Terdaftar sejak 2018, Fintech Indodana Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK

loader

Fintech peer to peer lending Indodana

Perusahaan teknologi Finansial Lending (Fintech Lending) PT. Artha Dana Teknologi (Indodana) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Juni 2020 sesuai surat OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sebelumnya, Indodana berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.

“Izin usaha ini merupakan salah satu bukti keberhasilan Indodana dalam memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online, dimana pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang lebih besar lagi bagi seluruh tim Indodana untuk membantu mendukung inklusi keuangan di Indonesia lewat teknologi,” Ujar Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya.  

Status izin usaha dari OJK ini diberikan kepada Indodana selaku platform fintech lending setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu memilih fintech yang sudah terdaftar/berizin dan diawasi OJK. Jangan sembarangan memilih layanan fintech yang keamanannya tidak terjamin karena bisa merugikan. Kami yakin masyarakat Indonesia sudah paham pentingnya memilih platform fintech lending berlisensi OJK, seperti Indodana.” ujar Ronny.

“Kami akan menggunakan momen perizinan OJK ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan layanan Indodana guna mencapai inklusi keuangan di Indonesia. Kami fokus meningkatkan layanan untuk masyarakat yang underbanked sehingga mereka bisa mendapatkan layanan dengan mudah, cepat dan aman guna memenuhi kebutuhan finansial mereka,” ucap Ronny.  

Lebih lanjut, Ronny mengatakan Indodana juga sudah meluncurkan terobosan dengan memberikan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja hingga Rp 10.000.000,- dengan syarat yang mudah dan pastinya aman untuk digunakan belanja berbagai keperluan di partner merchant online ternama baik lewat device Android atau iOS. Kami juga akan terus mengembangkan offering produk pinjaman produktif di sektor UMKM untuk terus meningkatkan inklusi keuangan.

Ketua Umum AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) Adrian Gunadi mengucapkan, “Selamat kami ucapkan kepada para member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM.”

Hingga saat ini, total sudah ada 33 penyelenggara fintech pinjaman online yang telah mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini yakni sebanyak 161 perusahaan. Secara industri, dilihat dari data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Indodana Paylater, Beli Sekarang Bayar Bulan Depan