Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Pedoman Pemerintah Menyusun Aturan Seputar Perpajakan

Tak dapat dipungkiri jika pajak adalah hal yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan suatu negara. Sebagai satu di antara beragam sumber pemasukan utama negara, dana kas yang terkumpul dari pajak bisa dialokasikan untuk berbagai macam hal demi kepentingan masyarakat dan negara. Beberapa contohnya adalah membangun infrastruktur, menjamin fasilitas publik, hingga program kesejahteraan rakyat.

Terkait aturan dan kebijakan seputar perpajakan, termasuk aktivitas pemungutannya, pemerintah tentu tidak sembarangan dalam menerapkannya. Ada yang namanya payung hukum yang biasa disebut sebagai asas pemungutan pajak. Secara umum, yang dimaksud dengan asas pemungutan pajak adalah suatu pedoman atau dasar yang berlaku bagi pemerintah saat menentukan aturan atau menjalankan aktivitas pemungutan pajak. 

Tentunya, pemerintah harus patuh dan taat terhadap asas tersebut dalam menjalankan tanggung jawabnya menarik pajak kepada masyarakat. Untuk lebih jelasnya seputar pengertian asas pemungutan pajak, jenis, dan aturannya di Indonesia, simak penjelasan berikut ini. 

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Pengertian Asas Pemungutan Pajak

loader

Asas Pemungutan Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, asas pemungutan pajak adalah sebuah pedoman atau panduan oleh pihak pemerintah ketika membuat aturan, ketentuan, atau aktivitas terkait pemungutan pajak. 

Adanya asas ini bertujuan menjadi payung hukum terkait aktivitas pemungutan pajak pada masyarakat. Dengan begitu, kegiatan perpajakan di sebuah negara bisa berjalan dengan lancar sesuai rencana dan tujuan yang telah ditentukan. Secara umum, pada praktiknya, terdapat setidaknya 3 asas pemungutan pajak ini yang biasa dan kerap dijadikan sebagai oleh pedoman pemerintah di seluruh dunia.

3 Asas Pemungutan Pajak secara Umum

Sebagai pedoman dalam menentukan peraturan dan menjalankan proses pemungutan pajak, setiap negara tentu mempunyai asas pemungutan pajak yang berbeda. Namun, pada dasarnya, setidaknya ada 3 asas penting yang menjadi pedoman pemerintah dalam menentukan ketentuan terkait pajak, antara lain:

  1. Asas Kebangsaan

    Asas yang pertama terkait ketentuan pemungutan pajak adalah asas kebangsaan. Berdasarkan asas yang pertama ini, kegiatan pemungutan pajak dijalankan dengan dasar kebangsaan seseorang selaku pihak wajib pajak.

    Sebagai contoh, walaupun terdapat orang berkebangsaan Amerika Serikat yang tinggal menetap di Indonesia, pihak yang bersangkutan tersebut tak dapat diwajibkan membayar pajak sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia. Alasannya karena kewarganegaraan yang dimilikinya bukan Indonesia, melainkan Amerika Serikat. Melainkan, kewajiban membayar pajaknya tetap disesuaikan dengan ketentuan pemerintah Amerika Serikat. 

  2. Asas Sumber

    Selain itu, ada pula asas sumber yang mengacu pada proses pemungutan pajak dijalankan sesuai dengan sumber ataupun tempat penghasilannya berada. Dalam kata lain, sebuah negara yang melakukan aktivitas pemungutan pajak bisa mengenakan tarif pajak penghasilan pada warganya yang tinggal di luar negeri atau sumber penghasilannya berasal dari negara lain. Jadi, warga sebuah negara yang berstatus sebagai wajib pajak tetap harus membayar tanggung jawabnya tersebut pada negara asal tanpa peduli di mana tempat tinggalnya sekarang. 

  3. Asas Domisili atau Tempat Tinggal 

    Terakhir, ada pula asas domisili atau bisa juga disebut sebagai asas tempat tinggal. Berdasarkan asas tersebut, pemungutan pajak bakal tetap dilakukan dengan menyesuaikan tempat tinggal atau domisili seseorang. Asas pemungutan pajak yang satu ini berlaku terhadap setiap wajib pajak yang berada dalam sebuah negara. 

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

7 Asas Pemungutan Pajak Indonesia

Dalam menjalankan aktivitas pemungutan pajaknya, setiap negara pasti mempunyai asas atau pedoman yang berbeda-beda. Untuk di Indonesia, terdapat 7 asas pemungutan pajak sebagai pedoman yang sering kali digunakan. Berikut adalah penjelasan dari ketujuh asas pemungutan pajak di Indonesia tersebut. 

  1. Asas Finansial

    Mengacu pada asas finansial, pemungutan pajak di Indonesia dilakukan dengan menyesuaikan dengan kondisi finansial atau keuangan pihak wajib pajak. Asas ini juga bisa diartikan jika pemungutan pajak Indonesia ditentukan berdasarkan besaran penghasilan yang didapatkan oleh pihak wajib pajak.

    Sebagai contoh, Adi merupakan seorang karyawan kantoran dengan gaji per tahun sekitar 100 juta. Sementara Ida adalah seorang manajer di sebuah perusahaan dengan penghasilan sekitar 1 miliar per tahunnya.

