Tax Amnesty Jilid 2: Tarif, Cara Lapor, dan Cara Hitungnya

Program tax amnesty atau pengampunan pajak hadir lagi. Tetapi tax amnesty jilid 2 kali ini dinamakan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP).

Tentu masih ingat bagaimana hebohnya tax amnesty jilid 1. Kala itu, amnesti pajak yang berlangsung pada 2016 disebut akan menjadi yang terakhir.

Tax Amnesty Jilid 2, yang diatur dalam UU HPP, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar saldo pajak yang jatuh tempo pada 30 April 2023 untuk tahun buku yang berakhir pada Desember 2022. Dengan demikian, bunga dan denda terkait pajak pokok yang jatuh tempo untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Artinya, setelah itu tidak akan ada lagi pengampunan pajak. Faktanya, program ini kembali menyapa Wajib Pajak tidak patuh, meski dikemas dengan nama dan rupa berbeda.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Apa Itu Tax Amnesty?

loader
Tax amnesty

Secara umum, tax amnesty adalah pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Caranya dengan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Tax amnesty 2021-2022 akan menggunakan nama PPSWP. Program Pengungkapan Sukarela adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui:

  • Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta program tax amnesty jilid 1
  • Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2020.

Dasar hukum tax amnesty jilid 2 atau peraturan tax amnesty, antara lain:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Program amnesti ini berlaku untuk:

  • Orang yang memiliki denda dan bunga namun tidak memiliki pajak pokok yang masih harus dibayar untuk periode hingga 31 Desember 2022.
  • Orang yang memiliki pajak pokok yang masih harus dibayar hingga 31 Desember 2022 tetapi membayar utang pajak pokok yang tertunggak hingga 30 Juni 2024.

Amnesti pajak ini dimulai pada 1 September 2023 dan akan berlaku hingga 30 Juni 2024. Selain itu, panduan pengguna yang komprehensif mengenai proses aplikasi amnesti akan tersedia di situs web KRA, di mana semua wajib pajak akan diarahkan untuk mendapatkannya.

Manfaat Tax Amnesty Jilid 2

Program tax amnesty kembali dijalankan pemerintah bukan tanpa maksud dan tujuan. Ini tujuan dan manfaat tax amnesty jilid 2 untuk Wajib Pajak khususnya, dan Indonesia umumnya:

  • Meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak
  • Membangun kesadaran dan kejujuran Wajib Pajak untuk mendeklarasikan seluruh kekayaan yang belum dilaporkan secara sukarela
  • Memberi peluang bagi yang belum punya NPWP, bisa punya NPWP dan membayar pajak, sehingga tak ada lagi masalah pelaporan di masa lalu
  • Meningkatkan penerimaan pajak
  • Mendorong repatriasi atau pulangnya modal atau aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Tax Amnesty Jilid 2 Kapan Dimulai?

loader
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 (Foto: DJP)

Tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan. Mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Pelaporan Tax Amnesty dan Tarifnya

Pelaporan tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela terdiri dari dua kebijakan. Masing-masing kebijakan menetapkan tarif tax amnesty yang berbeda, baik untuk deklarasi maupun repatriasi.

Keterangan

Kebijakan 1

Kebijakan 2

Subyek Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta (Alumni) Tax Amnesty Jilid 1

Wajib Pajak Orang Pribadi

Harta yang dilaporkan

Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty Jilid 1

Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Tarif PPh Final yang dikenakan

· 11% untuk deklarasi harta luar negeri dan tidak di repatriasi

· 8% untuk harta luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam SBN (Surat Berharga Negara)/ hilirisasi/energi terbarukan

· 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam sektor atau kegiatan di atas

· 18% untuk deklarasi harta luar negeri dan tidak di repatriasi

· 14% untuk harta luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan

· 12% untuk harta luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/energi terbarukan

Catatan penting:

  • Batas waktu repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia paling lambat 30 September 2022
  • Batas waktu investasi harta ke SBN/hilirisasi/energi terbarukan paling lambat 30 September 2023.

