Mengenal Asuransi Sosial, Ciri-Ciri dan Jenisnya

Tidak hanya perusahaan komersil yang mengeluarkan asuransi. Pemerintah juga mengeluarkan banyak produk asuransi yang bertujuan utnuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada masyarakat. Sebutan produk asuransi dari pemerintah tersebut adalah asuransi sosial.

Apa yang membedakan asuransi sosial dan komersil?

Secara garis besar asuransi sosial merujuk pada program perlindungan yang disediakan oleh pemerintah, sementara asuransi komersial adalah produk asuransi yang dijual oleh swasta

Contoh yang paling umum dari produk asuransi sosial oleh pemerintah adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang digunakan hampir seluruh masyarakat terutama mereka yang sudah bekerja.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sendiri memiliki berbagai program jaminan sosial di dalamnya yang bisa digunakan sesuai manfaat dan kebutuhannya.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Pengertian Asuransi Sosial

loader

Lebih dalam lagi belajar mengenai asuransi sosial. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) asuransi sosial memiliki pengertia sebagai penyedia jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.

Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan.

Asuransi Sosial di selenggarakan berdasar UU no. 2 th 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi sosial merupakan program dari jenis asuransi kerugian atau asuransi jiwa.

Asuransi Sosial umumnya melaksanakan sistem pengumpulan dan pembagian risiko, pelaksanaan program yang mengacu pada UU no. 2 th 1992 seperti seleksi calon peserta (underwriting), reasuransi, retensi sendiri, sedangkan asuransi kerugian komersil mengacu sepenuhnya pada UU no.2 th 1992.

Asuransi sosial seringkali memiliki perlindungan serta santunan yang merata untuk peserta bergantung kemampuan pengelolaan program, berbeda dengan asuransi kerugian komersil, yang santunan bagi tertanggung memiliki nilai besar hingga tak terbatas.

Baca Juga: Pengertian Agen Asuransi, Tugas, Syarat Hingga Penghasilan

Sifat dan Ciri-Ciri pada Asuransi Sosial

Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa. Asuransi bersifat kerugian berbentu asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati. Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Selain itu asuransi jwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada pihak ke dua yang mendapatkan santunan untuk haru tua ataupun yang meninggal dunia. Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.

Selain sifat, berikut ciri-ciri asuransi sosial yang harus diketahui yaitu:

  1. Bersifat wajib bagi setiap individu.
  2. Dibangun dengan berlandaskan asas gotong royong dengan prinsip kebersamaan.
  3. Premi berasal dari masyarakat atau pekerja dan perusahaan tempat pekerja bernaung.
  4. Bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
  5. Bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.

Jenis-Jenis Produk Asuransi Sosial di Indonesia

loader

Penyedia layanan program jaminan sosial masyarakat dari pemerintah ini terdiri dari 5 perushaaan persero yang berstatus BUMN, yaitu:

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi kesehatan sosial sekaligus jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bersifat wajib dengan premi nasional. 

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Asuransi sosial tenaga kerja ini juga memberikan jangkauan yang lebih luas dan tidak hanya kepada karyawan negeri atau swasta tapi juga para pekerja lepas seperti tukang ojek, pedagang, nelayan, petani, hingga pekerja biasa lainnya.

Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai.

Baca Juga: Alasan dan Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk 60 Tahun Keatas

3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja)

Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umung, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Proteksi yang diberikan berupa santunan kematian, cacat tetap, perawatan, biaya penguburan jika tidak punya ahli waris, dan penggantian biaya ambulans jika mengalami kecelakaan transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau asuransi TASPEN memberikan jaminan hari tua berupa tabungan pensiun sekaligus proteksi jiwa. Ini merupakan program yang terbatas hanya bagi para Pegawai Negeri dengan premi yang dipotong dari gaji mereka setiap bulan.

5. Asuransi Sosial ABRI

ASABRI ini adalah salah satu asuransi sosial yang dibentuk pemerintah. Asuransi sosial wajib ini peruntukannya khusus banget, khusus untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena itu namanya ASABRI – Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Angkatan bersenjata yang dimaksud disini adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Pertahanan atau Polri.

Manfaatkan Asuransi Sosial secara Maksimal

Adanya pelayanan jaminan sosial seperti di atas jangan hanya dibiarkan begitu saja. Jangan lupa manfaatkan juga secara maksimal. Contohnya BPJS Kesehatan, jangan ragu menggunakannya untuk melakukan cek atau konsultasi kesehatan di klinik, puskemas dan rumah sakit terdekat.

Jangan lupa juga untuk terus dukung program asuransi sosial pemerintah dengan tidak terlambat membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jangan hanya mau manfaatnya saja, tapi jalankan juga kewajiban kamu sebagai warga negara dengan baik juga.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Pensiun, Manfaat dan Cara Klaim