    Mengacu dari asas finansial, antara Adi dan Ida tentu memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif yang berbeda. Berdasarkan dari asas ini juga penetapan pemungutan pajak yang wajib dibayarkan oleh keduanya lebih kecil dibanding penghasilannya selama satu tahun. 

  2. Asas Ekonomi

    Selain itu ada pula asas ekonomi, di mana hasil pungutan pajak Indonesia wajib digunakan menyesuaikan kebutuhan atau kepentingan umum, dalam hal ini rakyat dan negara. Pembayaran pajak juga tak boleh menjadi pemicu atau penyebab dari kemerosotan kondisi ekonomi masyarakat secara umum.

    Bahkan, sebaliknya, hasil dari pemanfaatan pajak seharusnya mampu menjadi faktor untuk membangun negara dengan maksimal dan optimal. Hal tersebut dilakukan tanpa harus memperoleh pembiayaan via skema lain, misalnya utang dari negara lain atau semacamnya. 

  3. Asas Yuridis

    Asas ini menjelaskan jika pemungutan pajak disesuaikan dengan ketentuan pada Undang-Undang. Dalam hal ini, asas yuridis pemungutan pajak Indonesia adalah Pasal 23 Ayat dua UUD 1945. Tidak hanya itu, pungutan pajak Indonesia juga disesuaikan dengan aturan sejumlah UU, antara lain:

    • UU No. 28 Thn. 2007 mengenai ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan.
    • UU No. 36 Thn. 2008 mengenai Pajak Penghasilan atau PPh.
    • UU No. 42 Thn. 2009 mengenai Pajak Pertambangan Nilai Barang & Jasa, dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
    • UU No. 19 Thn. 2000 mengenai Aturan & Prosedur Penagihan Pajak via Surat Paksa.
    • UU No. 20 Thn. 2000 mengenai Bea Perolehan Hak terhadap Tahan & Bangunan atau BPHTB.
    • UU No. 14 Thn. 2002 mengenai Pengadilan Pajak Berlaku Indonesia.
    • UU No. 12 Thn. 1994 mengenai Pajak Bumi & Bangunan atau PBB.
  4. Asas Umum

    Yang keempat, asas umum ini mengindikasikan jika proses pemungutan pajak Indonesia dilakukan dengan dasar keadilan yang umum. Maksudnya, baik pada proses pemungutan ataupun penggunaannya, pajak dirancang dengan sistem berasal dari dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Jadi, pajak Indonesia didapatkan dari masyarakat dan dibayarkan kepada pemerintah agar nantinya bisa dikelola untuk memenuhi kebutuhan khalayak umum, sekaligus menjamin kesejahteraannya.

  5. Asas Kebangsaan

    Asas kebangsaan ini mempunyai arti jika setiap orang atau wajib pajak yang lahir serta tinggal di dalam negeri memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan pajaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

    Mengacu dari asas kebangsaan ini juga setiap warga asing di Indonesia yang berstatus tinggal atau menetap selama 1 tahun atau 12 bulan lebih dan tak pernah sekali saja meninggalkan kawasan Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak. Dalam catatan, hal tersebut berlaku jika penghasilan yang didapatkannya berasal atau bersumber dari kawasan Indonesia. Jadi, meskipun berstatus sebagai warga negara lain, mereka tetap diharuskan untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia selama termasuk dalam ketentuan tersebut. 

  6. Asas Sumber

    Selanjutnya ada asas sumber, yaitu dasar atau pedoman pemungutan pajak menyesuaikan dengan tempat tinggal dari pihak wajib pajak, maupun lokasi sebuah perusahaan berdiri. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia berlaku hanya bagi pihak atau individu yang tinggal serta bekerja di kawasan Indonesia. 

    Misalnya, kamu adalah seorang warga negara Indonesia dan saat ini tengah tinggal serta bekerja di Singapura. Karena secara legal masih termasuk sebagai warga berkebangsaan Indonesia, tapi kamu tidak diwajibkan untuk membayar pajak PPH kepada pemerintah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sumber penghasilanmu tak berasal dari kawasan Indonesia. 

  7. Asas Wilayah

    Asas pemungutan pajak terakhir yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia adalah asas wilayah, di mana pemungutan pajak berlaku sesuai lokasi tempat tinggal pihak wajib pajak. Misalnya, kamu adalah seorang WNI dan tinggal di Hong Kong. Mengacu dari asas wilayah, entah rumah ataupun barang yang kamu pakai tidak termasuk sebagai objek pajak pemerintah Indonesia. 

    Di sisi lain, apabila ada warga negara asing yang tinggal dan berada di kawasan Indonesia selama kurun waktu tertentu, mereka akan dikenai dengan beban pajak oleh pemerintah Indonesia. Tarifnya pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penuhi Kewajiban Bayar Pajak Sesuai Ketentuan pada Asas Pemungutan Pajak

Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti memahami jika membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus bisa dipenuhi dengan taat dan disiplin. Penerapannya pun memiliki aturan dan ketentuan yang tidak boleh diabaikan. Tentunya, agar bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kamu perlu memahami asas pemungutan pajak di atas.

Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak