Mengenal Indemnity, Mekanisme yang Atur Pemberian Ganti Rugi Produk Asuransi

Banyak orang tertarik mengajukan asuransi karena produk keuangan tersebut mampu memberi manfaat perlindungan terhadap para nasabahnya dari berbagai macam risiko. Namun, masih sedikit yang mengerti tentang cara kerja pemberian pertanggungan atau ganti rugi yang dijanjikan oleh produk tersebut. 

Sebagai contoh, terkait aturan pemberian manfaat pertanggungan atau ganti rugi, dalam dunia asuransi dikenal sebuah prinsip yang disebut indemnity. Ketika memutuskan untuk mengajukan polis asuransi, istilah indemnity merupakan prinsip yang harus dan wajib kamu pahami. Sebab, prinsip tersebut mengatur mekanisme dari pemberian ganti rugi pada nasabah asuransi saat risiko masalah yang ditanggung oleh asuransi terjadi. 

Di samping itu, indemnity juga memiliki beragam metode, faktor pembatas, dan faktor yang membesarkannya. Nah, untuk penjelasan lebih lanjut tentang apa itu indemnity dan segala hal penting yang perlu kamu pahami seputarnya, simak ulasan berikut ini. 

Baca Juga: Sejahtera Jalani Usia Senja dengan Asuransi Hari Tua, Ini Pengertian dan Manfaatnya

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Pengertian Indemnity

loader

Indemnity

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, indemnity adalah salah satu hal yang berkaitan dengan dunia asuransi dan penting untuk dipahami oleh semua penggunanya. Secara umum, mengacu pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, indemnity bisa dipahami sebagai prinsip pada asuransi yang mengatur terkait pemberian manfaat ganti rugi pada pihak tertanggung. 

Sementara jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, istilah ini memiliki pengertian sebagai suatu mekanisme dari penyedia layanan atau perusahaan asuransi pada nasabahnya guna mengatur terkait pemberian manfaat ganti rugi. Suatu polis maupun perjanjian asuransi bakal dibentuk agar menentukan sistem pertanggungan atau ganti rugi pada setiap nasabah. 

Kemudian, pemberian nilai tanggungan atau ganti rugi perlu disesuaikan dengan nilai klaim secara penuh tanpa ada penambahan maupun pengurangan. Sehingga, pihak nasabah atau tertanggung hanya memiliki hak terhadap penggantian dengan nilai atau nominal yang setara dengan angka kerugian yang dialaminya atau yang tertulis pada polis. 

Ketentuan terkait Ganti Rugi Sesuai Prinsip Indemnity

Apabila kamu merupakan nasabah asuransi, prinsip serta ketentuan terkait indemnity ini menjadi hal yang wajib dipahami. Pasalnya, pemahaman terkait prinsip asuransi tersebut bisa menghindari risiko salah paham atas pemanfaatan dan cara mendapatkan kegunaan dari produk keuangan ini. 

Pada layanan asuransi, dikenal istilah kontrak indemnity. Kontrak ini memiliki arti sebagai konsekuensi terhadap kesepakatan pada aktivitas pembelian asuransi. Pada sisi lain, aturan atau klausul terkait ganti rugi pada prinsip indemnity ini merupakan ketentuan khusus yang berhubungan dengan indemnitas di mana prinsip tersebut berlaku sesuai dengan kesepakatan pada kontrak atau polis asuransi. 

Umumnya, aturan yang dibuat pada kesepakatan ini berupa nilai, jumlah, serta biaya pemberian ganti rugi apabila kelak risiko yang dijamin perlindungannya oleh asuransi terjadi. Tak hanya pada lingkup bisnis atau individu, klausul ini juga bisa diaplikasikan pada skala yang lebih luas, misalnya pemerintah dan bisnis, bahkan sejumlah negara. 

Baca Juga: Antisipasi Risiko Kerugian Uang di Tempat Penyimpanan dengan Asuransi Uang, Ini Pengertian dan Manfaatnya

Metode Dilakukannya Indemnity pada Asuransi

Pada dasarnya, tiap perusahaan asuransi mempunyai metode atau cara ganti rugi berbeda menyesuaikan kebijakan yang berlaku. Namun, secara umum, berikut adalah 3 metode indemnity yang biasa diterapkan asuransi. 

  1. Repair

    Repair atau perbaikan adalah metode ganti rugi yang umumnya berlaku pada produk asuransi kendaraan. Metode perbaikan ini dilakukan pada kendaraan pihak tertanggung, dalam catatan kondisinya masih bisa diperbaiki. 

    Terkait metode ganti ruginya, perusahaan asuransi akan mengirimkan kendaraan pihak tertanggung pada bengkel mitra untuk diperbaiki. Biasanya, perbaikan ini hanya akan dilakukan jika jumlah atau besaran biaya perbaikan tak lebih dari 75 persen harga kendaraan di pasaran. 

  2. Cash Payment

    Bisa juga disebut sebagai pembayaran tunai, cash payment adalah metode paling mudah untuk dilakukan dalam memberikan kompensasi pada nasabah asuransi. Pada penerapannya, perusahaan asuransi memberi sejumlah dana tunai pada klien atau nasabahnya. Tentunya, nilainya disesuaikan dengan nominal yang sudah disepakati pada kontrak atau polis asuransi. 

  3. Replacement

    Replacement atau penggantian merupakan metode indemnity lain yang biasa dilakukan oleh perusahaan asuransi. Umumnya, metode ini diaplikasikan pada produk asuransi properti yang memiliki objek pertanggungan berupa mesin atau bangunan. 

