Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Indonesia Terbaru

Kabar baik untuk para pecinta travelling atau yang pekerjaannya dituntut untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri secara reguler!

Masa berlaku paspor 10 tahun resmi diterapkan pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin. Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.

Widodo Ekatjahjana, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi mengharapkan dukungan dan saran dari masyarakat Indonesia selama proses transisi ini. Karena dukungan dan saran tersebut akan sangat berguna untuk pelayanan Imigrasi ke depannya.

Baca Juga: Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Bingung cari asuransi perjalanan Covid terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Perjalanan Covid Sekarang!  

Biaya Pembuatan Paspor

loader

Paspor Indonesia

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP paspor masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder terkait. Sehingga, saat ini, nominal biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat masih sama seperti sebelumnya, yaitu 350 ribu Rupiah untuk paspor biasa non-elektronik dan 650 ribu Rupiah untuk paspor biasa elektronik.

*Ketentuan ini akan berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.

Syarat Buat Paspor

Syarat buat paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun adalah:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

*Di luar hal tersebut akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Selain itu, jangan lupa untuk melengkapi berkas persyaratan pembuatan/perpanjangan paspor yaitu:

Syarat Permohonan Paspor BaruSyarat Perpanjangan Paspor
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • e-KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Akta lahir atau ijazah.
  • Buku paspor lama.

Cara Buat atau Perpanjang Paspor

loader

Aplikasi M-Paspor

Pelayanan pengurusan paspor termasuk perpanjangan paspor dan pembuatan paspor baru. Berikut tata cara mengurus perpanjangan paspor selama masa pandemic:

  • Download aplikasi M-Paspor di Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Buat akun dengan mengklik menu "Daftar Akun".
  • Isi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi. Setelah itu, check pernyataan "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan".
  • Klik "Daftar".
  • Setelah proses pendaftaran akun selesai dilakukan, silakan login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan tadi.
  • Klik menu "Pengajuan Permohonan".
  • Pilih "Permohonan Paspor Reguler".
  • Isi kuesioner layanan permohonan.
  • Setelah itu, lengkapi data diri, dokumen, dan informasi pendukung lainnya.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera pada aplikasi M-Paspor.
  • Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih untuk melakukan proses wawancara dan foto.
  • Paspor akan segera diproses. Lama waktu yang dibutuhkan kurang lebih tiga hari kerja setelah proses wawancara dan foto.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Anak, Persyaratan dan Biayanya

Saatnya Melepas Rindu Jalan-jalan ke Luar Negeri

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan penggunaan buku paspor menjadi lebih efisien dan proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan praktis.

Jadi, bagaimana? Apakah paspor milikmu masih berlaku atau malah sudah lama mati karena pandemi? Jika begitu, segera perpanjang dan urus paspormu sekarang agar kamu bisa segera pergi berlibur.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, Paspor, dan Jual Beli Tanah