Waspada Corona, Ini Aturan Penumpang Jarak Jauh Sarana Kereta Api dan Pesawat

Ditengah aturan PSBB dan larangan mudik oleh pemerintah terkait pencegahan virus corona, layanan kereta api dan pesawat udara sudah mulai kembali beroperasi. Namun, hanya dibuka khusus rute perjalanan jauh dan dengan syarat tertentu.

PT KAI sendiri telah membuka pelayanan jarak jauh sejak 12 Mei 2020. Sebelumnya, pihak maskapai penerbangan sudah lebih dulu diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.

Menyoal hal ini, baik pihak PT KAI dan PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan beberapa peraturan ketat untuk para calon penumpang yang ingin bepergian dengan kedua transportasi ini.

Jadi bagi Anda atau keluarga yang ingin berpergian tapi tidak MUDIK atau Pulang Kampung. Ada baiknya memahami dulu aturan naik kereta api atau pesawat di masa PSBB ini. Berikut ulasanya.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Kembali Dibuka Bukan untuk Mudik

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_) pada

Sesuai dengan aturan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran 2020, dibukanya kembali kereta api dan bandara untuk perjalanan jauh bukanlah untuk tujuan perjalanan mudik, tapi untuk perjalanan dinas atau tugas khusus dari lembaga tempat calon penumpang bekerja.

Selain untuk perjalanan dinas, jenis perjalanan lainnya yang dilayani adalah repritasi dan perjalanan untuk pelayanan kesehatan darurat, pasien sakit keras atau meninggal.

Berikut calon penumpang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh dengan kereta api dan pesawat:

  • Petugas percepatan penanganan covid-19
  • Petugas pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
  • Petugas kesehatan
  • Petugas kebutuhan dasar
  • Petugas pendukung layanan dasar
  • Petugas fungsi ekonomi penting
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  • Perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal atau sakit keras
  • Pekerja migran indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang baru pulang dari luar negeri dan ingin pulang ke daerah asal
  • Orang yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk pulang ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Persyaratan Calon Penumpang Perjalanan Jauh Naik Kereta Api dan Pesawat

Berikut aturan baru terkait dibukanya kembali pelayanan perjalanan jauh kereta api yang harus diikuti oleh calon penumpang pekerja:

  • Wajib menunjukkan surat tugas bagi pekerja yang bekerja dibawah lembaga pemerintah. Untuk petugas keamanan dan pertahanan surat tugas harus ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
  • Untuk yang bekerja di satuan kerja non pemerintah atau lembaga usaha swasta, surat tugas harus ditandatangani oleh direksi maupun kepala kantor.
  • Wajib menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan masing-masing 2 rangkap.
  • Untuk yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau usaha swasta apapun, harus membawa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat

Bagi calon penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga meninggal:

  • wajib menunjukkan identitas diri yang sah
  • membawa surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatann di tempat lain
  • calon penumpang yang keluarganya wafat harus menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal tersebut
  • menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,puskesmas, klinik kesehatan masing-masing 2 rangkap.

Bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan repartriasi:

  • menunjukkan identitas diri yang sah
  • menunjukkan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri untuk pemulangan dari luar negeri
  • untuk mahasiswa dan pelajar harus menunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan masing-masing
  • menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau Rapid Test, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan masing-masing 2 rangkap.
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh calon penumpang adalah, menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius serta surat izin dari satgas covid-19.

*Surat tugas hanya berlaku untuk sekali perjalanan.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sekolah Tiba, Ini Jalur dan Cara Daftar PPDB 2020 Online

Prosedur Perjalanan Naik Pesawat

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Angkasa Pura II (@angkasapura2) pada

  1. Calon penumpang yang ingin berangkat, harus mendatangi terminal 2 di gate 4 dan terminal 3 di gate 3.
  2. Calon penumpang wajib menunjukkan dokumen kelengkapan perjalanan yang disyaratkan termasuk tiket penerbangan, identitas diri, surat tugas, surat keterangan bebas covid di posko yang ada di masing-masing terminal gate yang dibuka.
  3. mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KPP di posko yang sama yang ada di setiap termainal gate yang dibuka.
  4. setelah mengisi semua berkas yang dibutuhkan secara lengkap, calon penumpang langsung ke meja pemeriksaan kedua
  5. setelah berkas dinyatakan lengkap dan surat clearance dari personel KPP di meja pemeriksaan, calon penumpang bisa langsung menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass
  6. selesai dari konter check-in, penumpang kemudian menuju security check point 2 untuk memeriksa surat clearance yang dipegang oleh calon penumpang, boarding pass dan identitas diri
  7. Penumpang menuju boarding lounge sebagai tahap terakhir prosedur baru keberangkatan perjalanan pesawat.

Rute Perjalanan Jauh Kereta Api yang Dibuka Kembali

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:

1. Gambir - Surabaya Pasarturi (Pulang-Pergi Lintas Utara)

  • Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi (Pulang-Pergi Lintas Selatan)

  • Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi (Pulang Pergi)

  • Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian hanya boleh dilakukan mulai minimal H-7 keberangkatan. Pembelian tiket tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Uang Tunai Akibat Pandemik Covid-19

Maskapai Penerbangan yang Kembali Beroperasi Mengankut Penumpang:

Berikut maskapai penerbangan yang kembali beroperasi baik untuk rute internasional dan domestik:

  • Garuda Indonesia
  • Citilink
  • Lion Air
  • Air Asia
  • Batik Air
  • Malindo Air
  • Thai Lion Air
  • Korean Air

Tunda Mudik, Sabar Dulu

Bagi Anda yang tidak ada keperluan mendesak, ingat jangan nekad bepergian, sebaiknya tunda mudik/pulang kampung. Sabar dulu. Tapi bagi Anda yang perlu bepergian jauh karena suatu hal penting dan harus  naik kereta atau pesawat. Pastikan jenis perjalanan yang ingin dilakukan adalah jenis perjalanan yang diperbolehkan oleh pihak kereta dan bandara. Penuhi semua syarat, jangan lupa pakai masker dan sering cuci tangan.

Baca Juga:  Akibat Corona, BP Jamsostek Berikan Diskon Iuran untuk Perusahaan