, 3. Skrining Kesehatan, 4. Tutorial Mobile JKN, 5. Panduan Layanan, 6. Layanan Pandawa, 7. Cari Lokasi.
  • Sesuai info yang kamu inginkan, maka balas dengan menuliskan nomor “2”.
  • Maka sistem akan membalas dengan jawaban informasi yang kamu minta yaitu berapa tagihan iuranmu saat ini.

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center

Selain itu, kamu juga bisa melakukan panggilan ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Kamu akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai informasi yang kamu butuhkan.

Setelah mengetahui berapa lama kamu menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengetahui besaran tagihan yang perlu dibayar, maka selanjutnya adalah membayarnya langsung.

Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Nikmati Manfaatnya

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan bagi peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran. Syarat pengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif menjadi lebih ringan, yakni hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama enam bulan, dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan melunasi tunggakan 24 bulan. 

Yuk segera lakukan pelunasan BPJS Kesehatan, sehingga layanan dan manfaatnya bisa kembali digunakan. 

Baca Juga: Cara Beli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan