Membandingkan Produk Bank dengan Sistem Syariah dan Konvensional

Dalam memilih produk perbankan, masih banyak yang mempertanyakan keuntungan dari produk perbankan syariah, apalagi produk perbankan syariah secara sekilas sama dengan produk bank konvensional. Misalnya, tabungan, deposito, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, Giro dan lain-lain. Meskipun sama, tentunya terdapat perbedaan dari segi ketentuan produknya.

Maka, berikut ini merupakan perbandingan beberapa produk perbankan berbasis syariah dan konvensional. Siapa tahu kamu bisa berubah pikiran dan tertarik pada produk bank syariah.

Baca juga: 5 Produk Bank yang Sering Digunakan dan Manfaatnya

Bingung cari tabungan terbaik? Cermati solusinya!

Bandingkan Tabungan Terbaik Sekarang!  

Perbandingan Produk Perbankan Syariah dan Konvensional

  1. Produk Tabungan

    Tabungan merupakan produk perbankan yang pasti ditawarkan pada nasabah bank, baik konvensional maupun yang syariah. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan, dan juga melalui internet banking.

    Lalu, apa sih perbedaan antara tabungan bank syariah dan bank konvensional? Berikut penjelasannya.

    Tabungan Syariah

    Tabungan Konvensional

    Menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang disimpan tidak mendapatkan keuntungan karena bersifat titipan.

    Ada bunga langsung yang dijanjikan bank kepada nasabah.

    Tidak ada bunga yang diterima nasabah.

    Bunga tidak akan berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.

    Terdapat hadiah atau bonus untuk nasabahnya.

    Dana tabungan bisa diambil kapan pun baik melalui ATM maupun teller.

    Nasabah bisa mengambil tabungan kapan pun, baik lewat teller maupun ATM.

    Terdapat undian berupa mobil atau motor untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi.

  2. Deposito

    Kata ‘deposito’ pasti tidak asing lagi di telinga. Deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang baru bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, seperti 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Jika deposito dicairkan sebelum waktunya, nasabah akan terkena penalti dari pihak bank.

    Lalu, apa perbedaan deposito syariah dan konvensional? Simak penjelasan berikut.

    Deposito Syariah

    Deposito Konvensional

    Terdapat akad mudharabah yang artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.

    Terdapat bunga yang akan diterima nasabah.

    Terdapat tenggang waktu tertentu untuk menarik uang karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.

    Nilai bunganya tetap sehingga besaran keuntungan sudah bisa diprediksi sejak awal menaruh dana.

    Keuntungan deposito dengan akad mudharabah biasanya memakai perbandingan 60: 40 untuk nasabah dan bank.

    Dana diputar untuk investasi dan bisnis apapun selama itu dianggap menguntungkan.

    Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah.

    -

    Bisnis atau investasi yang dijalankan sudah masuk kategori halal dalam agama.

    -

    Ada dua jenis akad mudharabah, yaitu yang bersifat mutlaqah atau unrestricted investment account (URIA) dan bersifat muqayyadah atau restricted investment account (RIA) yang keduanya berbeda mengenai batasan dan persyaratan untuk bank melakukan investasi.

    -

  3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

    Baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama mewajibkan pemohon KPR untuk melengkapi persyaratan administrasi. Akan tetapi, kedua bank ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mencolok mengenai Kredit Pemilikan Rumah.

    KPR Syariah

    KPR Konvensional

    Ada dua macam akad yang berlaku untuk KPR, yaitu akad murabahah (jual beli) dan akad Musyarakah Mutanaqishah (akad kepemilikan bertahap). Akad murabahah lebih sering ditawarkan.

    Tenor pinjaman bisa sampai 20 tahun.

    Cicilan angsuran tetap karena bersifat fixed rate.

    Cicilan angsuran berubah-ubah tergantung suku bunga.

    Tidak berpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank syariah sudah mematok keuntungan untuk bank saat akad.

    Ada promosi fixed interest rate atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR hingga 2-5 tahun, tergantung bank.

    Denda terlambat mencicil biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.

    Denda keterlambatan mencicil lebih rendah dibanding syariah.

    -

    Harus membayar biaya penalti jika melunasi KPR sebelum waktunya.

    Baca juga: 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui

  4. Kartu Kredit

    Layaknya bank-bank konvensional lain, bank syariah juga mengeluarkan produk berupa kartu kredit. Kartu kredit tersebut juga bisa menarik uang tunai dari ATM atau pun Gesek Tunai (gestun) di toko atau merchants yang mempunyai lambang bank bersangkutan.

    Berikut perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional.

    Kartu Kredit Syariah

    Kartu Kredit Konvensional

    Memiliki tiga jenis akad, yaitu ijarah (akad untuk iuran tahunan atau keanggotaan), qardh (akad pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai) dan kafalah (penjaminan transaksi).

    Bunga untuk kartu kredit dari bank konvensional besarnya dua hingga empat persen.

    Biaya keanggotaan sering disebut juga rusum al-udhwiyah, yaitu izin pengunaan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    Sistemnya bunga berbunga, yaitu membayar bunga dari jumlah total tagihan, dan bunga lainnya untuk sisa tagihan yang belum terbayar.

    Tidak menarik biaya dari merchant untuk bank. Namun, terdapat ujrah (upah) atas jasa pelantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tehsil al-dayn).

    Ada biaya admistrasi yang dipungut setiap tahun.

    Terdapat dua jenis biaya keterlambatan jika tagihan nasabah jatuh tempo, yaitu ta’widh yang artinya membayar biaya penagihan bank sebesar yang ditentukan bank dan qardhul hasan, yaitu membayar 3 persen dari total tagihan yang akan disumbang ke badan amal.

