Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Peserta JKN
BPJS Kesehatan menjadi solusi utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah: apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut pembahasan secara rinci jenis-jenis penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, layanan yang tidak ditanggung, serta cara memaksimalkan manfaatnya.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia.
Manfaat Utama BPJS Kesehatan
- Akses pelayanan kesehatan primer hingga lanjutan
- Biaya pengobatan ditanggung sebagian atau seluruhnya
- Perlindungan kesehatan untuk keluarga dengan iuran terjangkau
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa kategori penyakit yang secara umum ditanggung BPJS Kesehatan, berdasarkan tingkat layanan dan rujukan:
1. Penyakit Umum dan Rawat Jalan Tingkat Pertama
Layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik rekanan BPJS:
- Demam
- Flu, batuk, pilek
- Hipertensi
- Diabetes mellitus tipe 2
- Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
- Sakit maag dan gangguan pencernaan ringan
- Alergi ringan
- Nyeri otot dan sendi
2. Penyakit Kronis
Penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti:
- Diabetes mellitus tipe 2
- Hipertensi
- Asma
- Epilepsi
- PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
- Gagal jantung
- Penyakit ginjal kronis (termasuk cuci darah)
- HIV/AIDS (dengan skema tertentu)
3. Penyakit Serius dan Layanan Rawat Inap
Untuk kasus yang lebih serius, BPJS Kesehatan juga menanggung perawatan rawat inap di rumah sakit rujukan:
- Operasi caesar dan persalinan
- Operasi usus buntu
- Operasi tumor jinak
- Stroke
- Kanker (sampai kemoterapi dan radioterapi)
- Leukemia
- Thalassemia
- Hemofilia
- Tuberkulosis (TBC)
- Gagal ginjal kronik (hemodialisis/cuci darah)
- Kusta
- Gangguan jiwa berat
- Katarak
4. Layanan Gawat Darurat
Semua peserta berhak atas penanganan gawat darurat tanpa perlu rujukan, termasuk:
- Kecelakaan berat
- Serangan jantung
- Sesak napas parah
- Luka bakar berat
- Pendarahan hebat
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 2026 berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku (Perpres Nomor 82 Tahun 2018):
| No. | Penyakit / Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa | Kondisi yang memerlukan penanganan khusus pemerintah pusat |
| 2 | Perawatan kecantikan dan estetika | Termasuk operasi plastik tanpa indikasi medis |
| 3 | Perataan gigi / ortodontik | Behel atau perawatan gigi kosmetik |
| 4 | Penyakit akibat tindak pidana | Termasuk penganiayaan, kekerasan seksual |
| 5 | Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri | Tidak ditanggung karena disengaja |
| 6 | Penyakit akibat konsumsi alkohol | Termasuk ketergantungan obat |
| 7 | Pengobatan infertilitas | Termasuk program mandul atau kesuburan |
| 8 | Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah | Contohnya tawuran |
| 9 | Pelayanan kesehatan di luar negeri | Tidak ditanggung jika bukan darurat |
| 10 | Tindakan medis percobaan / eksperimen | Belum teruji efektif |
| 11 | Pengobatan komplementer / alternatif / tradisional | Belum terbukti efektif medis |
| 12 | Alat kontrasepsi | Alat dan obat kontrasepsi tidak ditanggung |
| 13 | Perbekalan kesehatan rumah tangga | Termometer, tensimeter, dll |
| 14 | Pelayanan tidak sesuai peraturan | Mis. rujukan atas permintaan sendiri |
| 15 | Pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS | Kecuali dalam keadaan darurat |
| 16 | Penyakit akibat kecelakaan kerja | Jika sudah dijamin program lain |
