Jadi Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Pengertian Biro Administrasi Efek dan Tugasnya

Sudah menjadi hal yang wajar dipahami investor jika melakukan aktivitas transaksi pada pasar modal perlu melalui beragam proses dan tahapan. Tentunya, hal tersebut tidak akan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya sejumlah lembaga penunjang dari pasar modal. Salah satunya adalah Biro Administrasi Efek atau bisa juga disingkat sebagai BAE.

Secara umum, Biro Administrasi Efek adalah lembaga yang bertugas untuk menjadi fasilitator untuk perusahaan emiten dengan investor. Hal tersebut dilakukan guna menunjang aktivitas transaksi pada bursa efek. BAE juga umumnya bekerja sesuai dengan kontrak yang telah dijalinnya dengan pihak emiten.

Karena perannya yang cukup penting tersebut, memahami tentang apa itu Biro Administrasi Efek perlu dilakukan oleh para pelaku pasar modal. Tanpa panjang lebar lagi, jika kamu ingin tahu lebih lanjut seputar Biro Administrasi Efek, termasuk tugas dan deretan lembaga yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk mengemban peran tersebut, simak penjelasan berikut ini. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Selengkapnya tentang Biro Administrasi Efek

loader

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, Biro Administrasi Efek atau BAE adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menjadi fasilitator bagi perusahaan emiten dengan pihak investor. Hal ini dilakukan agar aktivitas transaksi pada bursa efek berlangsung lancar. Di samping itu, lembaga ini juga umumnya bekerja sesuai kontrak atau kesepakatan yang telah dijalin bersama pihak emiten.

Biro Administrasi Efek juga bisa dipahami sebagai pihak yang menjalankan aktivitas pencatatan pemilikan dari efek serta pembagian hak yang berhubungan dengan efek. Hal tersebut dilakukan dengan dasar kontrak yang telah dilakukannya dengan emiten. Yang bisa menyelenggarakan aktivitas bisnis sebagai BAE atau Biro Administrasi Efek hanya perseroan yang sudah mendapatkan izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

Pendaftaran atau pengajuan pemilikan efek pada buku daftar pemilik efek sebuah emiten serta pembagian dari hak yang berhubungan dengan efek yang bersangkutan bisa dilakukan melalui lembaga ini. Proses tersebut bisa dilakukan dengan dasar kontrak yang diajukan oleh pihak emiten pada Biro Administrasi Efek. 

Definisi lain dari Biro Administrasi Efek adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan seputar administrasi saham di pasar sekunder. Tugasnya tersebut dilakukan demi kepentingan dari emiten secara umum, dan tentunya dilaksanakan dengan dasar ketentuan serta aturan yang berlaku pada sektor pasar modal. 

Seperti yang kita tahu, untuk menunjang aktivitas di pasar modal, khususnya dalam hal menjalankan kegiatan transaksi, dibutuhkan peran sejumlah lembaga. Lembaga tersebut dihadirkan dengan tujuan menjalankan kegiatan agar tercipta stabilitas sekaligus kelancaran pada proses transaksi. 

Di samping itu, lembaga penunjang di pasar modal berperan pula untuk memberi pelayanan pada masyarakat umum. Nah, Biro Administrasi Efek adalah salah satu dari beragam lembaga penunjang yang ada pada sektor pasar modal ini. Beberapa contoh lembaga penunjang pada pasar modal lainnya adalah Bank Kustodian, Underwriter, dan sebagainya. 

Baca Juga: Perusahaan Efek – Definisi, Fungsi dan Daftar Perusahaan Efek di Indonesia

Dasar Hukum Pembentukan Biro Administrasi Efek

Merupakan salah satu dari beragam lembaga penunjang di pasar modal Indonesia, pembentukan Biro Administrasi Efek didasarkan dari aturan pada pasal 1 ayat tiga UU No.8 Thn.1995 mengenai Pasar Modal. Kedudukan dari lembaga ini sangat penting untuk menyelenggarakan aktivitas administrasi pada pasar modal. Hal tersebut termasuk aktivitas administrasi yang dilakukan di pasar perdana ataupun pasar sekunder. 

Mengenai izinnya sendiri, Biro Administrasi Efek serta wakilnya bisa mendapatkan izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Pihak yang bisa mendapatkan izin usaha OJK tersebut hanya yang memiliki bentuk badan usaha jenis perseroan. Hal tersebut berlaku sebagaimana diatur pada UU No.40 Thn.2007.

Ketika perusahaan masih berstatus tertutup, jarang sekali terjadi proses perubahan pada pemilik sahamnya. Sehingga, proses administrasi pada jenis perusahaan tertutup bisa dibilang cukup mudah dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut. 

Sementara itu, Biro Administrasi Efek umumnya bekerja ketika proses dan pasca perusahaan atau emiten melakukan langkah go public. Pada aksi korporasi go public alias Initial Public Offering atau IPO tersebut, terdapat proses administrasi yang tidak mudah untuk dilakukan. Proses administrasi tersebut adalah terkait pembagian dividen dengan jumlah yang begitu banyak. 

Pemilik saham terkait hal tersebut tak menutup kemungkinan adalah pihak yang berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, perusahaan atau emiten membutuhkan unit khusus untuk menyiasati hal tersebut. 

Tidak hanya mempunyai tugas untuk melakukan pencatatan administrasi efek, BAE juga wajib membuat laporan tahunan dan menyampaikannya. Laporan tahunan tersebut membahas tentang posisi dari efek yang ditanganinya. 

