Green Sukuk, Instrumen Investasi Inovatif Syariah Ramah Lingkungan yang Miliki Banyak Manfaat

Berbicara soal instrumen investasi sukuk, kebanyakan investor di Indonesia mungkin telah familier dengan jenis sukuk ritel dan sukuk tabungan. Namun, tahukah kamu jika ada jenis produk sukuk lain yang memiliki cara kerja dan tujuan unik pada aktivitas pendanaannya?

Jenis sukuk tersebut adalah green sukuk. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan green sukuk adalah instrumen investasi dengan prinsip syariah dan bertujuan untuk menyokong program ramah lingkungan. Di tahun 2018 lalu, Indonesia meluncurkan produk sukuk hijau ini dengan nilai 1.25 miliar dolar Amerika Serikat, dan didaulat menjadi green sukuk negara pertama di seluruh dunia. 

Mengombinasikan prinsip syariah yang mampu mendorong program ramah lingkungan, tentu ada banyak hal menarik untuk dibahas seputar instrumen investasi ini. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu green sukuk, manfaat dan keuntungan, hingga contoh produknya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Menguak Kondisi Ekonomi secara Menyeluruh, Ini Penjelasan Lengkap tentang Apa Itu Makroekonomi

Investasi halal dan nyaman dengan Reksadana Syariah hanya di Cermati!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu Green Sukuk?

loader

Green Sukuk atau Sukuk Hijau

Sesuai namanya, green sukuk atau sukuk hijau merupakan instrumen investasi dengan basis prinsip syariah dan diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung program ramah lingkungan. Produk investasi tersebut termasuk sebagai obligasi alias underlying assets yang dapat dibeli oleh investor dari semua kalangan masyarakat. 

Mengacu dari penjelasan Direktur Keuangan Syariah dari Kementerian Keuangan Indonesia, inisiasi dari penerbitan obligasi serta sukuk hijau dilakukan guna mendukung komitmen bangsa Indonesia dalam menekan emisi dari gas rumah kaca atau GRK. Green sukuk sendiri bisa diartikan sebagai instrumen finansial inovatif dengan basis syariah yang berguna untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim atau masalah lingkungan lainnya. 

Sehingga, bisa dipahami jika dana yang terkumpul dari penerbitan aset ini mampu digunakan untuk membiayai aktivitas berwawasan lingkungan. Penerbitan dari instrumen investasi tersebut juga mampu menjadi bentuk upaya dukungan pada komitmen pemerintah Indonesia untuk mencegah masalah perubahan iklim maupun mendorong upaya menjaga lingkungan.

Umumnya, alokasi dana pada instrumen green sukuk bergerak di berbagai sektor, antara lain, proyek pengelolaan atas sumber daya alam yang berkelanjutan, pariwisata hijau, energi terbarukan, penanganan perubahan iklim, pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, dan pembangunan pertanian hijau berkelanjutan. 

Di samping itu, green sukuk juga hadir menjadi instrumen finansial berbasis syariah yang 100 persen dananya digunakan secara eksklusif untuk mendanai proyek hijau. Dengan begitu, kontribusi pada aktivitas mitigasi serta adaptasi dari perubahan iklim, termasuk pelestarian aneka ragam hayati bisa diwujudkan. 

Jika melihat dari kerangka Hijau Indonesia, ada 9 aspek yang bisa dibiayai oleh sukuk hijau ini. Aspek-aspek tersebut, antara lain: 

  • Energi terbarukan.
  • Efisiensi energi.
  • Ketahanan atau resiliensi pada perubahan iklim.
  • Pengelolaan terhadap sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Bangunan hijau, pertanian berkelanjutan.
  • Transportasi berkelanjutan.
  • Pengelolaan limbah serta energi limbah.

Inisiatif penerbitan sukuk hijau ini juga selaras dengan target pemerintah Indonesia dalam meraih Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pihak yang Menerbitkan Green Sukuk

Pada dasarnya, green sukuk adalah salah satu jenis produk investasi obligasi. Dalam kata lain, baik pemerintah dan perusahaan atau korporasi dapat menjadi pihak yang menerbitkan produk green sukuk guna mendanai proyek lingkungan tertentu. 

Pemerintah Indonesia sendiri juga sering kali merilis SBN atau Surat Berharga Negara dengan seri Sukuk Ritel atau SR dan Sukuk Tabungan atau ST untuk meningkatkan proses pembangunan negara yang berwawasan lingkungan. Penerbitan sukuk hijau ini juga kerap dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk sukuk ritel sebagai upaya mencapai target pembiayaan dari APBN atau Anggaran Pendapatan & Belanja Negara. 

Tidak hanya itu, instrumen sukuk hijau ini juga menjadi bentuk upaya pemerintah pada aktivitas pembangunan dengan berprinsipkan SDG, atau sustainable development goal. Bersamaan dengan proses eksekusi atas rencana pembangunan, pemerintah juga mewujudkan komitmen untuk menjaga lingkungan. 

