3 Cara Jual Rumah saat Cicilan KPR Belum Lunas

Selama proses pencicilan rumah dengan menggunakan KPR, Anda belum berhak sepenuhnya atas rumah tersebut. Bukti kepemilikan rumah atau sertifikat rumah akan dipegang oleh bank hingga Anda melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian. Lalu, bagaimana jika Anda ingin menjual rumah tersebut sebelum lunas?

Ada banyak alasan untuk menjual rumah, meski masa cicilan KPR masih panjang. Misalnya ingin pindah lokasi tempat tinggal, dinas kerja di pindah ke kota lain dan sebagainya. 

Proses penjualan rumah KPR yang belum lunas bisa dilakukan, tapi memang sedikit lebih rumit. Untuk itu, pastikan Anda memahami beberapa cara jual rumah saat cicilan KPR yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

1. Melunasi semua cicilan terlebih dahulu 

loader
Melunasi semua cicilan KPR

Cara yang satu ini menjadi yang paling praktis yang bisa dilakukan saat ingin menjual rumah KPR. Anda hanya perlu melunasi seluruh sisa cicilan terlebih dahulu, lalu menjual rumah tersebut kepada orang lain. Saat Anda sudah melunasi KPR, maka pihak bank akan segera menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada Anda dan bisa langsung menjualnya kepada pihak lain.

Namun dalam proses ini Anda akan dikenakan sejumlah biaya oleh pihak bank. Pelunasan KPR di awal akan dikenakan sejumlah pinalti, bahkan bisa saja ditambah dengan biaya lainnya yang sudah disepakati dengan pihak bank di awal perjanjian. 

Besaran biaya ini akan ditentukan berdasarkan jumlah sisa utang KPR tersebut. Proses pelunasan hingga penjualan ini tentu bisa berjalan dengan mudah dan cepat. Namun hal ini akan menjadi tidak mudah, jika ternyata Anda tidak memiliki sejumlah dana yang memadai untuk melunasi seluruh sisa cicilan KPR tersebut.

2. Jual dan melunasi semua cicilan KPR

loader
Jual dan melunasi semua cicilan KPR

Jika ternyata Anda tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi sendiri sisa cicilan KPR, maka cara yang satu ini bisa menjadi pilihan. Anda bisa menjual rumah tersebut dan melakukan pelunasan sisa utang KPR kepada pihak bank.

Dalam penjualan ini, Anda dan pihak pembeli akan membuat kesepakatan dan bekerjasama untuk mempermudah proses pelunasan KPR tersebut kepada pihak bank. Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses penjualan rumah KPR:

  • Cari dan temukan pembeli yang tepat, lalu membuat kesepakatan harga. Jangan lupa untuk menceritakan kondisi rumah yang akan dijual, dan pastikan pembeli setuju dengan proses penjualan ini.
  • Pembeli melakukan pelunasan sisa utang KPR kepada pihak bank, sehingga sertifikatnya bisa diambil dari bank.
  • Pembeli melakukan pembayaran kepada Anda sesuai dengan perjanjian, yakni selisih antara harga yang disepakati dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada pihak bank.
  • Anda dan pembeli melakukan akad jual beli di depan notaris, sehingga akta jual beli bisa terbit dan kepemilikan rumah akan berubah ke tangan pembeli.

Baca Juga: Inilah Mitos-Mitos Seputar KPR yang Keliru

3. Melakukan over kredit

loader
Melakukan over kredit

Cara yang terakhir ini menjadi salah satu yang paling banyak dipilih ketika akan menjual rumah KPR. Ada 2 cara yang biasa dilakukan dalam proses over kredit KPR ini, yakni: 

  • Pengalihan KPR di bank yang sama, di mana pembeli melanjutkan cicilan KPR tersebut di bank yang Anda gunakan sebelumnya.
  • Pemindahan KPR ke bank lain, di mana pembeli akan melanjutkan KPR tersebut di bank yang berbeda/ baru.

Pengajuan take over dalam bank yang sama pada umumnya lebih mudah dan praktis, mengingat sertifikat dan akad kredit Anda juga berada di bank tersebut. Cara ini juga memiliki tingkat persetujuan yang lebih tinggi dari pihak bank.

Sebaliknya, take over di bank yang berbeda biasanya lebih rumit dan membutuhkan proses yang cukup panjang, bahkan bisa saja sulit untuk disetujui oleh pihak bank. Masing-masing bank juga akan memiliki syarat dan kebijakan tersendiri terkait proses take over ini.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Pilih Cara yang Tepat, Waspada Penipuan

Bagi yang berniat menjual rumah KPR yang masih dalam masa cicilan, pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait dengan hal ini. Proses ini akan membutuhkan waktu dan juga syarat yang cukup rumit. Pastikan Anda memilih cara yang paling tepat, agar rumah bisa terjual dengan cepat.

Mengingat sekarang ini banyak oknum penipuan, sebaiknya jangan mudah percaya terhadap orang yang mengatasnamakan perantara jual beli rumah. Lebih baik, lakukan jual beli rumah KPR secara mandiri.

Baca Juga: Serba-Serbi KPR Yang Perlu Diketahui