Penting, Inilah Informasi Cek Pajak Kendaraan Jatim yang Perlu Diketahui

Pajak kendaraan merupakan kewajiban membayar kepemilikan kendaraan bagi setiap warga negara di Indonesia. Salah satunya, wilayah Jawa Timur (Jatim). Bagi warga Jatim, pada artikel ini akan dijelaskan informasi seputar cek pajak kendaraan Jatim yang bisa kamu ketahui.

Sebagai informasi, pihak pengurusan pajak, yaitu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah memiliki akses cek pajak kendaraan online bernama e-samsat. Dilansir laman resminya, situs e-samsat berada dalam pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Se-Indonesia yang terhubung dengan sistem pajak online.

Dengan demikian, sistem pembayaran pajak kendaraan makin mudah untuk dilakukan. Masyarakat pun tidak lagi beralasan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya kendaraannya.

Pajak Kendaraan Jatim

loader

Jatim merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang cukup maju dan terintegrasi. Salah satunya, sistem perpajakan kendaraan. Perlu diingat, semua warga Jatim yang memiliki kendaraan wajib mengetahui dan menuntaskan wajib pajak kendaraannya. 

Menariknya, saat ini Jatim merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan secara online.

Untuk warga Jatim, simak informasi penting seputar cek pajak kendaraan Jatim dan sebagainya pada artikel ini.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Batam

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim

Seperti sudah dijelaskan sedikit sebelumnya terkait cek pajak kendaraan Jatim. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan milikmu. Cara ini bisa dilakukan sebelum membayar pajak kendaraan.

Berikut cara cek pajak kendaraan Jatim yang bisa diketahui.

1. Cek Pajak Kendaraan Jatim Melalui E-Samsat

Cara pertama cek pajak kendaraan Jatim adalah melalui e-samsat. Sistem terintegrasi ini menjadi inovasi samsat yang juga didukung penuh pemerintah Jatim untuk memudahkan masyarakat Jatim mengecek serta membayar pajak. Berikut cara cek pajak kendaraan Jatim dengan e-samsat.

  1. Buka laman https://info.dipendajatun.go.id/esamsat/.
  2. Kemudian, pilih samsat asal kendaraan.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan dengan format (AA HHHH AAA).
  4. Isi kode keamanan (captcha) di kolom yang tersedia.
  5. Tekan tombol 'Cek Data Kendaraan'.
  6. Tunggu informasi muncul.

2. Cek Pajak Kendaraan Jatim Melalui Bapenda

Selanjutnya, cek kendaraan pajak Jatim juga bisa dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Instansi ini menyediakan sarana pengecekan pajak kendaraan pada website resminya untuk warga jatim. Berikut cara cek pajak kendaraan di website Bapenda Jatim.

  1. Buka laman resmi Bapenda Jatim.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan dengan format (AA HHHH AA).
  3. Isi atau masukkan kode captcha.
  4. Lanjut dengan klik tombol "Cari".
  5. Maka informasi pajak kendaraan akan muncul.

3. Cek Pajak Kendaraan Jatim Melalui Website Samsat

Samsat juga memiliki laman atau website resmi yang tersedia untuk cek pajak kendaraan Jatim. Jika cara pertama tadi khusus bagi warga jatim, cara satu ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Berikut langkah-langkah untuk cek pajak Jatim melalui website Samsat.

  1. Buka laman https://e-samsat.id.
  2. Pilih kode nomor polisi atau plat.
  3.  Isi nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia.
  4. Lanjutkan dengan memilih provinsi.
  5. Klik tombol "Cek Sekarang".
  6. Informasi pajak kendaraan akan muncul.

4. Cek Pajak Kendaraan Jatim Melalui Aplikasi SIGNAL

Cara cek pajak Jatim berikutnya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kamu pun makin gampang mengecek pajak kendaraan melalui smartphone. Berikut cara cek pajak Jatim dengan SIGNAL.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store maupun Play Store.
  2. Jika sudah, buka aplikasi dan lakukan registrasi.
  3. Setelah registrasi berhasil lanjut dengan login.
  4. Pilih menu 'NKRB' pada menu utama.
  5. Klik 'lanjut'.
  6. Maka akan muncul informasi pajak kendaraan milikmu.

5. Cek Pajak Kendaraan Jatim Melalui SMS

Cara terakhir untuk cek pajak kendaraan Jatim adalah melalui pesan seluler atau SMS. Cara ini mungkin pas untuk yang tidak menggunakan smartphone, tetapi enggan datang langsung ke Samsat daerah. Berikut cara cek pajak kendaraan melalui SMS.