Di masa penawarannya, investor dari kalangan masyarakat umum mampu melakukan pembelian atas produk ini dengan mudah, praktis, dan aman. Selama pada masa penawaran tersebut pula kamu bisa membeli produk obligasi ini secara online via sejumlah platform investasi yang ditunjuk sebagai mitra distribusi oleh Menteri Keuangan atau perusahaan penerbitnya. 

Keuntungan dari Adanya Green Sukuk

Tentunya, dengan pengertian, cara kerja, dan tujuan yang telah dijelaskan di atas, penerbitan green sukuk ini mampu memberikan banyak keuntungan. Tidak hanya bagi pihak penerbit, adanya sukuk hijau ini juga menguntungkan bagi investor yang membelinya sebagai sarana berinvestasi. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sederet keuntungan dari adanya produk green sukuk.

  1. Menambah Alternatif Produk Investasi Berbasis Syariah

    Terbebas dari segala unsur dan hal yang berkaitan dengan riba atau bunga, green sukuk termasuk sebagai instrumen investasi berbasis syariah. Sehingga, adanya produk investasi ini mampu memberikan pilihan lebih banyak bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal dan sesuai dengan ketentuan syariah. 

    Di samping itu, produk investasi ini juga telah mengacu pada fatwa DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu, green sukuk ini cocok dan ideal dipilih oleh investor syariah yang cukup banyak ada di Indonesia. 

  2. Mendukung Program Pembangunan Hijau

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerbitan produk investasi ini bertujuan untuk mendukung program pelestarian lingkungan dan proyek ramah lingkungan. Kehadiran dari green sukuk juga bertujuan untuk mendukung sejumlah target pembangunan dengan prinsip SDG.

    Beberapa contoh program dan proyek yang mampu didanai dari produk investasi ini, antara lain, energi terbarukan, industri yang ramah lingkungan, ketersediaan dari energi yang terjangkau, sampai penanganan terhadap masalah perubahan iklim. Jadi, bisa dipahami jika adanya jenis sukuk ini mampu menyediakan kesempatan bagi investor yang ingin berinvestasi sekaligus mendukung program pembangunan hijau.

  3. Menjadi Pilihan Instrumen Investasi Berjangka Pendek

    Keuntungan yang terakhir dari adanya instrumen green sukuk adalah menyediakan pilihan produk investasi berjangka pendek. Sebenarnya, periode atau jangka waktu investasi dari produk ini beragam dan bervariasi. Namun, apabila ingin mengoptimalkan sebagian modal investasi untuk jangka pendek, kamu dapat memilih produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah seperti sukuk hijau ini.

    Biasanya, pemerintah menerbitkan produk SBN jenis sukuk hijau ritel ini dengan jangka waktu investasi selama 2 sampai 3 tahun. Periode waktu 2 tahun biasanya berlaku pada jenis sukuk tabungan atau ST, sementara sukuk ritel atau SR umumnya mempunyai periode waktu selama 3 tahun, walaupun ada pula yang mencapai 5 tahun.

Baca Juga: Halal dan Budget Rendah, Beginilah Cara Kerja Investasi Syariah

Contoh Green Sukuk di Indonesia 

Kehadiran dari instrumen investasi green sukuk sejalan dengan target atau tujuan Indonesia guna memperluas program pembangunan berkelanjutan. Karenanya, pemerintah Indonesia juga kerap menerbitkan SBN dengan bentuk green sukuk. Bahkan, di tahun 2018, Indonesia didaulat sebagai negara pertama yang menerbitkan produk investasi sukuk hijau.

Contoh dari produk green sukuk di Indonesia sendiri cukup banyak. Salah satunya adalah SBN dengan seri ST009 di mana diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2022 lalu. Pada produk tersebut, pemerintah membuka peluang bagi investor dari kalangan masyarakat Indonesia untuk turut serta berkontribusi pada program pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Produk SBN tersebut bisa dibeli dengan modal mulai dari 1 juta, dan menjadi sarana investasi berjangka pendek. Biasanya, periode jatuh tempo dari produk sukuk ritel negara tersebut adalah 2 sampai 3 tahun. 

Selama pada periode investasi, pemilik dari sukuk tersebut akan mendapatkan kupon yang dikirimkan langsung ke rekening investor secara rutin setiap bulan. Lalu, ketika tiba waktu jatuh tempo produk, investor akan bisa mendapatkan kembali modal pokok yang telah diberikannya secara penuh. 

Raih Untung Investasi Sekaligus Mendukung Program Lingkungan dengan Beli Green Sukuk

Intinya, green sukuk bisa dipahami sebagai instrumen investasi berbentuk underlying asset dan berbasis syariah dengan tujuan mendukung program berwawasan lingkungan. Dengan membeli produk investasi ini, investor bisa mendapatkan berbagai keuntungan, mulai dari sebagai alternatif produk investasi syariah, mendukung proyek pembangunan yang ramah lingkungan, sekaligus imbal hasil investasi. Karenanya, jika manfaat dari instrumen investasi tersebut sesuai dengan kebutuhanmu, jangan ragu untuk membelinya saat masa penawaran green sukuk tiba.

Baca Juga: Langkah Cerdas Bermain di Pasar Modal saat Bulan Ramadan