Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Peserta JKN

BPJS Kesehatan menjadi solusi utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah: apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut pembahasan secara rinci jenis-jenis penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, layanan yang tidak ditanggung, serta cara memaksimalkan manfaatnya.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

loader

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia.

Manfaat Utama BPJS Kesehatan

  • Akses pelayanan kesehatan primer hingga lanjutan
  • Biaya pengobatan ditanggung sebagian atau seluruhnya
  • Perlindungan kesehatan untuk keluarga dengan iuran terjangkau

Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Kesehatan Sekarang!  

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah beberapa kategori penyakit yang secara umum ditanggung BPJS Kesehatan, berdasarkan tingkat layanan dan rujukan:

1. Penyakit Umum dan Rawat Jalan Tingkat Pertama

Layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik rekanan BPJS:

  • Demam
  • Flu, batuk, pilek
  • Hipertensi
  • Diabetes mellitus tipe 2
  • Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
  • Sakit maag dan gangguan pencernaan ringan
  • Alergi ringan
  • Nyeri otot dan sendi

2. Penyakit Kronis

Penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti:

  • Diabetes mellitus tipe 2
  • Hipertensi
  • Asma
  • Epilepsi
  • PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
  • Gagal jantung
  • Penyakit ginjal kronis (termasuk cuci darah)
  • HIV/AIDS (dengan skema tertentu)

3. Penyakit Serius dan Layanan Rawat Inap

Untuk kasus yang lebih serius, BPJS Kesehatan juga menanggung perawatan rawat inap di rumah sakit rujukan:

  • Operasi caesar dan persalinan
  • Operasi usus buntu
  • Operasi tumor jinak
  • Stroke
  • Kanker (sampai kemoterapi dan radioterapi)
  • Leukemia
  • Thalassemia
  • Hemofilia
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Gagal ginjal kronik (hemodialisis/cuci darah)
  • Kusta
  • Gangguan jiwa berat
  • Katarak

4. Layanan Gawat Darurat

Semua peserta berhak atas penanganan gawat darurat tanpa perlu rujukan, termasuk:

  • Kecelakaan berat
  • Serangan jantung
  • Sesak napas parah
  • Luka bakar berat
  • Pendarahan hebat

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 2026 berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku (Perpres Nomor 82 Tahun 2018):

No. Penyakit / Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Keterangan Singkat
1 Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa Kondisi yang memerlukan penanganan khusus pemerintah pusat
2 Perawatan kecantikan dan estetika Termasuk operasi plastik tanpa indikasi medis 
3 Perataan gigi / ortodontik Behel atau perawatan gigi kosmetik 
4 Penyakit akibat tindak pidana Termasuk penganiayaan, kekerasan seksual 
5 Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri Tidak ditanggung karena disengaja
6 Penyakit akibat konsumsi alkohol Termasuk ketergantungan obat 
7 Pengobatan infertilitas Termasuk program mandul atau kesuburan 
8 Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah Contohnya tawuran
9 Pelayanan kesehatan di luar negeri Tidak ditanggung jika bukan darurat 
10 Tindakan medis percobaan / eksperimen Belum teruji efektif
11 Pengobatan komplementer / alternatif / tradisional Belum terbukti efektif medis
12 Alat kontrasepsi Alat dan obat kontrasepsi tidak ditanggung 
13 Perbekalan kesehatan rumah tangga Termometer, tensimeter, dll
14 Pelayanan tidak sesuai peraturan Mis. rujukan atas permintaan sendiri
15 Pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS Kecuali dalam keadaan darurat
16 Penyakit akibat kecelakaan kerja Jika sudah dijamin program lain
17 Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas Jika sudah dijamin program lain 
18 Pelayanan tertentu bagi TNI / Polri Layanan khusus yang menjadi tanggung jawab instansi 
19 Pelayanan kesehatan bakti sosial Kegiatan layanan kesehatan gratis non-BPJS
20 Pelayanan yang sudah ditanggung program lain Mis. jaminan lain pemerintah atau lembaga 
21 Pelayanan lain tidak relevan dengan manfaat BPJS Layanan yang tidak berhubungan manfaat jaminan 

Alur Mendapatkan Pengobatan dengan BPJS Kesehatan

Agar penyakit bisa ditanggung, peserta BPJS harus mengikuti prosedur yang benar:

1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Daftar ke Puskesmas/klinik sesuai pilihan
  • Periksa dan ikuti saran medis dokter
  • Jika diperlukan, minta surat rujukan ke rumah sakit

2. Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit

  • Dokter FKTP akan memberi rujukan bila kondisi butuh penanganan lanjutan
  • Rujukan berlaku maksimal 3 bulan
  • Hanya rumah sakit rekanan yang menerima pasien rujukan

3. Gunakan Fasilitas Gawat Darurat bila Mendesak

  • Tidak perlu rujukan untuk kondisi darurat
  • Tunjukkan Kartu BPJS/KTP
  • Klaim dilakukan langsung oleh rumah sakit ke BPJS

Tips Memaksimalkan Manfaat BPJS Kesehatan

loader

Agar Anda mendapatkan pelayanan maksimal, ikuti tips berikut:

1. Aktifkan dan Bayar Iuran Tepat Waktu

Iuran bulanan harus dibayar tepat waktu agar status keanggotaan tetap aktif dan klaim tidak ditolak.

2. Pilih FKTP yang Mudah Diakses

Pilih klinik atau Puskesmas yang dekat rumah dan memiliki reputasi pelayanan baik.

3. Pahami Prosedur dan Hak Kamu

Pelajari hak dan kewajiban peserta, termasuk alur rujukan, jenis layanan, dan prosedur klaim.

4. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk:

  • Mengecek status kepesertaan
  • Melihat FKTP terdaftar
  • Mendaftar antrean online
  • Cek riwayat pelayanan

Tanya Jawab Seputar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Apakah semua jenis kanker ditanggung BPJS?

Ya, BPJS menanggung pengobatan berbagai jenis kanker seperti kanker payudara, kanker serviks, kanker darah, dan lainnya — termasuk kemoterapi dan radioterapi sesuai prosedur.

2. Apakah BPJS menanggung operasi jantung?

Ya, BPJS menanggung tindakan operasi jantung seperti bypass, pemasangan ring, dan pengobatan gagal jantung — jika sesuai prosedur dan dilakukan di RS rujukan.

3. Apakah BPJS menanggung perawatan mental?

Ya, gangguan jiwa berat seperti skizofrenia dan bipolar ditanggung BPJS. Perawatan dapat berupa rawat jalan, rawat inap, hingga obat-obatan psikiatri.

Manfaatkan BPJS untuk Perlindungan Kesehatan Menyeluruh

BPJS Kesehatan menanggung ratusan jenis penyakit, mulai dari keluhan ringan, penyakit kronis, hingga tindakan medis besar. Namun untuk dapat menikmati semua manfaat ini, peserta harus mengikuti prosedur yang benar dan memastikan status kepesertaan selalu aktif.

Dengan layanan yang makin terintegrasi, seperti aplikasi Mobile JKN dan kerja sama dengan banyak faskes, BPJS Kesehatan hadir sebagai jaminan kesehatan nasional yang semakin inklusif dan andal.

Ingin Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet?

Kamu bisa bayar iuran BPJS Kesehatan secara mudah dan aman lewat Cermati. Cukup akses website Cermati, pilih menu Bayar BPJS, masukkan nomor peserta, dan lakukan pembayaran dalam hitungan detik. Tersedia metode pembayaran via e-wallet, virtual account, hingga kartu kredit.

Bayar BPJS di Cermati = Praktis, Cepat, dan Aman!