    Terdapat promosi, diskon, termasuk cashback, dan lain-lain untuk membuat para nasabah “rajin” memakai kartu kreditnya

    -

    Terdapat merchant fee, yaitu pihak merchant membayar sejumlah uang kepada bank.

  5. Giro

    Sudah tahu apa itu giro? Simpelnya, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek atau bilyet giro atau pemindahbukuan.

    Giro merupakan sarana untuk kebutuhan transaksi bisnis perorangan dan perusahaan yang didukung juga oleh fasilitas cash management

    Berikut perbedaan giro bank konvensional dan giro syariah.

    Giro Syariah

    Giro Konvensional

    Akad yang dipakai bisa wadiah dan mudharabah, tergantung produk rekening gironya. Giro yang memakai akad wadiah, artinya dana dari giro itu hanya titipan atau simpanan. Sementara itu, giro dengan akad mudharabah artinya dana yang ada dalam giro itu dapat dipergunakan bank untuk investasi dan mengunakan berjanjian bagi hasil antara bank dan pemilik giro.

    Memberlakukan bunga hingga 2 persen pertahun, tergantung bank tempat rekening giro itu dibuat.

    Tidak ada keuntungan atau bunga dari giro jenis wadiah untuk nasabah, sedangkan giro jenis mudharabah akan mendapatkan keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi yang dilakukan bank.

    Mengunakan beragam jenis mata uang, termasuk rupiah, Euro, Dollar, dan lain-lain

    Khusus giro wadiah, bank boleh memberikan bonus atau insentif untuk menarik perhatian nasabah, tetapi tidak dijanjikan di awal kerja sama.

    Dana dapat ditarik kapan pun.

    Pemilik giro wadiah bisa sewaktu-waktu menarik simpanannya, sedangkan giro jenis mudharabah yang tidak bisa ditarik serta merta karena dananya sedang diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.

    -

    Hanya berlaku dua hingga tiga jenis mata uang ,yaitu Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura (tiap bank memiliki jumlah jenis mata uang berbeda untuk transaksi).

    -

    Terdapat biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, biaya materai, cetak laporan transaksi, dan penutupan rekening yang diminta oleh bank dari nasabah.

    -

  6. Gadai

    Bank syariah ternyata tidak hanya terpaku dengan usaha mengambil keuntungan dari produk yang sudah dijelaskan di atas. Bank jenis ini juga mencoba peruntungan dengan membuka usaha gadai yang masuk dalam produk jasa perbankan. Usaha gadai tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.

    Gadai Syariah

    Gadai Konvensional

    Mengunakan akad Rahn, yaitu perjanjian bahwa bank akan memberikan pembiayaan dengan jaminan dari nasabah.

    Memperlakukan bunga untuk setiap dana yang dipinjam nasabah.

    Barang sendiri alias bukan milik orang lain.

    Perjanjian dengan kredit gadai.

    Tujuan peminjaman dana harus sesuai dengan syariah Islam, artinya bukan untuk digunakan di jalan yang dilarang agama Islam.

    Nasabah tidak berhak mencari pemberi jaminan lain kalau gagal menebus jaminan tersebut.

    Nasabah dapat mencari pemberi jaminan lain jika tidak mampu menebus barang tersebut.

    Pihak gadai tidak akan mempermasalahkan uang yang dipinjam akan digunakan sesuai dengan syariah Islam atau tidak.

  7. Kredit Modal Usaha

    Kredit modal kerja termasuk dalam produk pembiayaan dari bank. Baik bank konvensional maupun syariah, memberikan fasilitas kredit untuk modal usaha. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui.

    Kredit Modal Usaha Syariah

    Kredit Modal Usah Konvensional

    Menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah dengan akad musyarakah, mudharabah, dan murabahah yang sesuai dengan kebutuhan modal usaha tersebut.

    Berlaku bunga tetap.

    Beberapa bank syariah terkadang melakukan kombinasi dari ketiga akad kredit modal usaha untuk mendapatkan akad kredit terbaik bagi nasabahnya.

    Plafon pinjaman minimal Rp100 juta.

    Plafon pinjaman minimal Rp100 juta.

    Ada asuransi jiwa yang akan melindungi nasabahnya.

    Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan modal kerja, tetapi biasanya 1-2 tahun.

    Tenor pinjaman 1-3 tahun.

    Terdapat asuransi bila nasabah yang meminjam meninggal dunia.

    Terdapat biaya penalti bila melunasi pinjaman sebelum waktu tenor habis.

    Tidak ada biaya penalti bila pinjaman dilunasi sebelum waktunya.

    Ada bank yang membebaskan biaya administrasi.

    Terdapat biaya administrasi.

    -

Ketahui Dulu Perbedaan Produk Bank Syariah dan Konvensional

Berdasarkan tiga contoh produk perbankan itu, kamu bisa melihat kalau masih-masing perbankan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meskipun persyaratannya relatif sama, tapi terdapat banyak perbedaan dari cara kerja dan layanan.

Jika ingin mendapatkan layanan yang lebih mudah diambil, produk dari bank konvensional adalah jawaban yang tepat. Namun, kalau ingin mendapatkan layanan bank yang mendukung gaya hidup syariah, menggunakan produk bank syariah adalah jawabannya. Jadi, mau pilih yang mana? Berikutnya tergantung kamu yang memilih.

Baca juga: Rekomendasi Produk Untuk Menabung di Bank Paling yang Menguntungkan