Jika repatriasi atau investasi harta tidak sesuai dengan pelaporan tax amnesty jilid 2 (untuk kebijakan 1), kekurangannya akan diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final tahun pajak 2022 dan dapat dipungut tambahan PPh Final sebesar:

  • 4,5% sampai 7,5% (jika tidak lapor DJP dan DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB)
  • 3% sampai 6% (jika Wajib Pajak inisiatif mengungkapkan penghasilan tersebut di SPT pajak dan menyetorkan sendiri PPh terutang).

Sedangkan untuk kebijakan 2, pelanggaran oleh Wajib Pajak akan dikenakan tambahan PPh Final lebih besar:

  • 4,5% sampai 8,5% (jika tidak lapor DJP dan DJP menerbitkan SKPKB)
  • 3% sampai 7% (jika Wajib Pajak inisiatif mengungkapkan penghasilan tersebut di SPT pajak dan menyetorkan sendiri PPh terutang).

Baca Juga: e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis

Harta Warisan Laporkan di Tax Amnesty

Punya harta warisan emas, saham, rumah, mobil dari orangtua ataupun hibah pun mesti dilaporkan dalam tax amnesty jilid 2.

Jika harta diperoleh hingga 31 Desember 2015, berlaku tarif kebijakan 1. Untuk harta warisan yang didapat pada 2016 sampai 2020, dikenakan tarif kebijakan 2.

Cara Menghitung Tax Amnesty

Tak perlu bingung, begini contoh cara menghitung tax amnesty jilid 2:

Contoh 1:

Kamu wajib pajak orang pribadi yang pernah ikut tax amnesty jilid 1 di tahun 2016. Tetapi belum mengungkapkan harta berupa rumah senilai Rp 3 miliar yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Dalam hal ini, kamu bisa ikut tax amnesty jilid 2 dan dikenakan tarif PPh Final 8% (kebijakan 1). Cara menghitung pajak yang harus dibayar ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak):

= 8% x Rp 3.000.000.000

= Rp 240.000.000.

Contoh 2:

Kamu wajib pajak orang pribadi ikut tax amnesty jilid 2 pada 10 Januari 2022. Melaporkan harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 2 miiar yang berada di Indonesia dan belum diungkap dalam SPT Tahunan Pajak 2020.

Maka, kamu dikenakan tarif PPh Final sebesar 14% karena kamu tidak ingin menginvestasikannya di SBN/sektor hilirisasi maupun energi terbarukan.

Cara menghitung pajak yang harus dibayar:

= 14% x Rp 2.000.000.000

= Rp 280.000.000

Tetapi, jika kamu menyatakan akan menginvestasikan uang tersebut ke SBN, misalnya untuk membeli surat utang negara (SUN), maka tarif PPh Final yang kamu dapatkan lebih kecil, yakni 12%.

= 12% x Rp 2.000.000.000

= Rp 240.000.000.

Sayangnya, ternyata sampai dengan 30 September 2023, kamu hanya investasi sebesar 30% dari uang Rp 2 miliar yang dilaporkan di tax amnesty 10 Januari 2022 dan tak lapor DJP.

Maka, kamu akan dikenakan tambahan PPh Final dari 70% uang yang tidak diinvestasikan. DJP akan mengeluarkan SKPKB.

  • Uang yang tidak diinvestasikan = 70% x Rp 2.000.000.000 = Rp 1.400.000.000
  • Tambahan PPh Final yang harus dibayar = 4,5% x Rp 1.400.000.000 = Rp 63.000.000.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Sanksi Tax Amnesty Jilid 2

loader
Tax Amnesty 

Sanksi Kebijakan 1

Bagi peserta tax amnesty jilid 2 kebijakan 1, bila sampai program tersebut berakhir (30 Juni 2022), masih ada harta yang belum atau tidak dilaporkan sebelum tahun 2015, akan dijatuhi sanksi:

Tarif PP 36/2017 x Harta Baru + Sanksi UU Tax Amnesty 200%

Tarif PPh yang harus dibayar sesuai PP 36, yaitu:

  • Wajib Pajak Badan sebesar 25%
  • Wajip Pajak Orang Pribadi sebesar 30%, dan
  • Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%.