    Untuk konteks bangunan, asuransi memakai metode ini dengan mengganti aset yang dipertanggungkan melalui perbaikan lebih dulu. Jika ternyata kerusakan yang terjadi terlalu berat dan tak dapat diperbaiki, perusahaan akan mengganti properti dengan nilai setara. Jangka waktu penggantian dilakukan kurang dari 12 bulan pasca kerugian terjadi. 

Faktor Pembatas Indemnity

Terkait pemberian indemnity, ada beberapa faktor pembatas yang membuat pembayarannya harus disesuaikan dengan ketentuan pada polis, antara lain:

  1. Limit

    Limit adalah batasan pemberian ganti rugi yang harus ditanggung oleh asuransi saat kerugian terjadi. Sebagai contoh, pada asuransi kesehatan, limit pertanggungan yang diberikan adalah sejumlah 100 juta. Sehingga, jika ternyata biaya medis yang harus ditanggung oleh nasabah adalah 150 juta, artinya manfaat pertanggungan yang bisa didapatkannya hanya 100 juta dan sisa 50 juta harus ditanggungnya sendiri. 

  2. Sum Insured

    Yang dimaksud dengan sum insured adalah jumlah maksimal yang bisa didapatkan oleh pihak tertanggung, di samping sebagai dasar perhitungan besaran premi. 

  3. Average atau Underinsured

    Average atau underinsured adalah nilai pertanggungan terhadap objek yang lebih kecil dibanding nilai sebenarnya. Hal ini bisa terjadi misalnya saat mobil yang kamu asuransikan memiliki biaya pertanggungan sebesar 90 juta, padahal harga di pasaran masih 100 juta. 

  4. Deductible

    Terakhir ada deductible yang bisa juga disebut sebagai own risk. Istilah ini mengacu pada jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak nasabah asuransi saat mengajukan klaim. Biasanya, biaya own risk ini berlaku pada asuransi kendaraan dan harus dibayarkan jika ingin mendapat manfaat pertanggungan yang dijanjikan. 

Faktor yang Membesarkan Indemnity

Kebalikan dari faktor pembatas, dikenal pula sejumlah faktor yang mampu membesarkan indemnity, antara lain:

  1. New for Old

    Istilah ini berarti pihak tertanggung akan mendapat ganti rugi atau manfaat asuransi tanpa dikurangi unsur wear & tear. Maksudnya, pihak tertanggung bakal mendapat pembayaran klaim lebih tinggi dibanding perhitungan dari indemnity. 

    Contohnya, sebuah mobil keluaran tahun 2010 mengalami kecelakaan dan rusak di bagian bumper. Kendati telah digunakan selama lebih dari 10 tahun, ganti rugi atas kerusakan bumper tersebut adalah pemberian bumper baru dan bukan diganti dengan barang bekas karena tak memperhitungkan unsur wear & tear atau nilai penyusutan.

  2. Reinstatement

    Reinstatement atau faktor pemulihan kembali mengharuskan pihak penanggung untuk menyetujui pembayaran semua biaya pemulihan pada nasabahnya. Hal ini termasuk pula tak ada pengurangan nilai karena unsur penyusutan, bahkan sampai nilai maksimal pertanggungan tercapai. 

  3. Valued Policies

    Faktor ini merupakan kondisi saat nilai aset yang diasuransikan sudah ditetapkan dan disepakati. Namun, apabila di waktu mendatang nilai barang menjadi lebih tinggi dibanding nilainya saat ini, keseluruhan risiko perlu ditanggung perusahaan asuransi. 

Contoh Indemnity Asuransi

loader

Indemnity Asuransi

Pada praktiknya, ada metode dan sistem indemnity yang harus diketahui agar terhindar dari risiko salah paham pada proses pertanggungan atau ganti rugi asuransi. Agar lebih memahami tentang apa itu indemnity, simak contoh penerapannya di produk asuransi berikut ini. 

  • Suatu perusahaan asuransi memberi ganti rugi terhadap risiko kebakaran rumah sebatas pada bagian yang terbakar saja. Apabila nilai kerusakan sebesar 100 juta, maka pertanggungan yang diberikan asuransi juga sebesar 100 juta, walaupun maksimal nilai pertanggungan pada ketentuan polis mencapai 500 juta. 
  • Kamu mengasuransikan mobil baru dari risiko kerusakan karena tabrakan. Lalu, di masa pertanggungan, mobil mengalami kecelakaan dan rusak di bagian bodi dan pintu. Dari kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi wajib mengganti biaya perbaikan sampai kondisi mobil tersebut seperti sebelum mengalami kecelakaan. 

Beda Indemnity dengan Santunan

Mungkin, tidak sedikit dari kamu yang mengira jika indemnity mirip atau bahkan sama persis dengan santunan. Walaupun sama-sama menjadi bentuk kesepakatan antara pihak tertanggung dengan asuransi, santunan dan indemnity memiliki arti yang berbeda. Indemnity adalah prinsip yang mengatur ganti rugi pada produk asuransi dan didasarkan atas kesepakatan klien dengan perusahaan asuransi. 

Sementara santunan merupakan kontrak antara pihak tertanggung dan asuransi, tapi biasanya hanya berlaku pada produk asuransi jiwa. Jika pihak tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat, maka perusahaan asuransi wajib memberi santunan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan sesuai ketentuan polis. 

Hindari Salah Paham, Pahami Pengertian Indemnity Sebelum Ajukan Asuransi

Itulah penjelasan lengkap tentang indemnity dan segala hal penting seputarnya. Intinya, istilah ini wajib dipahami nasabah asuransi agar terhindar dari risiko salah paham saat mengajukan asuransi. Selain itu, ketentuan tersebut juga memberi jaminan hak pada pihak nasabah asuransi sesuai dengan ketentuan pada polis asuransi.

Baca Juga: Konsinyasi: Pengertian, Kelebihan serta Kekurangan, Contoh dan Tips Kerja Samanya