Di samping itu, lembaga penunjang ini juga secara luas memiliki tugas untuk membantu proses administrasi efek yang disediakan atau ditawarkan emiten pada masyarakat agar biayanya lebih terjangkau dan ekonomis. 

Lalu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.45 Thn.1995 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan pada Sektor Pasar Modal, dan UU Pasar Modal di pasal 49 sampai pasal 51, pihak Biro Administrasi wajib mempunyai modal disetor paling tidak 500 juta. Di samping itu, BAE juga harus mendapatkan izin OJK selayaknya yang telah disebutkan di penjelasan sebelumnya. Izin pembentukan Biro Administrasi Efek ini juga perlu melampirkan 4 dokumen pendukung, antara lain:

  • Akta pendirian dan sudah disahkan Menteri Kehakiman
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Perseroan
  • Buku pedoman operasional mengenai aktivitas yang bakal dilakukan dan uraian terkait fasilitas fisik yang digunakan
  • Dokumen serta keterangan lainnya yang berkaitan dengan permohonan izin bisnis Biro Administrasi Efek atau BAE yang telah lebih lanjut ditetapkan oleh OJK. 

Fungsi dan Tugas yang Diemban oleh Biro Administrasi Efek

Ketika berbicara tentang fungsi dari Biro Administrasi Efek, pada dasarnya lembaga pendukung tersebut bertujuan menyediakan layanan untuk emiten dengan bentuk pencatatan serta pemindahan kepemilikan dari efek miliki emiten. Hal tersebut dilakukan baik di saat melangsungkan IPO di pasar perdana ataupun di pasar sekunder. 

Ketika melakukan IPO atau go public, pihak perusahaan atau emiten bisa menunjuk BAE yang terdaftar OJK agar membantunya untuk melangsungkan administrasi kepemilikan dari saham perusahaan. Dengan begitu, segala proses dan tahapan untuk melangsungkan aksi korporasi tersebut bisa berjalan lancar. 

Ketika menjalankan aktivitas transaksi pada pasar modal serta bursa efek, Biro Administrasi Efek juga mempunyai 5 fungsi dan tugas utama, yaitu:

  • Membantu pengelolaan dari sistem administrasi efek pada pasar perdana serta pasar sekunder.
  • Melakukan pencatatan dan pemindahan kepemilikan dari efek melalui kontrak yang sudah disusun dan disetujui bersama emiten.
  • Melakukan proses pendaftaran saham yang sudah dibeli investor.
  • Melangsungkan proses pembayaran dividen.
  • Melangsungkan pembagian terkait hak opsi.

Selain yang sudah dijelaskan di atas, Biro Administrasi Efek memiliki pula kewajiban menyimpan catatan serta data emiten yang memakai jasanya, entah dengan bentuk fisik ataupun elektronik. BAE juga menjadi opsi bagi investor atau emiten karena mereka secara umum tak sanggup untuk mengelola terkait jasa penanganan dari administrasi efek. 

Baca Juga: Mengenal Sejarah Bursa Efek Jakarta (BEJ), Cikal Bakal Terbentuknya Bursa Efek Indonesia

Daftar Lembaga Biro Administrasi Efek Berizin OJK

Untuk bisa menjadi Biro Administrasi Efek, dibutuhkan proses pendaftaran dan pengajuan izin yang harus diberikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Mengacu dari situs resmi KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut adalah deretan perusahaan BAE yang legal beroperasi di Indonesia. 

Nama Biro Administrasi Efek

Alamat

Adimitra Jasa Korpora

Jalan Perintis Kemerdekaan Komplek Pertokoan Pulomas Blok Vlll Nomor 1 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur

Bhakti Share Registrar d/h Andatafek

Komplek Perkantoran ITC Roxy Mas Blok E1 Nomor 10 – 11 Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta, 10150

Bima Registra

Satrio Tower Lantai 9A2 jalan Prof.Dr. Satrio Kaveling C4 Nomor 05 Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Datindo Entrycom

Wisma Diners Club Annex Jalan Jend. Sudirman Kaveling 34-35, Jakarta, 10220

EDI Indonesia

Wisma SMR Lantai 10 Jalan Yos Sudarso Kaveling 89 Jakarta, 14350

Ficomindo Buana Registrar

Gedung Wisma Bumiputera Lantai M Suite 209 Jln. Jend. Sudirman Kaveling 75

Raya Saham Registra

Gedung Plaza Sentral Lantai 2 Jalan Jend. Sudirman Kaveling 47-48 Jakarta 12930

Sharestar Indonesia

Gedung Citra Graha Lantai 3 Jalan Jend. Gatot Subroto Kaveling 35-36 Jakarta, 12950

Sinartama Gunita

Plaza Bll Menara 3 Lt.12 Jalan MH. Thamrin Nomor 51 Jakarta 10350

Punya Peran Penting, BAE Perlu Dipahami Para Pelaku Pasar Modal

Itulah penjelasan tentang Biro Administrasi Efek dan juga tugasnya. Sebagai lembaga pendukung pada pasar modal, peran dari Biro Administrasi Efek adalah menjaga kelancaran dan stabilitas transaksi. Karenanya, eksistensi dari BAE ini penting dipahami oleh para pelaku pasar modal. 

Baca Juga: Mengenal Efek, Definisi dan Jenis-Jenisnya