Investasi Syariah, Beli Sukuk Wakaf Mulai Rp1 Juta Dapat Kupon 5,5% Per Tahun. Begini Caranya!
Sukuk Wakaf via instagram DJPPR Kemenkeu
Cermati.com, Jakarta – Investasi syariah kian berkembang seiring berjalannya waktu, salah satunya investasi sosial di sukuk wakaf. Selain menggunakan prinsip syariah, sukuk wakaf dilakukan sangat aman, mudah dan tentunya masyarakat mendapatkan untung.
Tahun ini, pemerintah mengajak masyarakat luas untuk bisa ikut berwakaf melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri pertama atau SWR001. Dengan modal investasi sukuk wakaf mulai Rp1 juta, pewakaf bisa mendapatkan kupon sebesar 5,5% per tahun.
Program wakaf uang berjangka yang sebelumnya hanya dilakukan melalui cara private placement ini merupakan hasil dari kolaborasi dan inovasi di bidang keuangan serta investasi sosial Islam di Indonesia.
Adapun tujuan penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Lantas, apa saja hal yang perlu masyarakat ketahui mengenai ketentuan dan syarat CWLS Ritel seri SWR001 dan bagaimana cara membelinya?
Simak informasi lengkapnya pada ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situs resmi Direktorat Jendral Pengelola Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (https://www.djppr.kemenkeu.go.id/).
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Ketentuan dan Syarat CWLS Ritel seri SWR001
1. |
Masa Penawaran |
Pembukaan: 9 Oktober 2020, pukul 09.00 WIB Penutupan: 12 November 2020, pukul 10.00 WIB |
2. |
Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara |
Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder |
3. |
Tanggal Penerbitan |
18 November 2020 |
4. |
Tanggal Jatuh Tempo |
10 November 2022 Wakif sekaligus investor akan menerima kembali seluruh dananya (100% pada saat jatuh tempo) |
5. |
Minimum Pemesanan |
Rp1.000.000,00 |
6. |
Maksimum Pemesanan |
Tidak ada maksimum pemesanan |
7. |
Underlying Asset |
Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN tahun 2020 |
8. |
Akad |
Wakalah |
9. |
Tingkat Imbalan/Kupon |
Tetap, sebesar 5,5% per tahun dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nazhir untuk pembiayaan program / kegiatan sosial |
10. |
Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon |
Tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
11. |
Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali |
10 Desember 2020 (Short Coupon) |
Baca Juga: Pilihan Investasi Syariah untuk Persiapan Biaya Haji dan Umrah
Alur Sukuk Wakaf Uang
Wajar bila masyarakat masih bingung atau belum tahu persoalan alur sukuk wakaf uang, sebab ini menjadi seri sukuk wakaf pertama yang dibuka untuk masyarakat luas. Berikut alur sukuk wakaf SWR001, antara lain:
- Wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Syariah yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU)
- Setelah itu, wakaf uang tersebut akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Halal dan Budget Rendah, Beginilah Cara Kerja Investasi Syariah
4 Bank Syariah Tempat Beli CWLS Ritel seri SWR001
Mandiri Syariah
Tak ada salahnya melakukan kebaikan sosial di tengah pandemi Covid-19 dengan membeli sukuk wakaf. Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Bagi masyarakat yang tertarik masyarakat bisa membeli di salah satu dari empat bank syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BRISyariah Tbk
- Bank Muamalat Tbk
- Bank BNI Syariah
Cara Beli CWLS Ritel seri SWR001
Pemesanan atau pembelian sukuk wakaf uang ini tidak sulit, siapapun bisa membelinya dengan mudah di bank syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pada umumnya, hampir semua bank syariah menerapkan tata cara pembelian sukuk wakaf yang sama, di antaranya:
- Datangi kantor cabang bank syariah terdekat
- Isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan
- Buka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID)
- sediakan wakaf uang di rekening tabungan
Bagi pewakaf yang berencana membeli CWLS Ritel seri SWR001 melalui internet banking atau m-banking, sebaiknya hubungi pihak call center bank syariah yang dituju terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan data nasabah telah terdaftar di sukuk wakaf, nasabah juga mengetahui syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan di masing-masing bank. Dengan begitu, informasi jelas, tidak terjadi kesalahpahaman, investasi sukuk wakaf bisa berjalan dengan lancar.
Investasi Sukuk Wakaf Dapat Banyak Untung
Keuntungan yang didapat dari investasi sukuk wakaf ini tak hanya berupa kupon yang didapat per tahunnya saja. Akan tetapi, pewakaf juga untung karena turut membantu turut berkontribusi dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan dan produktif. Ditambah lagi, mendapatkan pahala karena telah membantu saudara yang membutuhkan.
Baca Juga: Dear Pelaku UMKM, ini 3 Pilihan Investasi Syariah yang Menguntungkan