Mengenal Trading Halt, Fenomena yang Membekukan Sementara Aktivitas Transaksi Saham pada Bursa Efek

Ketika memutuskan untuk terjun ke dunia investasi, kamu tentu harus banyak belajar tentang berbagai istilah yang kerap muncul dan wajib diketahui oleh investor. Dengan begitu, aktivitas investasi bisa dilakukan dengan lebih lancar dan optimal, termasuk saat harus mengambil keputusan yang terbaik. 

Berbicara tentang istilah yang kerap ditemui dalam dunia investasi, apakah kamu pernah mendengar trading halt? Secara umum, yang dimaksud dengan trading halt adalah suatu kondisi di mana aktivitas transaksi investasi saham pada bursa dihentikan sementara. Alhasil, investor tidak bisa melakukan aktivitas jual beli saham selama bursa berada dalam kondisi tersebut.

Walaupun tergolong jarang terjadi di pasar saham, tapi investor tetap harus memahami maksud dari istilah tersebut agar mampu menjalani aktivitas investasinya dengan optimal. Sebab, ada dampak yang perlu diantisipasi dengan tepat oleh investor dari situasi trading halt tersebut.

Lantas, apa sebenarnya arti trading halt, dampaknya pada investor, hingga cara kerja dari fenomena tersebut? Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu trading halt dan berbagai hal penting seputarnya, simak penjelasan berikut ini.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Pengertian Trading Halt

loader

Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, trading halt adalah fenomena pembekuan atau penghentian aktivitas perdagangan di pasar saham selama kurun waktu tertentu. Fenomena tersebut terjadi akibat dari IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan yang mengalami penurunan sampai mencapai batas tertentu. 

Penetapan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi situasi darurat serta menjaga aktivitas transaksi efek sehingga tetap wajar, teratur, serta efisien. Yang menjadi pertanyaan, saat terjadi trading halt, berapa lama kondisi tersebut akan berlangsung?

Dijelaskan oleh Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tepatnya pada Surat Perintah No. S-274/PM.21/2020 di tanggal 10 Maret tahun 2020, saat terjadi penurunan nilai IHSG sangat tajam selama kurun waktu 1 hari, pihak BEI atau Bursa Efek Indonesia harus melakukan beberapa tindakan, antara lain:

  • Membekukan atau menghentikan aktivitas transaksi saham hingga 30 menit jika penurunan IHSG terjadi di atas 5 persen.
  • Membekukan atau menghentikan aktivitas transaksi saham hingga 30 menit saat IHSG mengalami kembali penurunan lanjutan di atas 10 persen.
  • BEI perlu mengambil langkah trading suspend apabila penurunan lanjutan IHSG terjadi sampai di atas 15. Lama waktu trading suspend tersebut dapat berlangsung hingga akhir sesi transaksi atau di atas 1 sesi pasca mendapat persetujuan dari OJK. 

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memakai istilah trading suspend dan trading halt yang keduanya mempunyai arti sebagai pembekuan atau penghentian aktivitas transaksi saham secara sementara. Namun, kedua istilah tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda. 

Saat trading halt diberlakukan, artinya semua pesanan transaksi saham yang belum dialokasikan alias open order bakal tetap ada pada sistem transaksi efek. Sehingga, anggota bursa tetap bisa melakukan penarikan ataupun memodifikasi pesanan tersebut yang sebelumnya telah ditetapkannya. 

Sementara saat yang terjadi adalah trading suspend, artinya semua pesanan yang bersifat open order atau belum direalisasikan akan secara otomatis ditarik. Dalam kata lain, anggota bursa tidak dapat melakukan modifikasi terhadap pesanan tersebut. 

Baik trading halt dengan trading suspend merupakan kebijakan yang telah disiapkan oleh pihak BEI guna mengatasi kondisi darurat serta di luar prediksi dalam bursa. Sebagai contoh, kebijakan tersebut pernah dilakukan saat terjadi fenomena panic selling di bulan Maret tahun 2020. Akibat kondisi tersebut, IHSG mengalami penurunan drastis. 

Selain itu, fenomena trading halt juga pernah terjadi beberapa kali karena pemicu yang berbeda. Contohnya adalah akibat gangguan keamanan, sosial, politik, permasalahan terkait remote trading, juga beragam hal teknis lain.

Baca Juga:  Breakout Saham: Pengertian, Jenis dan Cara Trading Saham saat Breakout

Cara Kerja dari Fenomena Trading Halt

Setelah mengetahui arti trading halt, kamu tentu penasaran dengan bagaimana cara kerja atau mekanisme dari fenomena tersebut. Sebagai kondisi pembekuan perdagangan saham selama sementara waktu akibat beragam hal, terjadinya trading halt umumnya akan diinformasikan oleh pihak BEI guna mencegah risiko kerugian bagi investor. 

Selama terjadi pembekuan tersebut, BEI bakal melarang segala macam perdagangan atau transaksi saham tertentu. Sehingga, investor tak akan bisa melakukan pembelian maupun penjualan atas aset yang mereka miliki selama proses trading halt. 

