Perjanjian Pra-Nikah, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Jika kamu sudah matang untuk menjalani pernikahan, apa lagi yang ditunggu? Terutama, jika kamu telah memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk menghidupi sebuah keluarga setiap bulannya. Ketika restu orang tua masing-masing sudah ada di tangan, maka laksanakanlah pernikahan.

Memang, memutuskan untuk mengubah status menjadi suami dan istri yang sah bukanlah perkara simpel. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik hal-hal jasmani dan rohani, serta kondisi finansial kamu dan pasangan. Banyak pasangan merasa tidak siap dengan pergantian status mereka dan tanggung jawab yang akan dipikul di balik status mereka yang berubah itu. Kemudian, tuntutan bertambah dari pihak keluarga karena menginginkan hadirnya buah hati. Belum lagi berpikir kebutuhan jangka panjang baik itu kebutuhan pribadi maupun kebutuhan keluarga yang dibangun.

Persiapan untuk menyelenggarakan pernikahan memang sedikit kompleks, tetapi bukan berarti kamu tidak menikah, kan? Nah, simak informasi berikut terkait poin-poin penting dalam persiapan pernikahan yang jarang sekali diperhatikan apalagi dipersiapkan. Padahal, poin-poin ini cukup krusial untuk menghadapi kejadian-kejadian tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari. Poin penting ini dikenal dengan nama Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah. Apa itu?

Baca juga: Modal Nikah Kurang? Pakai KTA Saja!

Bingung cari tabungan terbaik? Cermati solusinya!

Bandingkan Tabungan Terbaik Sekarang!  

Isi Perjanjian Pra-Nikah

loader

Perjanjian Pra Nikah

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian pra nikah adalah sebuah pernjanjian yang mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak.Dengan begitu, harta kamu dan pasangan bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.

Sepintas, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain. Meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.

Kebenaran perjanjian pra nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya, hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Perjanjian pra nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya:

  • Pemisahan Harta Benda

    Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:

    1. Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik, yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
    2. Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
    3. Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
  • Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)

    Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Dalam perjanjian ini, pihak ketiga boleh diikutsertakan. Hal yang jelas harus menjadi perhatian ketika membuat perjanjian kawin ini adalah:

    1. Perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
    2. Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
    3. Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
    4. Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
    5. Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

    Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum dilangsungkannya pernikahan. Setelah perkawinan itu berlangsung, tidak boleh juga ada perubahan dengan cara apapun dan berlaku hingga perkawinan berakhir yang mungkin bisa disebabkan oleh perceraian maupun kematian.

Baca juga: Calon Pengantin, Begini Cara Mengurus Surat Nikah Tanpa Akta Kelahiran

Aspek Penting Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah

Meski terkesan melindungi, akan tetap ada pendapat bahwa perjanjian ini tidak sepantasnya ada karena seolah-olah berjaga untuk kemungkinan terburuk yang pasti terjadi. Beberapa orang mungkin mempertanyakan maksud dan fungsi perjanjian ini sebetulnya.

Tidak mengherankan bila sebagian orang berpendapat bahwa perjanjian pra nikah seolah-olah menyetujui dan mengukuhkan kawin kontrak, yaitu perkawinan yang berlangsung sesungguhnya tidak nyata dan pasti akan ada perpisahan. Dalam perpisahan tersebut telah diatur berbagai kepentingan masing-masing pria dan wanita yang terikat dalam kontrak sehingga ketika kontrak berakhir, kedua belah pihak bisa ‘berpisah’ dengan membawa harta pribadi dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan sandiwara pernikahan palsu ini.

Tidak salah juga bila sebagian orang berpendapat tidak menyetujui adanya perjanjian pra nikah dengan pendapat bahwa pernikahan didasari oleh perasaan cinta dua insan manusia yang di dalamnya tidak lagi mengenal pembagian harta “gono-gini”, melainkan harta tersebut telah menjadi milik bersama. Terlepas dari kepercayaan masing-masing orang, perjanjian pra nikah lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.

Perlu tidaknya, wajib tidaknya, perjanjian pra nikah dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak mengharuskan pembuatannya, tetapi perjanjian ini lebih disarankan dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Dalam pembuatannya pun, sebaiknya kamu juga memperhatikan beberapa aspek krusial berikut:

  1. Keterbukaan

    Sebelum benar-benar siap mental dalam menghadapi rumah tangga dan segala persoalannya, pembuatan perjanjian pra nikah membantu kamu melatih diri untuk bersikap terbuka dengan mental yang siap dalam menghadapi perkara yang mungkin dihadapi nantinya ketika sudah sah sebagai suami dan istri. Pembuatan perjanjian pra nikah memaksa kamu untuk terbuka mengenai jumlah harta pribadi masing-masing yang akan dibawa sebelum akhirnya harta itu diklaim menjadi milik bersama seiring dengan diucapkannya kata 'sah' dalam pemberkatan perkawinan.

    Selain jumlah nominal harta yang akan dibawa masing-masing, kamu juga harus terbuka mengenai potensi peningkatan harta, warisan, bahkan jumlah hutang yang dimiliki saat ini. Bagian ini berfungsi untuk mengetahui secara detail apa saja yang berhak diterima dan harus dikorbankan bilamana terjadi perceraian atau terpisah kematian.

  2. Kerelaan

    Hal yang cukup penting di sini selain keterbukaan adalah kesediaan untuk membuat dan menyepakati bersama perjanjian pra nikah tersebut sebelum akhirnya beranjak pada tahap persiapan pernikahan. Tidak boleh ada yang merasa terpaksa dalam pembuatan perjanjian pra nikah ini, baik itu laki-laki sebagai suami maupun perempuan sebagai istri, karena keterpaksaan akan membatalkan perjanjian ini secara hukum.

  3. Objektif

    Pembuatan perjanjian pra nikah tidak bisa asal membuat di atas kertas yang ditanda tangani dengan materai saja. Ada pejabat yang berwenang dalam pembuatan perjanjian pra nikah ini sekaligus sebagai saksinya. Notaris merupakan pihak yang dimaksud sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan perjanjian pra nikah. Notaris yang dipilih sebaiknya notaris yang kredibel sehingga menjaga objektifitas perjanjian dan pada akhirnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

  4. Notariil

    Setelah perjanjian pra nikah dibuat secara resmi dengan saksi dan pembuatnya merupakan notaris selaku pejabat yang berwenang, perjanjian pra nikah tersebut juga harus dilaporkan kepada lembaga pencatatan perkawinan, yaitu KUA atau Kantor Catatan Sipil. Kemudian, KUA atau Kantor Catatan Sipil tersebut akan mendokumentasikan perjanjian pra nikah kamu sehingga telah sah di mata hukum. Setelah itu, kamu bisa melanjutkan proses pengesahan diri sebagai pasangan suami istri yang baru.

Baca juga: Cara Mengumpulkan Biaya Nikah dengan Investasi Reksadana

Perjanjian Pra Nikah Merupakan Sebuah Perlindungan Hukum

Penting tidaknya, bagaimana sifatnya, apa saja isinya, perjanjian pra nikah tergantung pada setiap pasangan yang membutuhkan perlindungan hukum masing-masing pihak. Maka, tidak ada paksaan untuk membuat perjanjian ini, hanya himbauan. Mengenai persepsi sah tidaknya perjanjian pra nikah dari sudut pandang lain tidak bisa digeneralisasikan atau dipukul rata. Dengan begitu, perjanjian pra nikah ini kerap kali bukan sebagai syarat wajib dalam pengajuan izin pernikahan di kantor catatan sipil.