Tanyakan 10 Hal ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Mendapatkan pekerjaan yang baru selalu menjadi hal menarik bagi kebanyakan orang, apalagi jika ternyata pekerjaan tersebut sudah cukup lama diidam-idamkan. Sebelum akhirnya bekerja sebagai karyawan perusahaan yang dilamar, soal menandatangani kontrak kerja tentu menjadi hal yang tak boleh diabaikan.

Setiap karyawan baru, akan disodorkan kontrak kerja oleh pihak perusahaan, di mana kontrak ini akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang bekerja sama, yakni Anda selaku pekerja dan perusahaan selaku pemberi kerjanya. Sangat penting untuk mencermati seluruh isi kontrak kerja sejak awal.

Sebab hal ini akan memengaruhi hak-hak serta kewajiban apa saja yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan. Jangan sampai kelak Anda menyesal atau bahkan menemui masalah di kemudian hari, hanya karena tidak membaca dan memahami dengan baik isi kontrak kerja yang Anda tandatangani.

Hal ini berlaku untuk setiap poin yang tertuang di dalam kontrak kerja Anda, terutama terkait dengan gaji (penghasilan) yang akan Anda dapatkan dari pihak perusahaan. Pastikan Anda mencermati hal ini dengan baik, agar kelak Anda mendapatkan hak Anda dengan sebagaimana mestinya.

Daripada menyesal nantinya, lebih baik perhatikan dan tanyakan hal-hal berikut ini sebelum menandatangani kontrak kerja.

1. Berapa Gaji Pokok yang Tercantum pada Surat Kontrak Kerja?

Hal ini menjadi pertanyaan wajib bagi hampir semua pencari kerja, bahkan mereka yang sudah malang melintang dan memiliki banyak pengalaman kerja sekalipun. Sebelum menanyakan tunjangan dan juga berbagai hal lainnya, pastikan Anda menanyakan jumlah gaji pokok yang akan Anda dapatkan terlebih dahulu.

Meski tidak di atas jumlah Upah Minimum Provinsi, setidaknya gaji pokok ini haruslah setara dengan UMP yang berlaku di wilayah Anda. Tentu jika Anda memang benar-benar fresh graduate dengan skill yang sesuai dengan gaji UMP.