| 17 | Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas | Jika sudah dijamin program lain |
| 18 | Pelayanan tertentu bagi TNI / Polri | Layanan khusus yang menjadi tanggung jawab instansi |
| 19 | Pelayanan kesehatan bakti sosial | Kegiatan layanan kesehatan gratis non-BPJS |
| 20 | Pelayanan yang sudah ditanggung program lain | Mis. jaminan lain pemerintah atau lembaga |
| 21 | Pelayanan lain tidak relevan dengan manfaat BPJS | Layanan yang tidak berhubungan manfaat jaminan |
Alur Mendapatkan Pengobatan dengan BPJS Kesehatan
Agar penyakit bisa ditanggung, peserta BPJS harus mengikuti prosedur yang benar:
1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Daftar ke Puskesmas/klinik sesuai pilihan
- Periksa dan ikuti saran medis dokter
- Jika diperlukan, minta surat rujukan ke rumah sakit
2. Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit
- Dokter FKTP akan memberi rujukan bila kondisi butuh penanganan lanjutan
- Rujukan berlaku maksimal 3 bulan
- Hanya rumah sakit rekanan yang menerima pasien rujukan
3. Gunakan Fasilitas Gawat Darurat bila Mendesak
- Tidak perlu rujukan untuk kondisi darurat
- Tunjukkan Kartu BPJS/KTP
- Klaim dilakukan langsung oleh rumah sakit ke BPJS
Tips Memaksimalkan Manfaat BPJS Kesehatan
Agar Anda mendapatkan pelayanan maksimal, ikuti tips berikut:
1. Aktifkan dan Bayar Iuran Tepat Waktu
Iuran bulanan harus dibayar tepat waktu agar status keanggotaan tetap aktif dan klaim tidak ditolak.
2. Pilih FKTP yang Mudah Diakses
Pilih klinik atau Puskesmas yang dekat rumah dan memiliki reputasi pelayanan baik.
3. Pahami Prosedur dan Hak Kamu
Pelajari hak dan kewajiban peserta, termasuk alur rujukan, jenis layanan, dan prosedur klaim.
4. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN
Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk:
- Mengecek status kepesertaan
- Melihat FKTP terdaftar
- Mendaftar antrean online
- Cek riwayat pelayanan
Tanya Jawab Seputar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Apakah semua jenis kanker ditanggung BPJS?
Ya, BPJS menanggung pengobatan berbagai jenis kanker seperti kanker payudara, kanker serviks, kanker darah, dan lainnya — termasuk kemoterapi dan radioterapi sesuai prosedur.
2. Apakah BPJS menanggung operasi jantung?
Ya, BPJS menanggung tindakan operasi jantung seperti bypass, pemasangan ring, dan pengobatan gagal jantung — jika sesuai prosedur dan dilakukan di RS rujukan.
3. Apakah BPJS menanggung perawatan mental?
Ya, gangguan jiwa berat seperti skizofrenia dan bipolar ditanggung BPJS. Perawatan dapat berupa rawat jalan, rawat inap, hingga obat-obatan psikiatri.
Manfaatkan BPJS untuk Perlindungan Kesehatan Menyeluruh
BPJS Kesehatan menanggung ratusan jenis penyakit, mulai dari keluhan ringan, penyakit kronis, hingga tindakan medis besar. Namun untuk dapat menikmati semua manfaat ini, peserta harus mengikuti prosedur yang benar dan memastikan status kepesertaan selalu aktif.
Dengan layanan yang makin terintegrasi, seperti aplikasi Mobile JKN dan kerja sama dengan banyak faskes, BPJS Kesehatan hadir sebagai jaminan kesehatan nasional yang semakin inklusif dan andal.
Ingin Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet?
Kamu bisa bayar iuran BPJS Kesehatan secara mudah dan aman lewat Cermati. Cukup akses website Cermati, pilih menu Bayar BPJS, masukkan nomor peserta, dan lakukan pembayaran dalam hitungan detik. Tersedia metode pembayaran via e-wallet, virtual account, hingga kartu kredit.
Bayar BPJS di Cermati = Praktis, Cepat, dan Aman!