Dapatkan Vaksinisasi Covid-19 di 4 Tempat ini dan Cara Daftarnya

Sejak tanggal 13 Januari 2021, Indonesia sudah memulai program vaksinasi untuk siapa saja yang belum pernah menderita Covid-19 sebelumnya denga memprioritaskan petugas kesehatan dan pelayanan publik esensial terlebih dahulu.

Jadwal vaksinasi COVID-19 2021 secara terbuka untuk masyarakan sendiri direncanakan akan dimulai pada pertengahan bulan Januari 2021 dan dibagi menjadi beberapa periode.

Kementerian Kesehatan RI mengumumkan jadwal vaksinasi COVID-19 2021 akan berlangsung dalam 4 tahapan atau periode. Vaksin COVID-19 diberikan pada mereka yang berusia di atas 18 tahun.

Nah untuk itu, pemerintah telah menentukan tempat yang bisa dikunjungi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Tempat yang Bisa Didatangi untuk Melakukan Vaksinisasi Covid-19

loader

Karena pelaksanaan vaksinasi tidak boleh dilaksanakan di sembarang tempat, berdasarkan Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut 4 tempat pelayanan vaksinasi covid-19 yang bisa dikunjungi jika Anda ingin mendapatkan vaksinasi:

  • Puskesmas dan Puskesmas pembantu
  • Klinik pemerintah atau swasta
  • Rumah sakit pemerintah atau swasta
  • Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Dalam Juknis tersebut, Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) yang bisa menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

  1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
  2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu untuk Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan berkoordinasi ke puskesmas setempat.

Baca JUga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah yang Benar Saat Anda Positif Covid-19

Cara Daftar untuk Dapat Vaksinasi Covid-19

loader

Untuk pendaftaran vaksinasi covid-19 baik untuk petugas kesehatan dan masyarakat, Kementerian Kesehatan menyediakan layanan resmi registrasi vaksinasi COVID-19 yaitu via WhatsApp dan SMS Blast. Berikut cara registrasinya

WhatsApp

  • Penerima vaksinasi Covid-19 bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor WA 081110500567 dengan mengetik kata kunci ‘Vaksin’.
  • Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan.
  • Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan 6 angka terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar dan tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.
  • Lalu, akan dilakukan konfirmasi mengenai kondisi kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin.
  • Berikutnya chatbot akan membagikan jadwal vaksin untuk dikonfirmasi.
  • Setelah itu tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksin.

SMS Blast PEDULICOVID

  • Penerima vaksin Corona akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan lewat SMS Blast dari ID Pengirim: PEDULICOVID.
  • Langkah selanjutnya penerima vaksin Corona harus registrasi ulang melalui SMS.
    • Bisa ke SMS 1199 atau UMB *119#
    • Aplikasi Pedulilindungi atau website https://pedulilindungi.id;
    • Melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
  • Penerima vaksin Corona nantinya menerima tiket elektronik sebagai undangan yang sudah terverifikasi dari Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
  • Ada pengingat jadwal layanan yang dikirimkan melalui sistem via SMS atau aplikasi Pedulilindungi kepada penerima vaksin Corona.

Baca Juga: Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu dan Cara Tes Covid-19 di Rumah Sakit

Cara lain untuk pengecekan apakah Anda penerima vaksin corona atau tidak adalah dengan mengunjungi website resmi pedulilindungi.id berikut caranya:

  • Membuka situs pedulilindungi.id/cek-nik
  • Memasukkan data seperti nomor NIK di kolom yang tercantum
  • Memasukkan kode yang tertera di layar
  • Klik selanjutnya
  • Hasil NIK yang terdaftar dan yang tidak terdaftar akan tercantum di layar.

Jadwal Vaksinasi Covid-19 2021

loader

Untuk Anda yang sudah terdaftar untuk mendapatkan vaksin covid-19 berikut jadwal vaksinasi yang harus diketahui yang terbagi kedalam 4 periode berikut ini:

1. Periode 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

2. Periode 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

3. Periode 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Periode 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Jaga Kesehatan sampai Hari H Tiba

Untuk Anda yang sudah terdaftar dan terkonfirmasi akan menerima vaksin covid-19 nanti jangan lupa untuk menjaga kesehatan Anda sampai hari H tiba. Jangan lupa juga untuk tetap melakukan protokol kesehatan kemanapun Anda pergi agar terhindar dari penularan virus sampai hari Anda mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Virus Corona Baru di Inggris Lebih Menular, Simak Fakta-Faktanya