Di sejumlah kondisi, BEI juga dapat menghentikan semua proses transaksi saham karena permintaan pihak perusahaan. Perusahaan atau emiten yang dihentikan proses transaksinya dapat memberi informasi pada bursa mengenai perubahan signifikan maupun yang mampu mempengaruhi harga sahamnya. Setelahnya, pihak bursa bakal menghentikan aktivitas perdagangan dari saham perusahaan yang bersangkutan tersebut saat pihaknya mengumumkan informasi tertentu kepada publik. 

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kecurangan antara pihak lain dengan bursa efek. Kemudian, setelah berlangsung beberapa waktu, langkah trading halt bisa dicabut kembali dan saham dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.

Dampak Trading Halt bagi Investor  

loader

Ketika mengalami trading halt, status pesanan open order masih mungkin untuk dibatalkan. Fenomena ini pun dapat terjadi kapanpun selama kurung waktu 24 jam, secara mendadak atau dengan pemberitahuan terlebih dulu.

Perusahaan yang mempunyai saham serta mengalami kondisi trading halt ini wajib menghubungi pihak bursa yang menjadi tempat transaksi aset. Sebagai contoh, saat perdagangan saham pada perusahaan A terjadi trading halt yang diakibatkan karena tengah menunggu informasi mengenai status manajemen. 

Dalam kondisi tersebut, perusahaan A perlu menghubungi pihak bursa paling tidak 10 menit menjelang perilisan kabar tersebut. Sehingga, langkah trading halt dapat dilakukan tepat waktu seiring dengan rencana informasi tersebut diberitakan. Pengambilan langkah tersebut umumnya dilakukan karena perusahaan akan merilis berita atau informasi seputar perusahaannya yang mampu mempengaruhi kondisi sahamnya secara signifikan. 

Jadi, karena aktivitas sahamnya dihentikan atau dibekukan sementara, investor tidak bisa melakukan transaksi apapun imbas dari informasi atau berita yang dirilis oleh perusahaan. Risiko saham mengalami penjualan atau pembelian dengan jumlah signifikan pun bisa dihindari dan membuat pergerakan nilai saham perusahaan tetap kondusif. 

Mengetahui dampaknya tersebut, tentu ada beragam hal yang menjadi tujuan perusahaan melakukan trading halt. Contohnya adalah untuk memberi waktu bagi pemilik saham dalam melakukan analisis terkait informasi yang dirilis oleh perusahaan serta beragam dampak yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, guna meyakinkan jawaban tersebut, perusahaan memutuskan untuk mengajukan trading halt pada bursa sehingga ada lebih banyak waktu untuk melakukan analisis lanjutan.  

Baca Juga:  Cara Membuat Trading Plan Saham yang Mudah

Manfaat Trading Halt bagi Investor

Selain dampak di atas, fenomena ini juga bisa memberi beragam manfaat bagi investor atau kondisi bursa saham secara umum. Berikut adalah beragam manfaat dari kebijakan trading halt.

  • Mencegah risiko kejatuhan lebih lanjut pada IHSG dalam jangka waktu yang singkat
  • Mengantisipasi aktivitas penjualan karena banyak investor mengekor akibat kepanikan atau dalam istilahnya panic selling
  • Memberi waktu dan kesempatan bagi investor dalam mempertimbangkan kembali keputusan investasi, baik melalui informasi tambahan atau menunggu konfirmasi kondisi dari pihak yang berwenang. 

Contoh Fenomena Trading Halt

Di Indonesia, aturan terkait trading halt dirilis di bulan Maret 2020. Pada bulan tersebut sendiri, fenomena ini telah terjadi hingga 6 kali dengan tujuan untuk mengatasi kepanikan investor imbas dari pandemi. Berikut adalah beberapa contoh fenomena trading halt yang pernah terjadi di bulan Maret 2020. 

  • 12 Maret, terjadi sekitar 30 menit sejak pukul 15.33 sampai 16.05.
  • 13 Maret, terjadi sekitar 30 menit sejak pukul 9.15 sampai 9.45.
  • 17 Maret, terjadi sekitar 30 menit sejak pukul 15.02 sampai 15.32.
  • 19 Maret, terjadi sekitar 30 menit sejak pukul 9.37 sampai 10.07. 
  • 23 Maret, terjadi sekitar 30 menit sejak pukul 14.52 sampai 15.22.
  • 30 Maret, terjadi sekitar 30 menit sejak pukul 10.20 sampai 10.50.

Pahami Dampak dan Manfaat Trading Halt agar Tepat Ambil Keputusan Investasi 

Intinya, trading halt adalah kebijakan yang diambil pihak bursa guna menghentikan aktivitas perdagangan saham selama sementara waktu. Situasi tersebut bisa diakibatkan oleh sejumlah hal, seperti mengoreksi ketidakseimbangan pada bursa, menahan pergerakan indeks yang terlalu cepat, hingga memperbaiki kesalahan teknis. Tentunya, kamu selaku investor perlu memahami dampak serta manfaat dari fenomena tersebut agar mampu mengambil keputusan investasi yang terbaik dan paling tepat. 

Baca Juga: Swing Trading Saham: Pengertian, Taktik, dan Cara Mengatasi Risikonya