  1. Buka menu SMS
  2. Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
  3. Kirim format tersebut ke nomor 08112119211
  4. Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan Jatim yang mudah dilakukan secara online. Selain mengecek, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Cara-cara tersebut jauh lebih praktis dibandingkan datang langsung ke Samsat. Selain efektif, dengan cara itu kamu pun tidak perlu antre.

Namun, untuk informasi atau layanan yang lebih lengkap lainnya, seperti pergantian nama kepemilikan kendaraan dan semacamnya bisa dilakukan di kantor Samsat Daerah langsung. Untuk pelayanannya sendiri sudah dilayani cepat oleh petugas. Akan tetapi, pastikan kamu sudah membawa berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Berbagai Cara Cek Pajak Kendaraan Riau yang Perlu Diketahui

Bayar E-Samsat anti ribet, di Cermati tentunya!

Bayar E-Samsat Sekarang!  

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

loader

Setelah mengetahui informasi cara cek pajak kendaraan Jatim. Kamu mungkin juga butuh informasi terkait syarat pembayaran pajak kendaraan. 

Ada beberapa syarat pembayaran pajak kendaraan yang wajib dilengkapi. Berikut beberapa syarat untuk pembayaran pajak kendaraan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  4. Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakili orang lain.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan TPD perusahaan jika kendaraan dinas yang dibayarkan pajak oleh perusahaan.

Itulah beberapa syarat-syarat dokumen yang perlu dilengkapi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jangan lupa untuk menyiapkan agar pembayaran bisa dilakukan dengan cepat.

Cara Hitung Biaya Pajak Kendaraan

Cara Hitung Pajak Mobil

Mobil merupakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kendaraan ini memiliki jenis berbeda yang tentu biaya pajaknya juga berbeda. Untuk diketahui, biaya pajak mobil sendiri berbeda pada pembayaran kepemilikan mobil pertama dan berikutnya.

1. Cara Hitung Pajak Mobil Pertama

Untuk mengetahui besaran pajak mobil pertama kali, kamu perlu menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pengesahan serta penerbitan STNK. 

Berikut perkiraan perhitungan pajak kendaraan mobil pertama kali.

  1. BBN KB : 10% harga jual mobil
  2. SWDKLLJ : Rp143.000
  3. PKB : 2% nilai jual mobil
  4. Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
  5. Biaya administrasi TNKB : Rp100.000

2. Cara Hitung Pajak Mobil Berikutnya

Setelah melakukan pembayaran pajak mobil pertama, pembayaran pajak mobil berikutnya akan makin sederhana karena tidak perlu menghitung STNK, BBN KB, dan TNKB. Perhitungan pajak mobil berikutnya adalah PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi. Berikut perkiraan cara hitungnya.

  1. SWDKLLJ : Rp143.000
  2. Biaya administrasi: Rp 50.000
  3. PKB : 2% nilai jual mobil

Itulah cara hitung besaran pajak mobil. Adapun, mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan setiap tahun, maka nilai pajak PKB akan makin rendah seiring bertambahnya tahun. 

Oleh karena itu, PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.

Cara Hitung Pajak Motor

Sama halnya dengan mobil, pajak kendaraan motor juga ditentukan oleh berbagai hal, di antaranya jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, kapasitas mesin, fungsi kendaraan, serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajaknya.

Selain itu, perbedaan wilayah dan daerah juga memberikan besaran pajak kendaraan berbeda. sebagaimana diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, bisa dikatakan cara menghitung pajak ini cukup kompleks.

Lalu berapa besaran pajak motor setiap tahun? Jawabannya adalah 2% dari harga jual motor tersebut. Namun, jika memiliki motor kedua dengan atas nama kepemilikan yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif dengan kelipatan 0,5%.

Berikut perkiraan cara hitung pajak motor tahunan.

  1. Biaya 2% dari harga jual 
  2. SWDKLLJ sebesar Rp35.000
  3. Biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp25.000. 

itulah total berapa bayar pajak motor 1 tahun yang harus dibayar. Jika kepemilikan motor kedua, ketiga, dan selanjutnya maka ganti angka 2% dengan menambahkan 0,5% dan seterusnya.

Sebagai informasi, perkiraan cara hitung di atas pun belum termasuk denda. Jika membayar pajak kendaraan lewat dari tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda

Cek Pajak Kendaraan Jatim Mudah Secara Online

Demikianlah informasi seputar cek pajak kendaraan Jatim, syarat pembayaran, hingga cara hitung besaran pajak. Dengan informasi tersebut diharapkan warga Jatim makin teredukasi perihal perpajakan kendaraan.

Adapun kemudahan cek pajak kendaraan Jatim secara online memberikan akses yang fleksibel bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng (Jawa Tengah) dengan Mudah