Perlindungan yang Tepat, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Lexus

Siapa yang tidak tahu merek mobil mewah keluaran Toyota Motor Corporation, Lexus. Ya, mobil satu ini kini memang mulai malang melintang di jalanan perkotaan. Selain bicara keunggulannya, soal perlindungan asuransi juga tidak boleh dilewatkan. Untuk itu, artikel ini akan membahas informasi cara klaim asuransi mobil Lexus untuk kamu.

 

Klaim asuransi mobil dilakukan untuk mendapatkan manfaat pertanggungan oleh pihak asuransi sesuai polis yang dibeli. Oleh karena itu, klaim asuransi akan membantu memberikan pertanggungan perbaikan kerusakan mobil maupun biaya ganti rugi. Beberapa risiko yang dapat diklaim, seperti kerusakan kendaraan, kecelakaan, bencana alam, serta pencurian. Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil Lexus? Yuk, simak informasinya!

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Mobil
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Mobil
Pilih Jenis Perlindungan
 

Cara Klaim Asuransi Mobil Lexus

loader

Sebelumnya perlu kamu ketahui bahwa klaim asuransi tidak serta merta bisa kamu dapat tanpa melewati rangkaian proses. Pertama yang perlu kamu pahami, proses klaim bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor asuransi maupun online melalui website dan aplikasi yang disediakan pihak asuransi. Berikut adalah beberapa langkah cara klaim asuransi mobil Lexus untuk kamu pahami.

  1. Menginformasikan Pihak Asuransi

    Cara pertama untuk bisa melakukan klaim asuransi mobil Lexus adalah memberikan informasi atau menghubungi pihak asuransi. Hal ini bisa dilakukan melalui tulisan dan lisan. Sampaikan kronologi terjadinya kerugian pada mobil kamu dan tujuan untuk melakukan klaim asuransi. Namun, kamu harus memberikan informasi ini kepada pihak asuransi selambat-lambatnya 5x24 jam dari terjadinya kerugian yang akan diklaim.

  2. Isi Formulir Klaim Asuransi

    Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan klaim dengan lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Formulir ini akan menjadi salah satu dokumen syarat pengajuan klaim asuransi mobil kamu dapat disetujui.

  3. Lengkapi Dokumen Persyaratan

    Kemudian, siapkan dokumen-dokumen penting yang jadi persyaratan pengajuan klaim. Di antaranya adalah, salinan polis asuransi, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, sertakan juga surat keterangan dari pihak kepolisian dan dokumen pendukung lain yang mungkin dibutuhkan pihak asuransi.

  4. Siapkan Bukti Dokumentasi

    Sertakan foto dan video mobil yang rusak dari berbagai sisi secara detail. Tujuannya adalah sebagai bukti dan bahan penilaian pihak asuransi terhadap besaran kerugian yang terjadi.

  5. Wawancara dengan Pihak Asuransi

    Setelah mengajukan klaim, pihak asuransi akan meminta untuk wawancara. Kamu akan diminta menceritakan kronologi kejadian secara detail sehingga mengakibatkan kerusakan pada mobil.

  6. Melakukan Perbaikan atau ganti rugi

    Setelah proses verifikasi oleh pihak asuransi dan klaim disetujui, langkah berikutnya adalah pemberian manfaat sesuai risiko yang diklaim. Bisa berupa perbaikan kendaraan di bengkel rekanan asuransi maupun pemberian ganti rugi atas kehilangan tindak pencurian.

    Itulah cara klaim asuransi mobil Lexus yang bisa kamu lakukan untuk mendapat pertanggungan manfaat. Pastikan mengikuti langkah-langkah klaim dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar pengajuan disetujui.

Baca Juga: Asuransi Mobil Lexus Terbaik dengan Layanan Terpercaya

Syarat Klaim Asuransi Mobil Lexus

Ketahui syarat umum klaim asuransi mobil dengan baik agar proses pengajuan disetujui. Berikut adalah syarat dokumen yang biasanya diminta dalam proses pengajuan klaim asuransi kendaraan.

  1. Salinan polis asuransi kendaraan yang didaftarkan dan masih aktif.
  2. Salinan STNK sebagai tanda kepemilikan resmi atas kendaraan.
  3. Salinan KTP pemegang polis.
  4. Salinana SIM pengemudi.
  5. Surat kronologi kecelakaan detail (jika terjadi kecelakaan) yang menjelaskan waktu, tempat, dan insiden kecelakaan.
  6. Laporan kepolisian untuk kasus kecelakaan maupun kerugian akibat pihak ketiga.
  7. Kwitansi pembelian mobil (jika mobil baru) untuk dasar penilaian ganti rugi.
  8. Foto kerusakan mobil. 

Demikianlah beberapa dokumen yang menjadi syarat klaim asuransi mobil Lexus. Pastikan kamu melengkapi syarat tersebut ketika mengajukan klaim ke pihak asuransi.

Pilih Bengkel Rekanan Asuransi Saat Perbaikan

Ketika klaim asuransi disetujui, maka pihak asuransi akan memberikan pertanggungan manfaat sesuai dengan polis yang dibeli. Untuk perbaikan, kamu hanya bisa memperbaiki mobil di bengkel rekanan asuransi. Setiap perusahaan asuransi memiliki jumlah bengkel rekanan berbeda di Indonesia. 

Biasanya, mereka akan memilihkan bengkel yang terbaik dengan jarak yang paling terjangkau dari tempat tinggal kamu. Nantinya, pihak bengkel akan memperbaiki sesuai dengan kondisi kerusakan dengan biaya cashless maupun reimbursement. Selama kendaraan kamu diperbaiki, beberapa pihak asuransi juga memberikan fasilitas antar jemput maupun uang taxi sebagai transportasi harian. Jadi kamu pun bisa tetap menjalankan aktivitas dengan nyaman.

Itulah beberapa informasi tentang cara klaim asuransi mobil Lexus. Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang membutuhkan informasi langkah-langkah klaim hingga mengetahui syarat yang dibutuhkan.