Misalnya, DJP menemukan harta kamu (WP OP) berupa mobil Rp 1 miliar yang belum diungkap saat ikut tax amnesty jilid 1, maka perhitungan sanksinya:

= 30% x Rp 1.000.000.000 + 200%

= Rp 900.000.000.

Sanksi Kebijakan 2

Bagi peserta tax amnesty jilid 2 kebijakan 2 yang sampai program berakhir, masih ada harta yang belum dilaporkan periode 2016 hingga 2020 dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta), kena PPh Final dengan tarif 30% ditambah sanksi sesuai UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

30% x Harta Baru + Sanksi KUP

Misalnya, kamu memiliki harta berupa uang tunai Rp 200 juta yang belum diungkap dalam SPPH tax amnesty jilid 2 tanggal 10 Januari 2022, dan bila DJP menerbitkan SKPKB pada tanggal 4 Februari 2023, perhitungan sanksi pajaknya:

  • PPh Final = 30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
  • Sanksi administrasi bunga = 1%x 2 bulan x Rp 60.000.000 = Rp 1.200.000
  • Pajak terutang = Rp 60.000.000 + Rp 1.200.000 = Rp 61.200.000.

Sanksi Tidak Ikut Tax Amnesty

Tidak mau ikut tax amnesty? Boleh saja, tetapi kalau sampai DJP menemukan harta yang belum dilaporkan sesuai periode pajak yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi berat 200%.

Misalnya kamu ketahuan tidak mengungkapkan harta berupa mobil sebesar Rp 1 miliar, maka perhitungan sanksinya:

= 200% x Rp 1 miliar = Rp 2 miliar. Itu artinya, kamu harus membayar pajak 2 kali lipat dari nilai hartamu.

Cara Lapor Tax Amnesty Online

loader
Cara Lapor Tax Amnesty Online

Begini cara lapor tax amnesty online:

1. Laporkan SPPH secara elektronik melalui laman pajak.go.id/pps

2. Lengkapi SPPH dengan:

  • SPPH Induk
  • Bukti pembayaran PPh Final
  • Daftar rincian harta yang belum atau kurang dilaporkan
  • Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi dan/atau investasi
  • Pernyataan mencabut permohonan restitusi atau penghapusan sanksi
  • Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

3. SPPH ditandatangani sendiri oleh Wajib Pajak secara elektronik

4. Pembayaran pajak PPh Final menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427

5. Bayar pajak di bank persepsi, kantor pos, atau lembaga persepsi lain memakai kode billing

6. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode tax amnesty jilid 2

7. Setelah menyampaikan SPPH, Wajib Pajak akan memperoleh Surat Keterangan.

Petunjuk pengisian SPPH tax amnesty dapat dilihat lebih rinci di PMK Nomor 196/2021.

Ikut, Bersih, Lega

Inilah jargon baru tax amnesty jilid 2; ikut, bersih, lega. Tax amnesty jilid 2 menjadi kesempatan bagus untuk menghapus ‘dosa-dosa pajak’ di masa lampau.

Dengan ikut tax amnesty jilid 2, hidupmu akan tenang karena sudah melaporkan harta dan membayar pajak yang menjadi kewajiban dengan semestinya.

Tak perlu takut, DJP akan menjamin kerahasiaan data yang diungkap dalam SPPH tax amnesty. Jika ingin ikut tax amnesty, namun masih bingung dengan cara menghitung pajak dan pelaporannya, kamu bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Baca Juga: Situs SSE Pajak Ditutup, Ini Cara Buat Kode Billing di DJP Online