Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Apakah Tetap Kena Biaya Tahunan? Cek Faktanya!
Banyak nasabah beranggapan bahwa selama segel amplop kartu kredit belum dibuka atau kartu belum diaktivasi, maka mereka bebas dari tagihan. Faktanya, anggapan ini salah.
Secara umum, bank sudah mencatat kepemilikan kartu kredit sejak aplikasi disetujui dan kartu dicetak. Artinya, biaya tahunan (annual fee) bisa tetap ditagihkan meskipun kartu kredit tidak pernah kamu aktifkan atau gunakan sama sekali. Jika tagihan ini diabaikan, dampaknya bisa fatal ke riwayat kredit (SLIK OJK) kamu.
Jangan panik dulu, mari kita bedah aturannya dan cara mengatasinya di bawah ini.
3 Risiko Fatal Membiarkan Kartu Kredit Tidak Dipakai
Sebagai pemilik kartu kredit, penting bagimu untuk selalu memerhatikan status kartu kredit dan risikonya berikut ini.
|
Kondisi Kartu |
Apakah Kena Biaya Tahunan? |
Risiko SLIK OJK |
|
Belum Diaktifkan |
Ya, Bisa. Tergantung kebijakan bank (otomatis tagih di bulan ke-1 atau ke-12). |
Tinggi. Jika tagihan muncul & tidak dibayar, dianggap menunggak. |
|
Sudah Aktif (Tidak Dipakai) |
Ya. Kecuali kartu jenis Free Annual Fee for Life. |
Tinggi. Sama seperti di atas, risiko dianggap utang tertunggak. |
|
Sudah Ditutup Resmi |
Tidak. Pastikan ada bukti penutupan/lunas. |
Aman. Status kredit di OJK akan tertulis "Lunas/Tutup". |
Membiarkan kartu kredit menumpuk tanpa kejelasan status bukan cuma buang-buang tempat di dompet, tapi juga menyimpan "bom waktu" finansial. Ini berbagai risiko yang perlu kamu perhatikan.
-
Tagihan "Siluman" yang Menumpuk
Biaya tahunan kartu kredit berkisar antara Rp300.000 hingga jutaan rupiah. Jika kamu tidak sadar ada tagihan ini (karena merasa kartu belum aktif), bunga keterlambatan dan denda akan terus bergulir. Tahu-tahu, utangmu sudah membengkak.
-
Blacklist SLIK OJK (BI Checking)
Ini dampak yang paling perih. Bank akan melaporkan status kolektibilitas nasabah ke OJK. Tagihan annual fee yang tidak dibayar—sekecil apapun—akan membuat status kreditmu menjadi "Macet" (Kol 5).
Akibatnya, kamu akan masuk ke dalam blacklist SLIK OJK dan akan kesulitan, bahkan ditolak, saat mengajukan KPR, kredit mobil, atau pinjaman usaha di masa depan hanya gara-gara kartu kredit yang tidak pernah kamu sentuh.
-
Risiko Keamanan Data (Identity Theft)
Data kartu kreditmu (nomor kartu, limit, dan nama) sudah ada di sistem bank. Jika fisik kartu yang belum aktif itu hilang atau dicuri, pelaku kejahatan bisa mencoba melakukan aktivasi paksa dengan memalsukan data dirimu ke call center.
Cara Menutup Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan
Jika kamu sudah terlanjur menerima kartu tapi berubah pikiran dan tidak ingin menggunakannya, jangan hanya menggunting kartunya! Menggunting fisik kartu tidak menghapus data utang/kepemilikan di sistem bank.
Sebaiknya segera tutup kartu kreditmu dengan langkah-langkah berikut ini agar aman:
- Hubungi Call Center Resmi: Telepon layanan pelanggan bank penerbit kartu kredit. Sampaikan dengan tegas bahwa kamu ingin membatalkan/menutup kartu kredit tersebut.
- Minta Penghapusan Biaya (Jika Ada): Jika ternyata sudah ada tagihan annual fee, ajukan negosiasi (waiver). Katakan: "Saya belum mengaktifkan kartu ini dan ingin menutupnya. Mohon biaya tahunannya dihapuskan." Biasanya bank mengatasi masalah tersebut.
- Minta Surat Penutupan: Pastikan kamu mendapat nomor laporan atau surat konfirmasi penutupan kartu.
- Cek Laporan Kredit atau SLIK OJK: 1-2 bulan setelah penutupan, cek laporan kreditmu secara mandiri (bisa via aplikasi Cermati) untuk memastikan status kartu tersebut sudah benar-benar bersih/tutup.
Jangan Sia-siakan, Atau Tutup Segera!
Kartu kredit sebenarnya alat bantu finansial yang hebat jika digunakan dengan benar. Jika kamu sudah memegangnya, manfaatkan untuk membangun laporan kredit atau nikmati promo diskonnya.
Namun, jika kamu merasa tidak butuh, segera tutup secara resmi. Jangan biarkan menggantung karena "diam" di dunia perbankan bisa berarti "setuju bayar biaya".