Cara Memperbaiki KTP yang Salah Data

Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik (KTPel) memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)  yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. 

Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. 

Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP  bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga (KK) yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . 

Bayar E-Samsat anti ribet, di Cermati tentunya!

Bayar E-Samsat Sekarang!  

NIK  KTP atau e-KTP Keliru?  Apa yang harus dilakukan?

Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti :

  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK 
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
  • Nama Lengkap di e-KTP  berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
  • Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK
  • dan kasus lain sebagainya. 

Jika mendapati data KTPel ternyata keliru atau ingin merubah data KTP  lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut.

Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya.

Contoh efek data NIK  e-KTP berbeda dengan KK : 

  • Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek)
  • Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor
  • dan lain sebagainya. 

Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. 

Hal ini diatur dalam   UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7), dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar.  

Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dukcapiljakarta (@dukcapiljakarta) pada

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (8) dan (9).

  • Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (singkatan dari KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
  • Kemudian dilanjutkan dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
  • Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.

Baca Juga: Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili

Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah

loader

Prosedur Memperbaiki KTP via beritadaerah.co.id

Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. 

Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP:

  1. e-KTP lama (KTP  yang salah data)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran

Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP). Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb.  

  • Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. 
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 
  • Ijazah bagi yang ingin nambah gelar.
  • Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. 
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.  

Cara Mengurus Koreksi Data e-KTP

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dukcapiljakarta (@dukcapiljakarta) pada

loader

Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan).

loader

Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

loader

Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP.

loader

Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil.

loader

Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki.

loader

Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil.

loader

Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil.

NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK  KTP  tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. 

NIK e-KTP yang beda dengan  NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan (fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP). 

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. 

Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru : Gratis. 

Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca Juga:  ATM  Dukcapil : Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit 

Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi

Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK  di e-KTP sama persis dengan NIK  yang tercantum pada data di KK. 

Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, M.Si. Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” (semua dengan huruf kapital) dan tanpa gelar atau ditulis “Ir.Slamet Subarjo” atau “Slamet Subarjo,M.Si” atau ‘Ir. SLAMET SUABARJO,M.Si” atau ‘Ir Slamet Subarjo M Si” (tanpa tanda baca).

Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. 

Baca Juga:  e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan

Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP  benar kembali. 

Baca Juga:  Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya